Monday, December 8, 2025

Penguatan Kawasan Berorientasi Transit (TOD) pada Kawasan Pelabuhan: Implikasi bagi Transportasi Laut dan Peran DJPL dalam Sistem Multimoda di Indonesia

 

Abstrak
Pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit-Oriented Development/TOD) telah menjadi strategi penting dalam transportasi publik perkotaan dan tata ruang. Namun, dalam konteks transportasi laut dan pelabuhan—yang menghadapi tantangan konektivitas multimoda dan logistik—pendekatan TOD belum banyak diterapkan secara sistematis. Artikel ini menganalisis peran dan implikasi TOD pada kawasan pelabuhan di Indonesia, dengan fokus pada fungsi DJPL sebagai regulator dan perencana transportasi laut. Melalui kajian kebijakan dan literatur terkini, ditemukan bahwa keberhasilan implementasi TOD pelabuhan sangat bergantung pada integrasi perencanaan ruang dan transportasi, standar operasional multimoda, kebijakan pembiayaan, serta mekanisme koordinasi lintas K/L. Rekomendasi mencakup penyusunan definisi TOD-pelabuhan nasional, penetapan pilot site pelabuhan, pembentukan working group lintas-K/L, modul teknis intermodal pelabuhan, dan skema pembiayaan blended finance. Dengan implementasi yang tepat, pelabuhan dapat berfungsi tidak hanya sebagai titik bongkar-muat, tetapi juga sebagai simpul transit yang mendukung mobilitas penumpang, efisiensi logistik, dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Kata Kunci: TOD, pelabuhan, transportasi laut, multimoda, logistik.



1. Pendahuluan

Dalam beberapa dekade terakhir, konsep Transit-Oriented Development (TOD) telah mendapatkan perhatian global sebagai pendekatan strategis untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan aksesibilitas transportasi umum, dan mengoptimalkan tata ruang perkotaan. Di Indonesia, upaya pengembangan TOD telah mulai diterapkan pada sejumlah simpul transportasi perkotaan (misalnya integrasi kereta, bus, dan LRT) (ResearchGate). Sementara itu, sektor transportasi laut juga mengalami transformasi dengan agenda seperti konektivitas antarpulau, pengembangan pelabuhan hub, dan integrasi multimoda yang tertuang dalam kebijakan nasional (Hubla Portal). Namun, masih minim literatur dan kebijakan yang secara eksplisit mengaitkan TOD dengan fungsi pelabuhan laut—padahal secara fungsi pelabuhan adalah simpul multimoda yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan berorientasi transit.

Bagi DJPL sebagai institusi yang mengatur pelabuhan dan angkutan laut, hal ini menimbulkan tantangan baru: bagaimana mengadaptasi konsep TOD ke dalam konteks pelabuhan, yang melibatkan aspek operasional laut, logistik, dan konektivitas moda darat. Untuk itu, artikel ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif konsep TOD dalam kawasan pelabuhan, menganalisis isu lintas-sektor yang relevan, dan menyajikan rekomendasi kebijakan konkret untuk DJPL dalam mendukung implementasi TOD pelabuhan.


2. Rumusan Masalah

Berikut adalah pernyataan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini:

  1. Implementasi TOD pada kawasan pelabuhan belum terintegrasi secara sistematis dengan peran transportasi laut dan multimoda di Indonesia.
  2. Keterbatasan integrasi antara rencana tata ruang (RTRW/RDTR) dan rencana induk pelabuhan (RIP) menghambat pengembangan kawasan berorientasi transit di sekitar pelabuhan.
  3. Standar teknis operasional dan pembiayaan fasilitas intermodal di pelabuhan masih belum memadai untuk mendukung fungsi transit-oriented.
  4. Mekanisme koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam pengembangan TOD pelabuhan belum terbentuk secara optimal.
  5. DJPL belum memiliki pedoman nasional yang jelas mengenai pengembangan TOD di kawasan pelabuhan yang mencakup aspek penumpang, logistik dan intermodal.

3. Metode

Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah kajian kebijakan dan analisis literatur. Pertama, dilakukan telaah regulasi nasional dan kebijakan sektor transportasi laut serta tata ruang di Indonesia (misalnya UU 17/2008, PP 61/2009, Perpres 55/2018). Kedua, literatur akademik terkait TOD dan aplikasinya di Indonesia dianalisis untuk mengidentifikasi faktor-kunci keberhasilan serta hambatan implementasi (EnPress Systems). Ketiga, analisis implikasi spesifik bagi DJPL dilakukan dengan mengaitkan fungsi regulasi pelabuhan, intermodalitas, dan logistik. Semua data dan argumen disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan konteks kebijakan nasional Indonesia. Artikel ini tidak menggunakan survei lapangan primer atau data kuantitatif spesifik pelabuhan, melainkan menggunakan studi terdahulu dan kebijakan sebagai basis analisis. Dengan demikian, fokus adalah pada pemikiran kebijakan yang strategis bagi DJPL.


4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Relevansi TOD dalam Konteks Pelabuhan Laut

Konsep TOD secara tradisional diterapkan pada wilayah perkotaan di sekitar stasiun kereta atau halte bus. Di Indonesia, studi menunjukkan bahwa kunci keberhasilan TOD meliputi integrasi moda & penggunaan lahan, densitas pemukiman, dan jaringan pejalan kaki (jtlu.org). Namun, ketika diaplikasikan ke pelabuhan laut, terdapat dimensi tambahan: penumpang kapal dan logistik barang, akses darat dan laut, serta koneksi antarpulau. Dengan demikian, pengembangan kawasan pelabuhan sebagai TOD (yang kita sebut “TOD-Pelabuhan”) menawarkan nilai tambah: meningkatkan aksesibilitas penumpang dan barang, memperkuat fungsi pelabuhan sebagai hub multimoda, serta mendukung ekonomi wilayah.

Pelabuhan yang berhasil menerapkan prinsip TOD akan lebih dari sekadar terminal kapal—melainkan titik integrasi antara kapal, bus, kereta ringan, dan jalan raya, dengan zonasi pemanfaatan ruang di sekitarnya yang mendukung aktivitas transit dan logistik. Dalam hal ini, DJPL memiliki peluang untuk memperluas peran regulasi pelabuhan ke aspek kawasan berorientasi transit.

4.2. Isu Tatap Muka Antar Moda dan Ruang

Salah satu hambatan utama adalah konektivitas fisik antara pelabuhan dan moda darat/laut lainnya. Misalnya, jika akses jalan menuju pelabuhan tidak memadai, maka fungsi transit terganggu. Di sisi tata ruang, zonasi sekitar pelabuhan sering belum mempertimbangkan radius akses 400–800 m yang umum dijumpai dalam TOD perkotaan. Aktivitas informal (PKL, parkir liar) kerap mengganggu keteraturan ruang. Sementara itu, pelabuhan memerlukan buffer zone untuk manuver kapal, yang sering berbenturan dengan kebutuhan kawasan urban yang padat.

DJPL perlu memasukkan ketentuan dalam RIP bahwa pengembangan fasilitas antarmoda dan fasilitas aksesibilitas ke angkutan umum serta jalan pejalan kaki harus menjadi bagian dari masterplan pelabuhan. Hal ini juga sejalan dengan agenda nasional: “peningkatan keterpaduan antarmoda dan antar wilayah” dalam kebijakan transportasi laut (Hubla Portal).

4.3. Sinkronisasi Tata Ruang dan Pelabuhan

Dokumen RIP Pelabuhan harus selaras dengan RTRW/RDTR daerah agar penggunaan lahan di sekitar pelabuhan mendukung fungsi transit. Jika tidak, konflik fungsi bisa muncul—misalnya kawasan padat permukiman atau komersial yang menghambat akses angkutan umum atau akses logistik. Penelitian menunjukkan bahwa definisi dan integrasi TOD sering terhambat karena perbedaan disiplin (transportasi vs tata ruang) (EnPress Systems). DJPL, dalam hal ini, harus berperan sebagai fasilitator penyelarasan antara sektor pelabuhan dengan sektor tata ruang dan transportasi darat.

4.4. Pembiayaan dan Skema Model Bisnis

Pembangunan fasilitas antarmoda, ruang pejalan kaki, signage, dan terminal intermodal memerlukan investasi awal yang signifikan. Dalam kebijakan transportasi laut nasional, tercantum arah peningkatan pemanfaatan pembiayaan alternatif dan keterpaduan antarmoda (Hubla Portal). DJPL dapat mengadvokasi penggunaan skema BLU pelabuhan, KPBU (PPP), atau value capture di area TOD-pelabuhan untuk pendanaan jangka panjang.

4.5. Kelembagaan dan Koordinasi Antarsektor

Keberhasilan TOD-Pelabuhan menuntut koordinasi antara Kemenhub/DJPL, Kementerian PUPR, Kemen ATR/BPN, Kemenko Bidang Infrastruktur, Dishub Daerah, dan Bappeda Provinsi/Kabupaten. Tanpa mekanisme koordinasi yang formal, rencana akan berjalan terpisah dan kurang efektivitas. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa faktor kelembagaan (governance) menjadi salah satu kunci keberhasilan TOD (EnPress Systems). DJPL dapat menginisiasi pembentukan working group lintas-K/L khusus TOD pelabuhan.

4.6. Implikasi Kebijakan untuk DJPL

Berdasarkan analisis di atas, terdapat beberapa implikasi strategis bagi DJPL:

  • DJPL harus memperluas kerangka regulasi pelabuhan agar mencakup kawasan berorientasi transit, bukan hanya fungsi dermaga­-logistik.
  • Perencanaan pelabuhan harus memasukkan akselerator akses angkutan umum serta fasilitas pejalan kaki dan sepeda dalam radius sekitar pelabuhan.
  • Modul teknis pelabuhan perlu diperbaharui untuk memasukkan standar intermodal dan aksesibilitas.
  • DJPL harus aktif dalam memastikan sinkronisasi antara RIP pelabuhan dan RTRW/RDTR daerah.
  • Pendanaan fasilitas antarmoda dan fasilitas pendukung pelabuhan harus dianggap sebagai bagian strategi pengembangan pelabuhan masa depan.

5. Kesimpulan

Pengembangan TOD pada kawasan pelabuhan merupakan langkah strategis yang relevan dan mendesak dalam konteks transportasi laut Indonesia. Dengan menjadikan pelabuhan sebagai simpul transit multimoda yang terintegrasi, maka manfaatnya tidak hanya bagi mobilitas penumpang tetapi juga efisiensi logistik dan pembangunan wilayah yang lebih berkelanjutan. Namun, implementasi TOD-Pelabuhan menghadapi sejumlah hambatan yakni: integrasi moda dan ruang yang belum optimal, pembiayaan yang terbatas, dan koordinasi kelembagaan yang masih lemah. Bagi DJPL, terdapat tugas strategis untuk memperkuat regulasi, modul teknis, perencanaan antarmoda, dan mekanisme koordinasi lintas-sektor agar TOD-Pelabuhan dapat direalisasikan secara efektif.


6. Rekomendasi

Berdasarkan hasil analisis, berikut rekomendasi kebijakan untuk DJPL serta pemangku kepentingan terkait:

  1. Menetapkan definisi nasional “TOD-Pelabuhan” yang mencakup aspek penumpang, logistik, dan intermodal.
  2. Menunjuk 2–3 pelabuhan sebagai pilot site TOD (kriteria: volume penumpang/logistik tinggi, konektivitas angkutan umum, dukungan Pemda).
  3. Menyusun Modul Teknis TOD-Pelabuhan yang mencakup: radius akses, fasilitas antarmoda, jalur pejalan kaki/sepeda, integrasi jadwal moda, sistem informasi, standar keselamatan laut–darat.
  4. Memfasilitasi sinkronisasi RIP Pelabuhan dengan RTRW/RDTR daerah melalui mekanisme koordinasi formal yang dipimpin oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
  5. Mengembangkan skema pembiayaan: memanfaatkan BLU pelabuhan, KPBU/PPP, dan skema value capture untuk kawasan TOD-pelabuhan.
  6. Membentuk Working Group lintas-K/L yang berfungsi sebagai forum konsultasi teknis dan operasional untuk implementasi TOD-Pelabuhan.
  7. Mengembangkan indikator kinerja (KPI) untuk pilot TOD-Pelabuhan, seperti: modal shift ke angkutan umum, waktu perjalanan door-to-door, waktu penanganan last-mile logistik, dan kepuasan pengguna.
  8. Melakukan pilot quick wins seperti rehabilitasi akses pejalan kaki, pemasangan signage terpadu, integrasi informasi antarmoda sebagai langkah awal sebelum proyek besar.

7. Referensi

  • Kadarisman, M., Yuliantini, & Suharto Abdul Majid. (2016). Formulasi Kebijakan Sistem Transportasi Laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTransLog), Vol. 03 No. 2. (ResearchGate)
  • Hasibuan, H. S., Soemardi, T. P., Koestoer, R., & Moersidik, S. (2022). Oriented Development (TOD) in Indonesia: A Mobility Culture Perspective. Journal of Transport and Land Use (JTLU). (jtlu.org)
  • Hermansyah, A., Aziz Samudra, A., Satispi, E. (2024). Key Factors for the Success of Transit-Oriented Development Infrastructure 3.0 in Big Cities in Indonesia. Jurnal Infrastruktur Perkotaan & Transportasi. (EnPress Systems)
  • Kebijakan Transportasi Laut dalam Mendukung Logistik dan Perekonomian Nasional. (2019, 12 December). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (Hubla Portal)
  • Junedi, U. (2025). Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat, Tantangan yang Dihadapi. JIIC Nusantara. (JIC Nusantara)
  • Menhub Dorong Pembangunan Berkonsep TOD untuk Kemudahan Akses Transportasi Massal. (2024, 7 March). Kementerian Perhubungan RI. (DepHub)

No comments:

Post a Comment