Monday, December 8, 2025

Penguatan Peran Pelabuhan sebagai Simpul Transportasi dalam Kerangka Transit-Oriented Development (TOD)

 

Abstrak

Pelabuhan sebagai simpul transportasi memainkan peran kunci dalam jaringan logistik dan konektivitas nasional di Indonesia. Dengan berkembangnya konsep Transit-Oriented Development (TOD) pada skala perkotaan, perluasan konsep ini agar mengakomodasi karakteristik maritim - yang disebut Maritime TOD-menjadi urgensi untuk memastikan pelabuhan dapat berfungsi tidak hanya sebagai titik perpindahan orang tetapi juga sebagai pusat logistik yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan wilayah. Artikel kebijakan ini, disusun dari perspektif Pejabat Fungsional Perencana Ahli Transportasi Laut di Bagian Perencanaan DJPL, membahas kerangka kebijakan, masalah perencanaan yang ada, serta langkah-langkah implementatif untuk mengintegrasikan pelabuhan ke dalam strategi TOD lintas sektor. Rekomendasi meliputi sinkronisasi RIP-RIPN-RTRW, penguatan akses antar moda, digitalisasi sistem pelabuhan, serta penerapan prinsip green & smart port untuk meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing wilayah.

Kata Kunci: pelabuhan; TOD; smart port; integrasi; perencanaan


1. Pendahuluan

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, bergantung pada jaringan pelabuhan yang andal untuk memastikan konektivitas antar pulau, distribusi barang, dan mobilitas penumpang. Pelabuhan bukan hanya fasilitas fisik untuk bongkar-muat, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang menghubungkan hinterland, kawasan industri, dan pasar. Dokumen perencanaan seperti Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) merupakan instrumen penting yang mengarahkan pembangunan infrastruktur pelabuhan agar selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi dan tata ruang. Keberadaan kerangka hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menjadi dasar bagi pengelolaan serta perencanaan kepelabuhanan di Indonesia. (JDIH ESDM)

Di tingkat perencanaan perkotaan, konsep Transit-Oriented Development (TOD) telah menjadi pendekatan untuk meningkatkan efisiensi transportasi, mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi, dan memperkuat penggunaan lahan yang terpadu di sekitar stasiun transit. Namun, TOD konvensional cenderung berfokus pada moda darat (kereta, bus). Untuk konteks kepulauan dan kawasan pesisir, perluasan konsep ini ke skema yang mengakomodasi karakteristik pelabuhan — termasuk desain untuk barang (freight TOD), akses intermodal, serta tata guna lahan pendukung logistik — adalah suatu kebutuhan strategis. Artikel ini merumuskan pendekatan kebijakan dan teknis untuk menguatkan peran pelabuhan sebagai simpul dalam kerangka TOD lintas sektor dan menyajikan rekomendasi implementatif bagi DJPL dan pemangku kepentingan terkait. Untuk prosedur teknis penyusunan RIP, petunjuk teknis (Juknis) RIP menjadi dokumen rujukan utama dalam penyusunan dan revisi RIP. (Scribd)


2. Rumusan Masalah (pernyataan)

  1. Perencanaan pelabuhan saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan TOD perkotaan dan tata ruang daerah sehingga berisiko menimbulkan konflik penggunaan lahan serta menghambat efektivitas simpul transportasi.
  2. Sistem perencanaan dan pengelolaan pelabuhan masih terfragmentasi antar institusi (pusat, provinsi, kabupaten/kota, operator pelabuhan), sehingga koordinasi untuk pengembangan kawasan pelabuhan berbasis TOD kurang efektif.
  3. Keterbatasan kapasitas infrastruktur akses antar moda (jalan, rel, terminal darat) dan fasilitas logistik pendukung mengurangi fungsi pelabuhan sebagai simpul pengumpul dan distribusi regional.
  4. Digitalisasi layanan pelabuhan dan integrasi data nasional masih belum optimal, menghambat kelancaran alur barang dan kecepatan proses pelayanan kepelabuhanan.
  5. Implementasi prinsip keberlanjutan (green port) dan ketahanan terhadap perubahan iklim belum terinternalisasi secara sistematis dalam RIP dan rencana operasional pelabuhan. (Scribd)

3. Metode

Pendekatan yang digunakan dalam artikel kebijakan ini bersifat kualitatif-analitis, menggabungkan kajian dokumen kebijakan dan literatur relevan serta sintesis praktik terbaik internasional. Langkah metodologis mencakup: (a) telaah regulasi nasional yang mengatur pelabuhan dan perencanaan (UU, PP, Keputusan Menteri dan Juknis RIP); (b) kajian literatur akademik dan studi kasus mengenai integrasi pelabuhan ke TOD dan konsep coastal/maritime TOD; (c) analisis kelembagaan dan teknologi informasi pelabuhan (mis. Inaportnet/Port Community System) sebagai basis rekomendasi implementasi; dan (d) formulasi rekomendasi kebijakan praktis yang dapat diadopsi oleh DJPL dan pemangku kepentingan lintas sektor. Sumber data primer meliputi peraturan resmi dan pedoman teknis dari Kementerian Perhubungan dan institusi terkait; sumber sekunder meliputi publikasi akademik dan laporan lembaga internasional mengenai TOD dan perencanaan pelabuhan. (JDIH ESDM)


4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Konvergensi Konsep TOD dan Peran Pelabuhan: Menuju Maritime TOD

TOD pada dasarnya mendorong konsentrasi aktivitas di sekitar nodal transit untuk mencapai efisiensi mobilitas, menurunkan emisi, dan memperkuat penggunaan lahan yang beragam. Dalam konteks pelabuhan, Maritime TOD harus menambahkan dimensi logistik barang, tata guna lahan industri/logistik, serta akses laut yang aman dan efisien. Studi kasus dan literatur menunjukkan bahwa pengembangan coastal TOD (contoh: Fort Rotterdam, Makassar) mampu mengurangi waktu perjalanan, biaya logistik, serta meningkatkan pemanfaatan lahan pesisir apabila direncanakan terintegrasi secara spasial dan fungsi. Hal ini membutuhkan pendekatan yang berbeda dari TOD perkotaan: fokus bukan hanya pada densitas perumahan/komersial tetapi juga pada kapasitas terminal, yard, dan konektivitas modal. (ResearchGate)

4.2. Kelembagaan dan Sinkronisasi Perencanaan: RIP, RIPN, dan RTRW

RIP (Rencana Induk Pelabuhan) dan RIPN mengatur hierarki kepelabuhanan dan arah pembangunan jangka panjang. Keputusan Menteri mengenai RIPN (perubahan dan pembaruan) telah menetapkan kerangka strategis yang perlu diturunkan ke level pelabuhan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara RIP dan RTRW/RDTR daerah—sebuah hambatan utama dalam mengamankan lahan pendukung logistik dan zonasi yang diperlukan untuk pengembangan kawasan TOD di sekitar pelabuhan. Oleh karena itu, mekanisme koordinasi formal antara DJPL, Kementerian ATR/BPN, Kemen PUPR, Bappenas, dan Pemda menjadi wajib agar pengembangan kawasan pelabuhan berjalan serasi dengan tata ruang daerah. Kebijakan percepatan penyusunan RIP yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menunjukkan upaya kementerian untuk mempercepat pemenuhan dokumen RIP sebagai instrumen perencanaan yang harmonis. (jdih.kemenhub.go.id)

4.3. Infrastruktur Akses Antar Moda sebagai Kunci Fungsi Simpul

Pelabuhan efektif hanya bila didukung akses darat dan—jika tersedia—rel yang memadai. Intermodal terminal, truck holding area, dan zonasi logistik di hinterland berperan dalam menurunkan dwell time, meningkatkan kecepatan perputaran kapal, dan mengurangi external cost (kemacetan, emisi). Di beberapa pelabuhan regional, keterbatasan akses jalan dan kapasitas yard menyebabkan bottleneck yang menurunkan daya saing. Perencanaan TOD yang mengedepankan konektivitas antar moda harus memasukkan rencana investasi akses sebagai prioritas dalam RIP, serta menyelaraskan pembiayaan antara APBN, APBD, dan skema KPBU bila diperlukan. Pengalaman internasional juga menegaskan pentingnya perencanaan akses sebelum ekspansi terminal. (UNESCAP)

4.4. Digitalisasi, Port Community System, dan Efisiensi Operasional

Digitalisasi proses kepelabuhanan (Inaportnet, Port Community System) merupakan elemen penting untuk mendukung Maritime TOD. Sistem terintegrasi mempercepat clearance, mengurangi waktu dokumen, dan memungkinkan monitoring real-time terhadap alur barang dan kapal. Indonesia telah mengembangkan Inaportnet sebagai sistem layanan elektronik untuk pelayanan kapal dan barang, namun implementasi dan integrasi ke seluruh pelabuhan masih perlu dipercepat dan ditingkatkan agar menyentuh fungsi single window nasional dan terhubung ke sistem transportasi darat. Teknologi ini menjadi tulang punggung bagi pengukuran indikator kinerja simpul (dwell time, gate throughput, travel time antar moda) yang esensial dalam mengevaluasi keberhasilan TOD di kawasan pelabuhan. (Dephub)

4.5. Keberlanjutan dan Ketahanan: Green & Smart Port sebagai Pilar TOD Maritim

Pengembangan kawasan pelabuhan yang terintegrasi dengan TOD harus berorientasi pada prinsip keberlanjutan: mitigasi banjir pesisir, pengelolaan limbah, pengurangan emisi, dan penggunaan energi terbarukan. Konsep Green Port mendukung tujuan nasional pengurangan emisi dan ketahanan terhadap cuaca ekstrem serta kenaikan muka laut. Selain itu, elemen smart port (sensor, data analytics, IoT) mendukung optimasi operasi dan pengambilan keputusan berbasis data—fitur yang kritikal untuk pelabuhan yang berperan sebagai simpul TOD. Integrasi aspek lingkungan dalam RIP membantu menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan kelestarian ekologis pesisir. (UNESCAP)

4.6. Model Pembiayaan dan Peran Swasta

Pembangunan akses, yard, dan fasilitas pendukung TOD memerlukan dana yang signifikan. Model KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), BLU, atau investasi langsung operator (Pelindo atau swasta nasional/internasional) menjadi alternatif yang bisa dipertajam dalam RIP. Mekanisme insentif—seperti pengaturan tarif, kompensasi lahan, dan kemudahan perizinan—dapat meningkatkan minat investor untuk berkontribusi pada pengembangan infrastruktur pendukung TOD. Namun, tata kelola kontrak dan perlindungan kepentingan publik harus dijamin dalam perjanjian. (BPHN)


5. Kesimpulan

Integrasi pelabuhan ke dalam kerangka Transit-Oriented Development merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi logistik, konektivitas regional, dan nilai tambah ekonomi kawasan pesisir. Maritime TOD menuntut pendekatan berbeda dari TOD perkotaan biasa karena melibatkan aspek barang/logistik, akses laut, dan sensitivitas lingkungan pesisir. Untuk mewujudkannya diperlukan: (1) sinkronisasi antara RIP/RIPN dan RTRW/RDTR; (2) penguatan kelembagaan koordinatif lintas sektor; (3) peningkatan kapasitas akses antar moda; (4) digitalisasi layanan pelabuhan; (5) penerapan prinsip green & smart port; serta (6) model pembiayaan yang inovatif. Dokumen-dokumen teknis seperti Juknis penyusunan RIP harus diaktualisasikan untuk memasukkan pedoman pengembangan Maritime TOD sebagai bagian dari panduan perencanaan pelabuhan nasional. (Scribd)


6. Rekomendasi

Berdasarkan analisis kebijakan dan praktik, berikut rekomendasi untuk Ditjen Perhubungan Laut (DJPL) dan pemangku kepentingan:

  1. Formalisasi Konsep “Maritime TOD” dalam Kebijakan Nasional: DJPL bersama Bappenas dan Kemen PUPR perlu mengembangkan pedoman nasional yang menjelaskan elemen dasar Maritime TOD (zonasi logistik, indikator kinerja, standar akses antar moda). Pedoman ini dapat menjadi bagian dari Juknis penyusunan RIP dan acuan untuk revisi RIPN. (Scribd)
  2. Percepatan Sinkronisasi RIP–RTRW: Dorong mekanisme koordinasi antara DJPL, Kementerian ATR/BPN, dan Pemda untuk memastikan alokasi lahan pendukung TOD pada RDTR/RTRW; gunakan peta spasial GIS pelabuhan sebagai dasar teknis. (jdih.kemenhub.go.id)
  3. Prioritaskan Investasi Akses Antar Moda dalam RIP: Setiap RIP harus memuat rencana investasi akses (jalan, rel, intermodal terminal) dengan skenario pendanaan (APBN/APBD/KPBU). Prioritas ini menurunkan bottleneck dan meningkatkan daya saing. (UNESCAP)
  4. Integrasi Digital: Port Community System & Inaportnet: Percepat integrasi Inaportnet/Port Community System ke level nasional dan hubungkan dengan sistem transportasi darat (mis. sistem manajemen lalu lintas kota) untuk mendukung operasional TOD dan pemantauan KPI. (Dephub)
  5. Implementasi Pilot Projects Maritime TOD: Pilih 1–2 pelabuhan strategis (mis. pelabuhan regional yang memiliki potensi hinterland kuat) untuk menjadi pilot Maritime TOD yang menampilkan integrasi tata ruang, infrastruktur, digitalisasi, dan green port solutions. Pembelajaran pilot akan menjadi model replikasi nasional.
  6. Green & Smart Port Roadmap: Masukkan target mitigasi emisi, penggunaan energi terbarukan, dan sistem pengelolaan limbah dalam RIP sebagai syarat penyusunan dokumen rencana kegiatan. Investasi teknologi smart port harus disertai peningkatan kapasitas SDM. (UNESCAP)
  7. Penguatan Kelembagaan dan Skema Pembiayaan: Bentuk Tim Teknis Lintas Kementerian untuk pedoman implementasi TOD; fasilitasi akses pembiayaan melalui KPBU dan kerja sama dengan BUMN/BUMD serta investor swasta. (BPHN)

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (JDIH ESDM)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. (BPHN)
  3. Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (Juknis RIP). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (Scribd)
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 (Perubahan atas KP 432/2017) tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Kementerian Perhubungan. (jdih.kemenhub.go.id)
  5. Arief, A. B., Yudono, A., et al. (2017). Model of Coastal Transit Oriented Development (TOD) Based on the Potential of Local Port and Marine Tourism Port: Case Study Fort Rotterdam Makassar. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. — contoh literatur Coastal TOD. (ResearchGate)
  6. UNESCAP. Port development (dokumen ringkasan kebijakan mengenai peran pelabuhan dalam pembangunan ekonomi dan integrasi regional). (UNESCAP)
  7. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia — artikel dan publikasi terkait penerapan sistem Inaportnet dan percepatan pemenuhan dokumen RIP. (Dephub)
  8. IDB/World Bank. Transit-Oriented Development (guides and policy documents on TOD planning and implementation). (IADB Publications)

No comments:

Post a Comment