Abstrak
Perubahan regulasi dan organisasi administratif pada sektor
transportasi menuntut pembaruan norma teknis yang konkret agar layanan dan
pengawasan keselamatan pelayaran tetap efektif. Artikel ini menelaah Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan (SPKK),
mengaitkannya dengan dinamika organisasi Kementerian Perhubungan (PM 4/2025)
yang menata ulang tugas dan fungsi—termasuk indikasi pengalihan sebagian tugas
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan
penyeberangan ke Ditjen Perhubungan Laut. Menggunakan pendekatan SWOT sebagai
metode analisis kebijakan, makalah ini mengevaluasi kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman dalam proses revisi PM 28/2022 dan penyusunan NSPK
SPB/SPKK, serta mengidentifikasi implikasi teknis dan kelembagaan atas
kemungkinan peralihan kewenangan pelabuhan penyeberangan. Hasil kajian mengusulkan
redaksi pasal transisi, checklist teknis untuk SPB di pelabuhan penyeberangan,
serta strategi implementasi e-SPB terintegrasi dan kapasitas KSOP. Rekomendasi
diarahkan pada langkah hukum-administratif, desain NSPK yang operasional, dan
rencana transisi sumber daya manusia dan sistem informasi.
Kata Kunci: SPB, NSPK, pelabuhan penyeberangan, PM 28/2022, peralihan
kewenangan
1. Pendahuluan
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan persetujuan khusus
untuk kegiatan kapal di pelabuhan (SPKK) adalah elemen fundamental pengendalian
kelaiklautan dan keselamatan pelayaran. Dalam konteks tata kelola sektor
transportasi laut di Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
berfungsi sebagai instrumen teknis untuk memastikan standar operasional yang
seragam di seluruh unit pelaksana teknis (KSOP/UPP). Permenhub Nomor PM 28
Tahun 2022 memberikan kerangka tata laksana penerbitan SPB dan SPKK yang
mengatur verifikasi administratif, pemeriksaan fisik, validitas SPB, serta
pencatatan dan pencetakan blangko oleh otoritas syahbandar. Keberadaan PM
28/2022 menuntut disusunnya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
operasional agar regulasi dapat diterapkan konsisten di lapangan. Dokumen ini
berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi payung hukum
dasar bagi keselamatan dan kepelabuhanan. (Peraturan BPK)
Di samping itu, perubahan organisasi internal Kementerian
Perhubungan melalui Permenhub PM 4 Tahun 2025 merefokuskan struktur dan fungsi
kelembagaan sehingga beberapa tugas dan fungsi dalam bidang keselamatan
transportasi sungai, danau, dan penyeberangan mendapatkan penetapan baru
(tindak lanjut kebijakan) yang berdampak terhadap pembagian kewenangan antara
Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut. Ada bukti administrasi
bahwa pengalihan sebagian tugas tersebut telah diinstruksikan dan mulai diimplementasikan
di beberapa lokasi. Realitas ini menghadirkan kebutuhan mendesak untuk
menyelaraskan PM 28/2022 dan NSPK terkait SPB/SPKK dengan perubahan kewenangan
dan praktik operasional baru. (Peraturan BPK)
Oleh karena itu, kajian ini berfokus pada: (a) analisis kebutuhan
revisi PM 28/2022 dan penyusunan NSPK teknis agar operasional SPB/SPKK
responsif terhadap karakteristik beragam pelabuhan, khususnya pelabuhan
penyeberangan; (b) identifikasi implikasi peralihan kewenangan pelabuhan
penyeberangan terhadap penerbitan SPB/SPKK; dan (c) rekomendasi kebijakan
praktis untuk pelaksanaan transisi, integrasi sistem (e-SPB) dan peningkatan
kapasitas pelaksana.
2. Rumusan Masalah
- Perlu adanya harmonisasi dan klarifikasi
ruang lingkup PM 28/2022 agar NSPK pelayanan SPB/SPKK dapat diterapkan
konsisten di seluruh jenis pelabuhan termasuk pelabuhan penyeberangan.
- Perubahan organisasi (PM 4/2025) dan
pengalihan tugas fungsi keselamatan transportasi sungai, danau, dan
penyeberangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian kewenangan dalam
penerbitan SPB/SPKK bila tidak disertai klausul transisi yang jelas.
- NSPK yang disusun harus menyertakan
mekanisme operasional (checklist, validitas, prosedur inspeksi cepat)
serta integrasi sistem e-SPB untuk mendukung layanan cepat namun tetap
aman.
- Diperlukan rencana transisi sumber daya
(SDM, anggaran, IT) untuk KSOP/UPP yang akan memikul fungsi tambahan,
sehingga pelayanan di lapangan tidak terganggu.
3. Metode
Penelitian kebijakan ini menggunakan analisis SWOT
(Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) sebagai metode utama. SWOT
dipilih karena dapat memetakan faktor internal (kekuatan dan kelemahan) serta
faktor eksternal (peluang dan ancaman) yang relevan terhadap revisi regulasi
dan proses transisi kewenangan. Data yang dianalisis berasal dari: teks
peraturan (PM 28/2022, PM 4/2025, PM 82/2014), kerangka hukum terkait (UU No.
17/2008), dokumen teknis yang tersedia di JDIH, serta sumber-sumber sekunder
yang relevan terkait pelaksanaan pengalihan tugas (dokumen resmi, publikasi
kementerian, dan laporan ringkas di media resmi/industri). Hasil SWOT kemudian
dijabarkan menjadi kebijakan operasional dan rekomendasi implementasi. (Peraturan BPK)
4. Hasil dan Pembahasan
4.1 Gambaran ringkas PM 28/2022 dan posisi subsantifnya
PM 28/2022 mengatur persyaratan administratif dan teknis penerbitan
SPB, validitas izin, serta pencatatan blangko oleh Syahbandar. Pengaturan
tersebut diperlukan untuk memastikan kapal yang meninggalkan pelabuhan memenuhi
standar kelaiklautan dan keselamatan, serta mencegah praktek administratif yang
merugikan keselamatan atau legalitas pelayaran. Perubahan dari peraturan
terdahulu (PM 82/2014 dan peraturan sebelumnya) mengarah pada penyempurnaan
prosedur dan format blangko. Namun, format regulasi pasca-PM28 memerlukan
pelengkap NSPK yang lebih operasional agar pelaksanaan di lapangan — khususnya
di pelabuhan dengan karakter berbeda — menjadi konsisten. (Peraturan BPK)
4.2 SWOT: kekuatan (Strengths)
- Landasan hukum yang jelas: PM
28/2022 berada di bawah payung UU Pelayaran sehingga memiliki legitimasi
aturan teknis. (JDIH ESDM)
- Standar prosedural: Adanya
penekanan pada verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik bila diperlukan, dan
pencatatan blangko meningkatkan akuntabilitas proses. (Peraturan BPK)
- Kemampuan adaptasi regulasi: Permenhub
relatif mudah direvisi sehingga NSPK dapat ditambahkan tanpa menunggu
perubahan undang-undang.
4.3 SWOT: kelemahan (Weaknesses)
- Ambiguitas pada cakupan jenis pelabuhan: PM
28/2022 bersifat umum sehingga interpretasi terhadap pelabuhan
penyeberangan, pelabuhan khusus, atau pelabuhan kecil cenderung berbeda
antar-KSOP. (Peraturan BPK)
- Kesenjangan kapasitas di lapangan: Tidak
semua KSOP/UPP memiliki SDM terlatih atau sumber daya teknis untuk
inspeksi cepat pada arus penyeberangan berfrekuensi tinggi.
- Keterbatasan integrasi IT:
Implementasi e-SPB belum merata; interoperabilitas data manifest
penumpang/kendaraan seringkali belum standar.
4.4 SWOT: peluang (Opportunities)
- Reformasi organisasi (PM 4/2025): Penataan
ulang tugas/fungsi memberikan momentum untuk menyelaraskan kewenangan dan
merumuskan klausul transisi operasional yang jelas. (Peraturan BPK)
- Digitalisasi layanan: e-SPB
yang terintegrasi dapat mempercepat proses verifikasi, meminimalkan human
error, dan menumbuhkan transparansi.
- Sinergi antar-unit eselon I:
Kolaborasi Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Darat dapat
menghasilkan mekanisme pembagian kewenangan yang berbasis risiko dan
efisiensi.
4.5 SWOT: ancaman (Threats)
- Ketidakpastian hukum/transisi: Jika
peralihan kewenangan tidak disertai aturan transisi yang jelas, dapat
muncul tumpang tindih tugas, kebingungan administratif, dan potensi
sengketa wewenang di lapangan. Bukti pengalihan tugas/ instruksi internal
mengindikasikan beberapa wilayah sudah melakukan serah terima yang dapat
memicu kebutuhan harmonisasi aturan operasional. (Mimbar
Maritim)
- Resistensi organisasi/biaya implementasi:
Penambahan tugas bagi KSOP memerlukan anggaran, pelatihan, dan perangkat
IT sehingga tanpa pendanaan yang memadai implementasi NSPK gagal.
- Risiko keselamatan bila prosedur tidak
disesuaikan: Penggunaan checklist SPB yang tidak
dikalibrasi untuk penyeberangan (kapal berkapasitas kecil, frekuensi
tinggi) dapat menghambat layanan dan membahayakan penumpang.
4.6 Implikasi peralihan kewenangan terhadap SPB/SPKK
Pengalihan sebagian tugas terkait keselamatan penyeberangan ke
Ditjen Perhubungan Laut (sebagaimana tertuang dalam PM 4/2025 dan tindak lanjut
administrasi) memiliki implikasi langsung pada penerbitan SPB/SPKK. Implikasi
operasional antara lain: (a) kebutuhan menyusun definisi pelabuhan
penyeberangan dalam PM 28/2022 atau NSPK; (b) penetapan otoritas penerbit
SPB/SPKK untuk pelabuhan penyeberangan—apakah akan menjadi wewenang
KSOP/Syahbandar; (c) penyesuaian checklist inspeksi kelaiklautan untuk kapal penyeberangan;
(d) rencana transisi data dan blangko; serta (e) penyusunan jadwal pelatihan
bagi personel. Bukti administratif dan pemberitaan menunjukkan beberapa unit
KSOP telah memulai proses serah terima fungsi keselamatan penyeberangan sejak
2025, sehingga revisi PM 28/2022 perlu memuat klausul transisi yang jelas. (Peraturan BPK)
4.7 Konsepsi NSPK operasional: elemen wajib
Berdasarkan temuan SWOT dan implikasi transisi, NSPK SPB/SPKK yang
operasional harus memuat:
- Definisi dan ruang lingkup (termasuk
definisi “pelabuhan penyeberangan” dan klasifikasi kapal penyeberangan).
- Checklist dokumen minimal berbeda
untuk kapal niaga, kapal penumpang penyeberangan, dan kapal khusus (mis.
nelayan besar).
- Prosedur verifikasi dan inspeksi cepat
(turnaround penyeberangan) dengan indikator risiko.
- Masa berlaku SPB yang
disesuaikan berdasarkan jenis pelayaran (mis. validitas pendek untuk
penyeberangan).
- Klausul transisi kewenangan: daftar
pelabuhan yang dipindahkan, timeline, mekanisme serah terima blangko/data,
dan tanggung jawab selama periode transisi.
- Integrasi e-SPB: format
data manifest, role-based access, audit trail, dan persyaratan
interoperabilitas antar sistem.
- Rencana kapabilitas:
kebutuhan SDM, pelatihan, dan anggaran untuk KSOP/UPP yang menerima
tambahan tugas.
5. Kesimpulan
- PM 28/2022 menyediakan kerangka tata
laksana penerbitan SPB dan SPKK yang sah dan operasional secara umum,
namun memerlukan NSPK teknis yang lebih terperinci agar dapat diterapkan
seragam di berbagai jenis pelabuhan, termasuk pelabuhan penyeberangan. (Peraturan BPK)
- Perubahan organisasi melalui PM 4/2025
memberi peluang sekaligus tantangan: peluang untuk menyelaraskan
kewenangan dan memperkuat pengawasan, namun tantangan muncul bila transisi
kewenangan tidak dirumuskan secara administratif dan teknis (klausul
transisi), sehingga berisiko menimbulkan tumpang tindih dan gangguan
pelayanan. (Peraturan BPK)
- NSPK SPB/SPKK harus bersifat adaptif,
menyertakan checklist operasional yang berbeda berdasarkan karakteristik
pelabuhan/kapal, dan menyertakan ketentuan integrasi e-SPB untuk mendukung
akuntabilitas dan efisiensi.
6. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, disarankan langkah-langkah kebijakan
berikut untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) sebagai pembahas dan
pengampu NSPK:
A. Klarifikasi Ruang Lingkup Revisi dan Pasal Transisi
- Masukkan Pasal Transisi di revisi
PM 28/2022 yang memuat: daftar pelabuhan penyeberangan yang dialihkan
(jika ada), timeline transisi (mis. 6–12 bulan), mekanisme serah terima
blangko, data, dan tanggung jawab interim. (Redaksi harus disusun bersama
Biro Hukum Kemenhub).
- Tegaskan siapa otoritas penerbit SPB/SPKK
untuk setiap jenis pelabuhan (mis. KSOP/Syahbandar untuk pelabuhan laut
dan pelabuhan penyeberangan yang ditetapkan), agar tidak terjadi tumpang
tindih kewenangan.
B. Penyusunan NSPK Teknis yang Operasional
- Susun NSPK terperinci berupa Checklists
(dokumen lampiran) untuk: kapal niaga, kapal penumpang penyeberangan
(RORO), kapal khusus. Checklist harus mencakup dokumen, pemeriksaan fisik
esensial, dan indikator risiko.
- Tetapkan validitas SPB yang
proporsional (mis. SPB untuk penyeberangan berlaku singkat dan
mensyaratkan re-approval jika jeda > X jam).
- Sertakan SOP inspeksi cepat (rapid
assessment) untuk arus penyeberangan yang frekuensinya tinggi.
C. Integrasi Sistem dan Standar Data (e-SPB)
- Standarkan format data manifest
penumpang/kendaraan di e-SPB agar dapat di-share antar unit (KSOP, Bea
Cukai, Dinas Perhubungan Daerah).
- Implementasikan role-based access, audit
trail dan backup untuk blangko elektronik SPB.
- Rencanakan pilot implementasi e-SPB
terpadu pada beberapa rute penyeberangan strategis sebelum nasionalisasi.
D. Rencana Kapasitas & Pendanaan
- Lakukan mapping SDM dan kebutuhan
pelatihan bagi KSOP/UPP yang menerima fungsi tambahan; alokasikan anggaran
pelatihan dan peralatan inspeksi.
- Buat proposal kebutuhan anggaran transisi
(IT, SDM, blangko) untuk diajukan ke pusat.
E. Koordinasi Antar-Instansi
- Bentuk Tim Teknis Gabungan (DJPL–Ditjen
Hub Darat–Biro Hukum–IT) untuk menyusun redaksi transisi dan NSPK final.
- Jalankan forum konsultasi publik singkat
(stakeholder workshop) untuk mendapatkan masukan operator pelabuhan,
asosiasi pelayaran, dan KSOP.
Referensi
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan
Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Peraturan BPK / JDIH Kemenhub. (Peraturan BPK)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82
Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
(sebagai peraturan pendahulu). (Peraturan BPK)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran. (Payung hukum nasional untuk keselamatan
pelayaran dan kepelabuhanan). (JDIH ESDM)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
(instrumen reorganisasi internal yang berdampak pada pembagian tugas dan
fungsi). (Peraturan BPK)
- Publikasi dan pemberitaan resmi/industri
terkait pengalihan tugas dan fungsi keselamatan transportasi sungai,
danau, dan penyeberangan ke Ditjen Perhubungan Laut (tindak lanjut PM
4/2025): artikel ringkasan dan pengumuman unit pelaksana. Contoh laporan ringkas
dan pemberitaan industri. (Mimbar
Maritim)
No comments:
Post a Comment