Monday, March 30, 2026

Harmonisasi Regulasi dan NSPK Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta Implikasi Peralihan Kewenangan Pelabuhan Penyeberangan

Abstrak

Perubahan regulasi dan organisasi administratif pada sektor transportasi menuntut pembaruan norma teknis yang konkret agar layanan dan pengawasan keselamatan pelayaran tetap efektif. Artikel ini menelaah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan (SPKK), mengaitkannya dengan dinamika organisasi Kementerian Perhubungan (PM 4/2025) yang menata ulang tugas dan fungsi—termasuk indikasi pengalihan sebagian tugas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan ke Ditjen Perhubungan Laut. Menggunakan pendekatan SWOT sebagai metode analisis kebijakan, makalah ini mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam proses revisi PM 28/2022 dan penyusunan NSPK SPB/SPKK, serta mengidentifikasi implikasi teknis dan kelembagaan atas kemungkinan peralihan kewenangan pelabuhan penyeberangan. Hasil kajian mengusulkan redaksi pasal transisi, checklist teknis untuk SPB di pelabuhan penyeberangan, serta strategi implementasi e-SPB terintegrasi dan kapasitas KSOP. Rekomendasi diarahkan pada langkah hukum-administratif, desain NSPK yang operasional, dan rencana transisi sumber daya manusia dan sistem informasi.
Kata Kunci: SPB, NSPK, pelabuhan penyeberangan, PM 28/2022, peralihan kewenangan


1. Pendahuluan

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan persetujuan khusus untuk kegiatan kapal di pelabuhan (SPKK) adalah elemen fundamental pengendalian kelaiklautan dan keselamatan pelayaran. Dalam konteks tata kelola sektor transportasi laut di Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) berfungsi sebagai instrumen teknis untuk memastikan standar operasional yang seragam di seluruh unit pelaksana teknis (KSOP/UPP). Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 memberikan kerangka tata laksana penerbitan SPB dan SPKK yang mengatur verifikasi administratif, pemeriksaan fisik, validitas SPB, serta pencatatan dan pencetakan blangko oleh otoritas syahbandar. Keberadaan PM 28/2022 menuntut disusunnya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) operasional agar regulasi dapat diterapkan konsisten di lapangan. Dokumen ini berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi payung hukum dasar bagi keselamatan dan kepelabuhanan. (Peraturan BPK)

Di samping itu, perubahan organisasi internal Kementerian Perhubungan melalui Permenhub PM 4 Tahun 2025 merefokuskan struktur dan fungsi kelembagaan sehingga beberapa tugas dan fungsi dalam bidang keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan mendapatkan penetapan baru (tindak lanjut kebijakan) yang berdampak terhadap pembagian kewenangan antara Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut. Ada bukti administrasi bahwa pengalihan sebagian tugas tersebut telah diinstruksikan dan mulai diimplementasikan di beberapa lokasi. Realitas ini menghadirkan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan PM 28/2022 dan NSPK terkait SPB/SPKK dengan perubahan kewenangan dan praktik operasional baru. (Peraturan BPK)

Oleh karena itu, kajian ini berfokus pada: (a) analisis kebutuhan revisi PM 28/2022 dan penyusunan NSPK teknis agar operasional SPB/SPKK responsif terhadap karakteristik beragam pelabuhan, khususnya pelabuhan penyeberangan; (b) identifikasi implikasi peralihan kewenangan pelabuhan penyeberangan terhadap penerbitan SPB/SPKK; dan (c) rekomendasi kebijakan praktis untuk pelaksanaan transisi, integrasi sistem (e-SPB) dan peningkatan kapasitas pelaksana.


2. Rumusan Masalah

  1. Perlu adanya harmonisasi dan klarifikasi ruang lingkup PM 28/2022 agar NSPK pelayanan SPB/SPKK dapat diterapkan konsisten di seluruh jenis pelabuhan termasuk pelabuhan penyeberangan.
  2. Perubahan organisasi (PM 4/2025) dan pengalihan tugas fungsi keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian kewenangan dalam penerbitan SPB/SPKK bila tidak disertai klausul transisi yang jelas.
  3. NSPK yang disusun harus menyertakan mekanisme operasional (checklist, validitas, prosedur inspeksi cepat) serta integrasi sistem e-SPB untuk mendukung layanan cepat namun tetap aman.
  4. Diperlukan rencana transisi sumber daya (SDM, anggaran, IT) untuk KSOP/UPP yang akan memikul fungsi tambahan, sehingga pelayanan di lapangan tidak terganggu.

3. Metode

Penelitian kebijakan ini menggunakan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) sebagai metode utama. SWOT dipilih karena dapat memetakan faktor internal (kekuatan dan kelemahan) serta faktor eksternal (peluang dan ancaman) yang relevan terhadap revisi regulasi dan proses transisi kewenangan. Data yang dianalisis berasal dari: teks peraturan (PM 28/2022, PM 4/2025, PM 82/2014), kerangka hukum terkait (UU No. 17/2008), dokumen teknis yang tersedia di JDIH, serta sumber-sumber sekunder yang relevan terkait pelaksanaan pengalihan tugas (dokumen resmi, publikasi kementerian, dan laporan ringkas di media resmi/industri). Hasil SWOT kemudian dijabarkan menjadi kebijakan operasional dan rekomendasi implementasi. (Peraturan BPK)


4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Gambaran ringkas PM 28/2022 dan posisi subsantifnya

PM 28/2022 mengatur persyaratan administratif dan teknis penerbitan SPB, validitas izin, serta pencatatan blangko oleh Syahbandar. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan kapal yang meninggalkan pelabuhan memenuhi standar kelaiklautan dan keselamatan, serta mencegah praktek administratif yang merugikan keselamatan atau legalitas pelayaran. Perubahan dari peraturan terdahulu (PM 82/2014 dan peraturan sebelumnya) mengarah pada penyempurnaan prosedur dan format blangko. Namun, format regulasi pasca-PM28 memerlukan pelengkap NSPK yang lebih operasional agar pelaksanaan di lapangan — khususnya di pelabuhan dengan karakter berbeda — menjadi konsisten. (Peraturan BPK)

4.2 SWOT: kekuatan (Strengths)

  • Landasan hukum yang jelas: PM 28/2022 berada di bawah payung UU Pelayaran sehingga memiliki legitimasi aturan teknis. (JDIH ESDM)
  • Standar prosedural: Adanya penekanan pada verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik bila diperlukan, dan pencatatan blangko meningkatkan akuntabilitas proses. (Peraturan BPK)
  • Kemampuan adaptasi regulasi: Permenhub relatif mudah direvisi sehingga NSPK dapat ditambahkan tanpa menunggu perubahan undang-undang.

4.3 SWOT: kelemahan (Weaknesses)

  • Ambiguitas pada cakupan jenis pelabuhan: PM 28/2022 bersifat umum sehingga interpretasi terhadap pelabuhan penyeberangan, pelabuhan khusus, atau pelabuhan kecil cenderung berbeda antar-KSOP. (Peraturan BPK)
  • Kesenjangan kapasitas di lapangan: Tidak semua KSOP/UPP memiliki SDM terlatih atau sumber daya teknis untuk inspeksi cepat pada arus penyeberangan berfrekuensi tinggi.
  • Keterbatasan integrasi IT: Implementasi e-SPB belum merata; interoperabilitas data manifest penumpang/kendaraan seringkali belum standar.

4.4 SWOT: peluang (Opportunities)

  • Reformasi organisasi (PM 4/2025): Penataan ulang tugas/fungsi memberikan momentum untuk menyelaraskan kewenangan dan merumuskan klausul transisi operasional yang jelas. (Peraturan BPK)
  • Digitalisasi layanan: e-SPB yang terintegrasi dapat mempercepat proses verifikasi, meminimalkan human error, dan menumbuhkan transparansi.
  • Sinergi antar-unit eselon I: Kolaborasi Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Darat dapat menghasilkan mekanisme pembagian kewenangan yang berbasis risiko dan efisiensi.

4.5 SWOT: ancaman (Threats)

  • Ketidakpastian hukum/transisi: Jika peralihan kewenangan tidak disertai aturan transisi yang jelas, dapat muncul tumpang tindih tugas, kebingungan administratif, dan potensi sengketa wewenang di lapangan. Bukti pengalihan tugas/ instruksi internal mengindikasikan beberapa wilayah sudah melakukan serah terima yang dapat memicu kebutuhan harmonisasi aturan operasional. (Mimbar Maritim)
  • Resistensi organisasi/biaya implementasi: Penambahan tugas bagi KSOP memerlukan anggaran, pelatihan, dan perangkat IT sehingga tanpa pendanaan yang memadai implementasi NSPK gagal.
  • Risiko keselamatan bila prosedur tidak disesuaikan: Penggunaan checklist SPB yang tidak dikalibrasi untuk penyeberangan (kapal berkapasitas kecil, frekuensi tinggi) dapat menghambat layanan dan membahayakan penumpang.

4.6 Implikasi peralihan kewenangan terhadap SPB/SPKK

Pengalihan sebagian tugas terkait keselamatan penyeberangan ke Ditjen Perhubungan Laut (sebagaimana tertuang dalam PM 4/2025 dan tindak lanjut administrasi) memiliki implikasi langsung pada penerbitan SPB/SPKK. Implikasi operasional antara lain: (a) kebutuhan menyusun definisi pelabuhan penyeberangan dalam PM 28/2022 atau NSPK; (b) penetapan otoritas penerbit SPB/SPKK untuk pelabuhan penyeberangan—apakah akan menjadi wewenang KSOP/Syahbandar; (c) penyesuaian checklist inspeksi kelaiklautan untuk kapal penyeberangan; (d) rencana transisi data dan blangko; serta (e) penyusunan jadwal pelatihan bagi personel. Bukti administratif dan pemberitaan menunjukkan beberapa unit KSOP telah memulai proses serah terima fungsi keselamatan penyeberangan sejak 2025, sehingga revisi PM 28/2022 perlu memuat klausul transisi yang jelas. (Peraturan BPK)

4.7 Konsepsi NSPK operasional: elemen wajib

Berdasarkan temuan SWOT dan implikasi transisi, NSPK SPB/SPKK yang operasional harus memuat:

  1. Definisi dan ruang lingkup (termasuk definisi “pelabuhan penyeberangan” dan klasifikasi kapal penyeberangan).
  2. Checklist dokumen minimal berbeda untuk kapal niaga, kapal penumpang penyeberangan, dan kapal khusus (mis. nelayan besar).
  3. Prosedur verifikasi dan inspeksi cepat (turnaround penyeberangan) dengan indikator risiko.
  4. Masa berlaku SPB yang disesuaikan berdasarkan jenis pelayaran (mis. validitas pendek untuk penyeberangan).
  5. Klausul transisi kewenangan: daftar pelabuhan yang dipindahkan, timeline, mekanisme serah terima blangko/data, dan tanggung jawab selama periode transisi.
  6. Integrasi e-SPB: format data manifest, role-based access, audit trail, dan persyaratan interoperabilitas antar sistem.
  7. Rencana kapabilitas: kebutuhan SDM, pelatihan, dan anggaran untuk KSOP/UPP yang menerima tambahan tugas.

5. Kesimpulan

  1. PM 28/2022 menyediakan kerangka tata laksana penerbitan SPB dan SPKK yang sah dan operasional secara umum, namun memerlukan NSPK teknis yang lebih terperinci agar dapat diterapkan seragam di berbagai jenis pelabuhan, termasuk pelabuhan penyeberangan. (Peraturan BPK)
  2. Perubahan organisasi melalui PM 4/2025 memberi peluang sekaligus tantangan: peluang untuk menyelaraskan kewenangan dan memperkuat pengawasan, namun tantangan muncul bila transisi kewenangan tidak dirumuskan secara administratif dan teknis (klausul transisi), sehingga berisiko menimbulkan tumpang tindih dan gangguan pelayanan. (Peraturan BPK)
  3. NSPK SPB/SPKK harus bersifat adaptif, menyertakan checklist operasional yang berbeda berdasarkan karakteristik pelabuhan/kapal, dan menyertakan ketentuan integrasi e-SPB untuk mendukung akuntabilitas dan efisiensi.

6. Rekomendasi

Berdasarkan hasil analisis, disarankan langkah-langkah kebijakan berikut untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) sebagai pembahas dan pengampu NSPK:

A. Klarifikasi Ruang Lingkup Revisi dan Pasal Transisi

  1. Masukkan Pasal Transisi di revisi PM 28/2022 yang memuat: daftar pelabuhan penyeberangan yang dialihkan (jika ada), timeline transisi (mis. 6–12 bulan), mekanisme serah terima blangko, data, dan tanggung jawab interim. (Redaksi harus disusun bersama Biro Hukum Kemenhub).
  2. Tegaskan siapa otoritas penerbit SPB/SPKK untuk setiap jenis pelabuhan (mis. KSOP/Syahbandar untuk pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan yang ditetapkan), agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

B. Penyusunan NSPK Teknis yang Operasional

  1. Susun NSPK terperinci berupa Checklists (dokumen lampiran) untuk: kapal niaga, kapal penumpang penyeberangan (RORO), kapal khusus. Checklist harus mencakup dokumen, pemeriksaan fisik esensial, dan indikator risiko.
  2. Tetapkan validitas SPB yang proporsional (mis. SPB untuk penyeberangan berlaku singkat dan mensyaratkan re-approval jika jeda > X jam).
  3. Sertakan SOP inspeksi cepat (rapid assessment) untuk arus penyeberangan yang frekuensinya tinggi.

C. Integrasi Sistem dan Standar Data (e-SPB)

  1. Standarkan format data manifest penumpang/kendaraan di e-SPB agar dapat di-share antar unit (KSOP, Bea Cukai, Dinas Perhubungan Daerah).
  2. Implementasikan role-based access, audit trail dan backup untuk blangko elektronik SPB.
  3. Rencanakan pilot implementasi e-SPB terpadu pada beberapa rute penyeberangan strategis sebelum nasionalisasi.

D. Rencana Kapasitas & Pendanaan

  1. Lakukan mapping SDM dan kebutuhan pelatihan bagi KSOP/UPP yang menerima fungsi tambahan; alokasikan anggaran pelatihan dan peralatan inspeksi.
  2. Buat proposal kebutuhan anggaran transisi (IT, SDM, blangko) untuk diajukan ke pusat.

E. Koordinasi Antar-Instansi

  1. Bentuk Tim Teknis Gabungan (DJPL–Ditjen Hub Darat–Biro Hukum–IT) untuk menyusun redaksi transisi dan NSPK final.
  2. Jalankan forum konsultasi publik singkat (stakeholder workshop) untuk mendapatkan masukan operator pelabuhan, asosiasi pelayaran, dan KSOP.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Peraturan BPK / JDIH Kemenhub. (Peraturan BPK)
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (sebagai peraturan pendahulu). (Peraturan BPK)
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (Payung hukum nasional untuk keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan). (JDIH ESDM)
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (instrumen reorganisasi internal yang berdampak pada pembagian tugas dan fungsi). (Peraturan BPK)
  5. Publikasi dan pemberitaan resmi/industri terkait pengalihan tugas dan fungsi keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan ke Ditjen Perhubungan Laut (tindak lanjut PM 4/2025): artikel ringkasan dan pengumuman unit pelaksana. Contoh laporan ringkas dan pemberitaan industri. (Mimbar Maritim)

No comments:

Post a Comment