Tuesday, June 3, 2025

Kajian Penerapan IMO Instruments Implementation Code (III Code) sebagai Dasar Penyusunan Strategi Maritim Nasional

 by P.A. - Transport Planner


Abstrak

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut. Penyusunan Strategi Maritim Nasional yang berbasis pada ketentuan International Maritime Organization (IMO), khususnya melalui IMO Instruments Implementation Code (III Code), menjadi langkah penting untuk memperkuat peran Indonesia sebagai Flag State, Port State, dan Coastal State. Artikel ini membahas pentingnya penerapan III Code dalam kebijakan strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, merumuskan masalah yang dihadapi, metode yang digunakan dalam analisis, hasil pembahasan, serta rekomendasi langkah implementasi kebijakan maritim nasional yang efektif dan berkelanjutan.

 

1. Pendahuluan

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.000 lebih pulau dan posisi strategis di jalur perdagangan dunia memerlukan strategi maritim nasional yang kuat. Keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan kepatuhan terhadap standar internasional menjadi kunci penting. IMO melalui III Code menetapkan kerangka implementasi untuk memperkuat peran negara dalam memenuhi kewajiban internasional. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai otoritas utama perlu mengintegrasikan III Code sebagai pondasi dalam penyusunan kebijakan maritim nasional.

 

 2. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana posisi III Code dalam kerangka regulasi internasional dan nasional?
  2. Apa tantangan utama Ditjen Perhubungan Laut dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip III Code?
  3. Bagaimana strategi efektif yang dapat diambil untuk mengintegrasikan III Code ke dalam Strategi Maritim Nasional?

 

3. Metode

Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah kajian kualitatif berbasis analisis dokumen resmi IMO (Resolution A.1070(28)), studi literatur kebijakan maritim nasional, serta analisis kebijakan perbandingan dari negara-negara yang sudah menerapkan III Code secara efektif. Penekanan diberikan pada penerapan prinsip "good governance" maritim dalam setiap aspek implementasi.

 

4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Posisi III Code III Code bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan konvensi internasional seperti SOLAS, MARPOL, dan STCW melalui prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Bagi Indonesia, III Code menjadi tolok ukur kinerja sebagai Flag State (pengawasan kapal berbendera RI), Coastal State (pengelolaan ALKI dan SAR), serta Port State (inspeksi kapal asing di pelabuhan nasional).

4.2 Tantangan Implementasi Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi antara lain:

  • Keterbatasan regulasi nasional yang terintegrasi penuh dengan seluruh instrumen IMO.
  • Kurangnya SDM maritim bersertifikasi internasional dalam bidang surveyor, auditor, dan investigator.
  • Sistem monitoring, audit internal, dan pelaporan yang belum optimal.
  • Kebutuhan pembenahan hubungan dengan Recognized Organizations (RO) dalam pelaksanaan delegasi tugas.

4.3 Strategi Penyusunan Kebijakan Penerapan III Code dalam Strategi Maritim Nasional perlu melalui pendekatan sistematis:

  • Penguatan Hukum: Harmonisasi UU Pelayaran dan peraturan turunannya agar memenuhi prinsip III Code.
  • Pengembangan SDM: Program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk surveyor, auditor, petugas SAR, dan port state control officers.
  • Sistem Monitoring dan Audit: Membentuk unit audit internal yang independen untuk evaluasi penerapan konvensi.
  • Penguatan Port State Control: Melalui standar Tokyo MOU, memperkuat pelabuhan utama sebagai pusat PSC berkelas dunia.
  • Sarana dan Prasarana: Modernisasi sarana navigasi, VTS (Vessel Traffic Services), dan fasilitas pelabuhan.

Kerjasama Regional dan Global: Aktif dalam forum IMO, kerja sama PSC regional, dan pertukaran data investigasi kecelakaan laut.

 

5. Kesimpulan

Penerapan III Code adalah kunci untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang kredibel di mata dunia. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus menjadikan III Code sebagai kerangka utama dalam menyusun Strategi Maritim Nasional. Dengan strategi yang terintegrasi antara hukum, SDM, infrastruktur, dan sistem audit, Indonesia dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai Flag State, Port State, dan Coastal State.

 

6. Rekomendasi

  1. Regulasi:
    • Segera harmonisasi regulasi nasional dengan ketentuan III Code, termasuk revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
  2. SDM dan Organisasi:
    • Bangun "Maritime Competence Development Center" untuk meningkatkan kualifikasi petugas di bidang inspeksi, audit, investigasi, dan port state control.
  3. Sistem Monitoring:
    • Bentuk "Maritime Compliance and Audit Office" di bawah Ditjen Hubla yang independen untuk evaluasi penerapan konvensi.
  4. Sarana dan Infrastruktur:
    • Modernisasi sistem Vessel Traffic Service (VTS) di ALKI dan pelabuhan utama.
  5. Kerja Sama Internasional: 
                o    Tingkatkan partisipasi aktif dalam IMO Member State Audit Scheme dan regional Port                         State Control (Tokyo MOU).

6.       Evaluasi Berkala:

    • Lakukan evaluasi strategi setiap 5 tahun berbasis Key Performance Indicators (KPI) implementasi III Code.

 

Referensi

  • International Maritime Organization. (2013). Resolution A.1070(28) - IMO Instruments Implementation Code (III Code).
  • Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Rencana Induk Transportasi Nasional.
  • United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2023). Review of Maritime Transport.
  • Tokyo MOU on Port State Control. (2022). Annual Report.

No comments:

Post a Comment