Tuesday, June 3, 2025

Strategi Penguatan Kebijakan Pembangunan Bandar Udara Perairan Indonesia dalam Mendukung Rancangan Peraturan Menteri

 by P.A. - Transport Planner


Abstrak

Pengembangan bandar udara perairan (water aerodrome) di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mendukung konektivitas di wilayah kepulauan dan meningkatkan destinasi pariwisata nasional. Indonesia, dengan kekayaan perairan yang luas, memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan transportasi pesawat apung (seaplane). Saat ini, rencana pengembangan lima lokasi bandar udara perairan telah tercantum dalam RPJMN 2020–2024. Namun, pengembangan ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis kenavigasian, keselamatan pelayaran, hingga regulasi. Artikel ini bertujuan menganalisis permasalahan, metode pendekatan, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk mendukung Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Bandar Udara Perairan, sehingga pengelolaan dan operasionalisasi dapat berjalan efektif, aman, dan berkelanjutan.

 

1. Pendahuluan

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki tantangan besar dalam menyediakan sistem transportasi antarpulau. Salah satu alternatif inovatif adalah pengembangan bandar udara perairan yang melayani pesawat apung. Penerapan konsep ini sejalan dengan tren global, di mana negara kepulauan lain seperti Maladewa dan Kanada telah lebih dulu mengadopsinya.

Dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024, pembangunan lima bandar udara perairan di lokasi-lokasi strategis seperti Pulau Bawah (Kepulauan Riau), Danau Toba (Sumatera Utara), dan Pulau Moyo (NTB) menjadi prioritas. Keberadaan peraturan teknis yang kuat menjadi keharusan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan efisiensi operasional bandar udara perairan.

Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bandar Udara Perairan harus berbasis pada analisis isu strategis dan mempertimbangkan aspek teknis, regulasi, serta dampaknya terhadap konektivitas nasional.

 

2. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kondisi dan potensi pengembangan bandar udara perairan di Indonesia?
  2. Apa saja tantangan teknis dan regulasi yang dihadapi dalam pengoperasian bandar udara perairan?
  3. Bagaimana formulasi kebijakan yang ideal untuk mendukung operasionalisasi bandar udara perairan melalui Rancangan Peraturan Menteri?

 

3. Metode

Metodologi yang digunakan dalam penyusunan artikel kebijakan ini adalah:

  • Kajian Literatur: Studi terhadap dokumen resmi seperti Perpres No. 18 Tahun 2020, PM No. 129/2016, PM No. 25/2011, dan PM No. 4/2023, serta best practices internasional terkait water aerodrome.
  • Analisis Kebijakan: Identifikasi isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap operasionalisasi bandar udara perairan.
  • Benchmarking: Studi perbandingan terhadap pengelolaan water aerodrome di negara lain.
  • Sintesis Rekomendasi: Penyusunan strategi dan rekomendasi berbasis evidence-based policy making.

 

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Kondisi dan Potensi Pengembangan

Indonesia memiliki potensi geografis yang luar biasa untuk mengembangkan sistem bandar udara perairan. Lokasi-lokasi seperti Raja Ampat, Pulau Widi, dan Gili Iyang merupakan destinasi pariwisata yang membutuhkan aksesibilitas tinggi namun terbatas pengembangan infrastruktur darat. Seaplane menjadi solusi efektif.

4.2. Tantangan Teknis dan Regulasi

  • Survey Perairan: Pentingnya survei hidro-oseanografi untuk memastikan keselamatan pelayaran dan penerbangan di area yang akan dijadikan water aerodrome, serta publikasi pada Peta Laut Indonesia.
  • Navigasi Pelayaran: Kebutuhan akan sarana bantu navigasi (SBNP) di water aerodrome agar terjamin keselamatan pelayaran dan penerbangan.
  • Pengawasan Lalu Lintas: Harus tersedia sistem informasi keselamatan pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) termasuk broadcast berita navigasi melalui Navtex, SafetyCast, radio pantai, dan VTS.
  • Regulasi Spesifik: Perlunya PM khusus yang mengatur standar pembangunan dan operasional, Saat ini belum tersedia PM khusus yang mengatur secara rinci standar pembangunan, operasional, serta keselamatan bandar udara perairan.

4.3. Urgensi Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri

RPM tentang Bandar Udara Perairan penting untuk:

  • Memberikan kepastian hukum terkait pembangunan dan operasional water aerodrome.
  • Menentukan standar keselamatan dan keamanan berdasarkan best practices internasional.
  • Mendorong investasi swasta dan BUMN di sektor ini.

Mengintegrasikan perencanaan bandar udara perairan dengan sistem transportasi nasional dan pariwisata berkelanjutan.

 

5. Kesimpulan

Pengembangan bandar udara perairan di Indonesia sangat potensial dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan dan mengakselerasi sektor pariwisata nasional. Namun, pengembangan ini membutuhkan regulasi teknis yang jelas, komprehensif, dan sesuai dengan standar keselamatan internasional. Rancangan Peraturan Menteri tentang Bandar Udara Perairan perlu disusun secara matang dengan memperhatikan aspek survei perairan, navigasi pelayaran, sistem informasi keselamatan, serta mekanisme pengawasan operasional.

 

6. Rekomendasi

Untuk memperkuat implementasi pengembangan bandar udara perairan di Indonesia, berikut rekomendasinya:

  1. Segera Mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bandar Udara Perairan
    RPM harus mencakup aspek teknis operasional, keselamatan pelayaran, sertifikasi water aerodrome, serta perizinan pesawat apung.
  2. Mewajibkan Survei Perairan
    Setiap lokasi water aerodrome wajib dilakukan survey hidro-oseanografi dan hasilnya dipublikasikan dalam Peta Laut Indonesia sesuai PM No. 129/2016.
  3. Penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
    Menempatkan pelampung, suar, atau tanda perairan lain di water aerodrome sesuai PM No. 25/2011.
  4. Penguatan Pengawasan Lalu Lintas dan Informasi Keselamatan
    Melalui sistem MSI berbasis Navtex, SafetyNet, dan SafetyCast untuk menjamin keamanan operasi pesawat apung di area perairan.
  5. Peningkatan Sinergi Antarlembaga
    Meningkatkan koordinasi antara Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara), Basarnas, dan TNI AL dalam pengelolaan dan pengawasan bandar udara perairan.
  6. Penerapan Standar Internasional
    Menyesuaikan standar pembangunan dan operasi bandar udara perairan dengan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA).
  7. Mendorong Partisipasi Swasta dan BUMN
    Melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian bandar udara perairan.

 

Referensi

  • Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 tentang Publikasi Peta Laut Indonesia.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2011 tentang Sistem Perambuan di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 tentang Navigational Telex, Navtex, dan SafetyCast.
  • International Civil Aviation Organization (ICAO) - Standards and Recommended Practices for Water Aerodrome.
  • International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) - Guidelines for the Design and Operation of Water Aerodromes.
  • Studi "Isu Strategis Bandar Udara Perairan Indonesia" (Materi Pendukung RPM Bandara Perairan, 2025

No comments:

Post a Comment