by P.A. - Transport Planner
Abstrak
Pengembangan bandar udara perairan (water aerodrome)
di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mendukung konektivitas di
wilayah kepulauan dan meningkatkan destinasi pariwisata nasional. Indonesia,
dengan kekayaan perairan yang luas, memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan
transportasi pesawat apung (seaplane). Saat ini, rencana pengembangan lima
lokasi bandar udara perairan telah tercantum dalam RPJMN 2020–2024. Namun,
pengembangan ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis
kenavigasian, keselamatan pelayaran, hingga regulasi. Artikel ini bertujuan
menganalisis permasalahan, metode pendekatan, serta merumuskan rekomendasi
strategis untuk mendukung Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Bandar
Udara Perairan, sehingga pengelolaan dan operasionalisasi dapat berjalan
efektif, aman, dan berkelanjutan.
1. Pendahuluan
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
memiliki tantangan besar dalam menyediakan sistem transportasi antarpulau.
Salah satu alternatif inovatif adalah pengembangan bandar udara perairan yang
melayani pesawat apung. Penerapan konsep ini sejalan dengan tren global, di
mana negara kepulauan lain seperti Maladewa dan Kanada telah lebih dulu
mengadopsinya.
Dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN
2020–2024, pembangunan lima bandar udara perairan di lokasi-lokasi strategis
seperti Pulau Bawah (Kepulauan Riau), Danau Toba (Sumatera Utara), dan Pulau
Moyo (NTB) menjadi prioritas. Keberadaan peraturan teknis yang kuat menjadi
keharusan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan efisiensi operasional
bandar udara perairan.
Oleh karena itu, penyusunan
Rancangan Peraturan Menteri tentang Bandar Udara Perairan harus berbasis pada
analisis isu strategis dan mempertimbangkan aspek teknis, regulasi, serta
dampaknya terhadap konektivitas nasional.
2. Rumusan Masalah
- Bagaimana kondisi dan potensi pengembangan bandar
udara perairan di Indonesia?
- Apa saja tantangan teknis dan regulasi yang
dihadapi dalam pengoperasian bandar udara perairan?
- Bagaimana
formulasi kebijakan yang ideal untuk mendukung operasionalisasi bandar
udara perairan melalui Rancangan Peraturan Menteri?
3. Metode
Metodologi yang digunakan dalam penyusunan artikel kebijakan ini adalah:
- Kajian
Literatur: Studi terhadap dokumen resmi seperti Perpres No. 18 Tahun 2020,
PM No. 129/2016, PM No. 25/2011, dan PM No. 4/2023, serta best practices
internasional terkait water aerodrome.
- Analisis
Kebijakan: Identifikasi isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap
operasionalisasi bandar udara perairan.
- Benchmarking:
Studi perbandingan terhadap pengelolaan water aerodrome di negara lain.
- Sintesis
Rekomendasi: Penyusunan strategi dan rekomendasi berbasis evidence-based
policy making.
4. Hasil dan Pembahasan
4.1. Kondisi dan Potensi Pengembangan
Indonesia memiliki potensi geografis yang luar biasa untuk
mengembangkan sistem bandar udara perairan. Lokasi-lokasi seperti Raja Ampat,
Pulau Widi, dan Gili Iyang merupakan destinasi pariwisata yang membutuhkan
aksesibilitas tinggi namun terbatas pengembangan infrastruktur darat. Seaplane
menjadi solusi efektif.
4.2. Tantangan Teknis dan Regulasi
- Survey Perairan: Pentingnya survei
hidro-oseanografi untuk memastikan keselamatan pelayaran dan penerbangan di
area yang akan dijadikan water aerodrome, serta publikasi pada Peta Laut
Indonesia.
- Navigasi Pelayaran: Kebutuhan akan
sarana bantu navigasi (SBNP) di water aerodrome agar terjamin keselamatan
pelayaran dan penerbangan.
- Pengawasan Lalu Lintas: Harus tersedia
sistem informasi keselamatan pelayaran (Maritime Safety Information/MSI)
termasuk broadcast berita navigasi melalui Navtex, SafetyCast, radio
pantai, dan VTS.
- Regulasi Spesifik:
Perlunya PM khusus yang mengatur standar pembangunan dan operasional, Saat ini belum
tersedia PM khusus yang mengatur secara rinci standar pembangunan,
operasional, serta keselamatan bandar udara perairan.
4.3. Urgensi Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri
RPM tentang Bandar Udara Perairan penting untuk:
- Memberikan kepastian hukum terkait pembangunan
dan operasional water aerodrome.
- Menentukan standar keselamatan dan keamanan
berdasarkan best practices internasional.
- Mendorong investasi swasta dan BUMN di sektor
ini.
Mengintegrasikan perencanaan bandar udara perairan
dengan sistem transportasi nasional dan pariwisata berkelanjutan.
5. Kesimpulan
Pengembangan bandar udara perairan
di Indonesia sangat potensial dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan
dan mengakselerasi sektor pariwisata nasional. Namun, pengembangan ini
membutuhkan regulasi teknis yang jelas, komprehensif, dan sesuai dengan standar
keselamatan internasional. Rancangan Peraturan Menteri tentang Bandar Udara
Perairan perlu disusun secara matang dengan memperhatikan aspek survei
perairan, navigasi pelayaran, sistem informasi keselamatan, serta mekanisme
pengawasan operasional.
6. Rekomendasi
Untuk memperkuat implementasi pengembangan bandar udara perairan di
Indonesia, berikut rekomendasinya:
- Segera Mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bandar Udara PerairanRPM harus mencakup aspek teknis operasional, keselamatan pelayaran, sertifikasi water aerodrome, serta perizinan pesawat apung.
- Mewajibkan Survei PerairanSetiap lokasi water aerodrome wajib dilakukan survey hidro-oseanografi dan hasilnya dipublikasikan dalam Peta Laut Indonesia sesuai PM No. 129/2016.
- Penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)Menempatkan pelampung, suar, atau tanda perairan lain di water aerodrome sesuai PM No. 25/2011.
- Penguatan Pengawasan Lalu Lintas dan Informasi KeselamatanMelalui sistem MSI berbasis Navtex, SafetyNet, dan SafetyCast untuk menjamin keamanan operasi pesawat apung di area perairan.
- Peningkatan Sinergi AntarlembagaMeningkatkan koordinasi antara Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara), Basarnas, dan TNI AL dalam pengelolaan dan pengawasan bandar udara perairan.
- Penerapan Standar InternasionalMenyesuaikan standar pembangunan dan operasi bandar udara perairan dengan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA).
- Mendorong Partisipasi Swasta dan BUMNMelalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian bandar udara perairan.
Referensi
- Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 tentang Publikasi Peta
Laut Indonesia.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2011 tentang Sistem Perambuan
di Indonesia.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 tentang Navigational
Telex, Navtex, dan SafetyCast.
- International Civil Aviation Organization (ICAO) - Standards and
Recommended Practices for Water Aerodrome.
- International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse
Authorities (IALA) - Guidelines for the Design and Operation of Water
Aerodromes.
- Studi "Isu Strategis Bandar Udara Perairan Indonesia" (Materi Pendukung RPM Bandara Perairan, 2025
No comments:
Post a Comment