Kata Kunci: TOD, pelabuhan, transportasi laut, multimoda, logistik.
1.
Pendahuluan
Dalam
beberapa dekade terakhir, konsep Transit-Oriented Development (TOD) telah
mendapatkan perhatian global sebagai pendekatan strategis untuk mengurangi
kemacetan, meningkatkan aksesibilitas transportasi umum, dan mengoptimalkan
tata ruang perkotaan. Di Indonesia, upaya pengembangan TOD telah mulai
diterapkan pada sejumlah simpul transportasi perkotaan (misalnya integrasi
kereta, bus, dan LRT) (ResearchGate).
Sementara itu, sektor transportasi laut juga mengalami transformasi dengan
agenda seperti konektivitas antarpulau, pengembangan pelabuhan hub, dan
integrasi multimoda yang tertuang dalam kebijakan nasional (Hubla
Portal). Namun, masih minim literatur dan kebijakan yang secara eksplisit
mengaitkan TOD dengan fungsi pelabuhan laut—padahal secara fungsi pelabuhan
adalah simpul multimoda yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan
berorientasi transit.
Bagi DJPL
sebagai institusi yang mengatur pelabuhan dan angkutan laut, hal ini
menimbulkan tantangan baru: bagaimana mengadaptasi konsep TOD ke dalam konteks
pelabuhan, yang melibatkan aspek operasional laut, logistik, dan konektivitas
moda darat. Untuk itu, artikel ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif
konsep TOD dalam kawasan pelabuhan, menganalisis isu lintas-sektor yang
relevan, dan menyajikan rekomendasi kebijakan konkret untuk DJPL dalam
mendukung implementasi TOD pelabuhan.
2. Rumusan
Masalah
Berikut
adalah pernyataan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini:
- Implementasi TOD pada kawasan pelabuhan belum
terintegrasi secara sistematis dengan peran transportasi laut dan
multimoda di Indonesia.
- Keterbatasan integrasi antara rencana tata ruang
(RTRW/RDTR) dan rencana induk pelabuhan (RIP) menghambat pengembangan
kawasan berorientasi transit di sekitar pelabuhan.
- Standar teknis operasional dan pembiayaan
fasilitas intermodal di pelabuhan masih belum memadai untuk mendukung
fungsi transit-oriented.
- Mekanisme koordinasi lintas Kementerian/Lembaga
(K/L) dan pemerintah daerah dalam pengembangan TOD pelabuhan belum
terbentuk secara optimal.
- DJPL belum memiliki pedoman nasional yang jelas
mengenai pengembangan TOD di kawasan pelabuhan yang mencakup aspek
penumpang, logistik dan intermodal.
3. Metode
Pendekatan
yang digunakan dalam artikel ini adalah kajian kebijakan dan analisis
literatur. Pertama, dilakukan telaah regulasi nasional dan kebijakan sektor
transportasi laut serta tata ruang di Indonesia (misalnya UU 17/2008, PP
61/2009, Perpres 55/2018). Kedua, literatur akademik terkait TOD dan
aplikasinya di Indonesia dianalisis untuk mengidentifikasi faktor-kunci
keberhasilan serta hambatan implementasi (EnPress
Systems). Ketiga, analisis implikasi spesifik bagi DJPL dilakukan dengan
mengaitkan fungsi regulasi pelabuhan, intermodalitas, dan logistik. Semua data
dan argumen disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan konteks kebijakan
nasional Indonesia. Artikel ini tidak menggunakan survei lapangan primer atau
data kuantitatif spesifik pelabuhan, melainkan menggunakan studi terdahulu dan
kebijakan sebagai basis analisis. Dengan demikian, fokus adalah pada pemikiran
kebijakan yang strategis bagi DJPL.
4. Hasil
dan Pembahasan
4.1.
Relevansi TOD dalam Konteks Pelabuhan Laut
Konsep TOD
secara tradisional diterapkan pada wilayah perkotaan di sekitar stasiun kereta
atau halte bus. Di Indonesia, studi menunjukkan bahwa kunci keberhasilan TOD
meliputi integrasi moda & penggunaan lahan, densitas pemukiman, dan
jaringan pejalan kaki (jtlu.org).
Namun, ketika diaplikasikan ke pelabuhan laut, terdapat dimensi tambahan:
penumpang kapal dan logistik barang, akses darat dan laut, serta koneksi
antarpulau. Dengan demikian, pengembangan kawasan pelabuhan sebagai TOD (yang
kita sebut “TOD-Pelabuhan”) menawarkan nilai tambah: meningkatkan aksesibilitas
penumpang dan barang, memperkuat fungsi pelabuhan sebagai hub multimoda, serta
mendukung ekonomi wilayah.
Pelabuhan
yang berhasil menerapkan prinsip TOD akan lebih dari sekadar terminal
kapal—melainkan titik integrasi antara kapal, bus, kereta ringan, dan jalan
raya, dengan zonasi pemanfaatan ruang di sekitarnya yang mendukung aktivitas
transit dan logistik. Dalam hal ini, DJPL memiliki peluang untuk memperluas
peran regulasi pelabuhan ke aspek kawasan berorientasi transit.
4.2. Isu
Tatap Muka Antar Moda dan Ruang
Salah satu
hambatan utama adalah konektivitas fisik antara pelabuhan dan moda darat/laut
lainnya. Misalnya, jika akses jalan menuju pelabuhan tidak memadai, maka fungsi
transit terganggu. Di sisi tata ruang, zonasi sekitar pelabuhan sering belum
mempertimbangkan radius akses 400–800 m yang umum dijumpai dalam TOD perkotaan.
Aktivitas informal (PKL, parkir liar) kerap mengganggu keteraturan ruang.
Sementara itu, pelabuhan memerlukan buffer zone untuk manuver kapal, yang
sering berbenturan dengan kebutuhan kawasan urban yang padat.
DJPL perlu
memasukkan ketentuan dalam RIP bahwa pengembangan fasilitas antarmoda dan
fasilitas aksesibilitas ke angkutan umum serta jalan pejalan kaki harus menjadi
bagian dari masterplan pelabuhan. Hal ini juga sejalan dengan agenda nasional:
“peningkatan keterpaduan antarmoda dan antar wilayah” dalam kebijakan
transportasi laut (Hubla
Portal).
4.3.
Sinkronisasi Tata Ruang dan Pelabuhan
Dokumen RIP
Pelabuhan harus selaras dengan RTRW/RDTR daerah agar penggunaan lahan di
sekitar pelabuhan mendukung fungsi transit. Jika tidak, konflik fungsi bisa
muncul—misalnya kawasan padat permukiman atau komersial yang menghambat akses
angkutan umum atau akses logistik. Penelitian menunjukkan bahwa definisi dan
integrasi TOD sering terhambat karena perbedaan disiplin (transportasi vs tata
ruang) (EnPress
Systems). DJPL, dalam hal ini, harus berperan sebagai fasilitator
penyelarasan antara sektor pelabuhan dengan sektor tata ruang dan transportasi
darat.
4.4.
Pembiayaan dan Skema Model Bisnis
Pembangunan
fasilitas antarmoda, ruang pejalan kaki, signage, dan terminal intermodal
memerlukan investasi awal yang signifikan. Dalam kebijakan transportasi laut
nasional, tercantum arah peningkatan pemanfaatan pembiayaan alternatif dan
keterpaduan antarmoda (Hubla
Portal). DJPL dapat mengadvokasi penggunaan skema BLU pelabuhan, KPBU
(PPP), atau value capture di area TOD-pelabuhan untuk pendanaan jangka
panjang.
4.5.
Kelembagaan dan Koordinasi Antarsektor
Keberhasilan
TOD-Pelabuhan menuntut koordinasi antara Kemenhub/DJPL, Kementerian PUPR, Kemen
ATR/BPN, Kemenko Bidang Infrastruktur, Dishub Daerah, dan Bappeda
Provinsi/Kabupaten. Tanpa mekanisme koordinasi yang formal, rencana akan
berjalan terpisah dan kurang efektivitas. Penelitian di Indonesia menunjukkan
bahwa faktor kelembagaan (governance) menjadi salah satu kunci keberhasilan TOD
(EnPress
Systems). DJPL dapat menginisiasi pembentukan working group lintas-K/L
khusus TOD pelabuhan.
4.6.
Implikasi Kebijakan untuk DJPL
Berdasarkan
analisis di atas, terdapat beberapa implikasi strategis bagi DJPL:
- DJPL harus memperluas kerangka regulasi pelabuhan
agar mencakup kawasan berorientasi transit, bukan hanya fungsi dermaga-logistik.
- Perencanaan pelabuhan harus memasukkan
akselerator akses angkutan umum serta fasilitas pejalan kaki dan sepeda
dalam radius sekitar pelabuhan.
- Modul teknis pelabuhan perlu diperbaharui untuk
memasukkan standar intermodal dan aksesibilitas.
- DJPL harus aktif dalam memastikan sinkronisasi
antara RIP pelabuhan dan RTRW/RDTR daerah.
- Pendanaan fasilitas antarmoda dan fasilitas
pendukung pelabuhan harus dianggap sebagai bagian strategi pengembangan
pelabuhan masa depan.
5.
Kesimpulan
Pengembangan
TOD pada kawasan pelabuhan merupakan langkah strategis yang relevan dan
mendesak dalam konteks transportasi laut Indonesia. Dengan menjadikan pelabuhan
sebagai simpul transit multimoda yang terintegrasi, maka manfaatnya tidak hanya
bagi mobilitas penumpang tetapi juga efisiensi logistik dan pembangunan wilayah
yang lebih berkelanjutan. Namun, implementasi TOD-Pelabuhan menghadapi sejumlah
hambatan yakni: integrasi moda dan ruang yang belum optimal, pembiayaan yang
terbatas, dan koordinasi kelembagaan yang masih lemah. Bagi DJPL, terdapat
tugas strategis untuk memperkuat regulasi, modul teknis, perencanaan antarmoda,
dan mekanisme koordinasi lintas-sektor agar TOD-Pelabuhan dapat direalisasikan
secara efektif.
6.
Rekomendasi
Berdasarkan
hasil analisis, berikut rekomendasi kebijakan untuk DJPL serta pemangku
kepentingan terkait:
- Menetapkan definisi nasional “TOD-Pelabuhan” yang
mencakup aspek penumpang, logistik, dan intermodal.
- Menunjuk 2–3 pelabuhan sebagai pilot site TOD
(kriteria: volume penumpang/logistik tinggi, konektivitas angkutan umum,
dukungan Pemda).
- Menyusun Modul Teknis TOD-Pelabuhan yang
mencakup: radius akses, fasilitas antarmoda, jalur pejalan kaki/sepeda,
integrasi jadwal moda, sistem informasi, standar keselamatan laut–darat.
- Memfasilitasi sinkronisasi RIP Pelabuhan dengan
RTRW/RDTR daerah melalui mekanisme koordinasi formal yang dipimpin oleh
Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
- Mengembangkan skema pembiayaan: memanfaatkan BLU
pelabuhan, KPBU/PPP, dan skema value capture untuk kawasan
TOD-pelabuhan.
- Membentuk Working Group lintas-K/L yang berfungsi
sebagai forum konsultasi teknis dan operasional untuk implementasi
TOD-Pelabuhan.
- Mengembangkan indikator kinerja (KPI) untuk pilot
TOD-Pelabuhan, seperti: modal shift ke angkutan umum, waktu perjalanan
door-to-door, waktu penanganan last-mile logistik, dan kepuasan pengguna.
- Melakukan pilot quick wins seperti rehabilitasi
akses pejalan kaki, pemasangan signage terpadu, integrasi informasi
antarmoda sebagai langkah awal sebelum proyek besar.
7.
Referensi
- Kadarisman, M., Yuliantini, & Suharto Abdul
Majid. (2016). Formulasi Kebijakan Sistem Transportasi Laut. Jurnal
Manajemen Transportasi & Logistik (JMTransLog), Vol. 03 No. 2. (ResearchGate)
- Hasibuan, H. S., Soemardi, T. P., Koestoer, R.,
& Moersidik, S. (2022). Oriented Development (TOD) in Indonesia: A
Mobility Culture Perspective. Journal of Transport and Land Use (JTLU).
(jtlu.org)
- Hermansyah, A., Aziz Samudra, A., Satispi, E.
(2024). Key Factors for the Success of Transit-Oriented Development
Infrastructure 3.0 in Big Cities in Indonesia. Jurnal Infrastruktur
Perkotaan & Transportasi. (EnPress
Systems)
- Kebijakan Transportasi Laut dalam Mendukung
Logistik dan Perekonomian Nasional. (2019, 12 December). Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut. (Hubla
Portal)
- Junedi, U. (2025). Pembangunan Infrastruktur
Transportasi Laut dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat, Tantangan yang
Dihadapi. JIIC Nusantara. (JIC Nusantara)
- Menhub Dorong Pembangunan Berkonsep TOD untuk
Kemudahan Akses Transportasi Massal. (2024, 7 March). Kementerian
Perhubungan RI. (DepHub)
No comments:
Post a Comment