Monday, December 8, 2025

MARTIMHUB 2025: Menuju Transformasi Digital Transportasi Laut yang Berkelanjutan


Abstrak

Pengembangan Aplikasi Portal Layanan dan Data (PLD) MARTIMHUB pada Tahun Anggaran 2025 merupakan inisiatif strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Namun, pendekatan yang berfokus semata pada pencapaian output teknis, seperti penyelesaian modul perangkat lunak, berisiko mengabaikan dimensi-dimensi kunci yang menentukan keberhasilan jangka panjang. Artikel kebijakan ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan strategis dalam pelaksanaan proyek MARTIMHUB dan memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif. Melalui pendekatan studi kasus kualitatif dan analisis dokumen, artikel ini merumuskan tiga masalah utama: (1) Lemahnya kerangka tata kelola data maritim yang terintegrasi; (2) Belum adanya peta jalan yang jelas untuk keberlanjutan operasional dan finansial pasca-pengembangan; dan (3) Pendekatan perubahan yang belum matang untuk memastikan adopsi oleh pengguna internal dan eksternal. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa MARTIMHUB harus berevolusi dari sekadar "proyek IT" menjadi "program transformasi bisnis" yang didukung oleh fondasi tata kelola yang kuat, pembiayaan berkelanjutan, dan strategi adopsi yang terencana. Rekomendasi kebijakan yang diajukan mencakup penerbitan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Kelola Data Maritim, penyusunan Rencana Operasional dan Pemeliharaan (ROP) jangka panjang, serta implementasi strategi change management yang agresif. Tanpa intervensi kebijakan ini, MARTIMHUB berpotensi menjadi zombie project yang gagal mewujudkan visi Poros Maritim Dunia.

Kata Kunci: MARTIMHUB, Transformasi Digital, Tata Kelola Data, Keberlanjutan, Transportasi Laut

 

1. Pendahuluan

Gelombang transformasi digital telah merevolusi sektor transportasi global, menciptakan paradigma baru yang berpusat pada efisiensi, transparansi, dan keterhubungan (connectivity). Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan visi Poros Maritim Dunia, transformasi digital di sektor transportasi laut bukan lagi sebuah pilihan, melainkan suatu keharusan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) sebagai regulator utama menyadari hal ini, yang diwujudkan melalui inisiatif pengembangan Aplikasi Portal Layanan dan Data (PLD) MARTIMHUB pada Tahun Anggaran 2025.

MARTIMHUB pada hakikatnya dirancang untuk menjadi digital ecosystem yang mengintegrasikan seluruh layanan dan data maritim dalam satu platform terpadu. Proyek ini telah melalui proses perencanaan yang formal, ditandai dengan adanya Rekomendasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta telah melaksanakan tahapan Kick Off Meeting dan Laporan Pendahuluan. Rapat "Laporan Antara" yang diagendakan pada November 2025 menjadi titik kritis untuk mengevaluasi kemajuan substantif proyek.

Namun, pengalaman dari berbagai proyek teknologi informasi (TI) pemerintah seringkali terjebak pada narasi kesuksesan teknis semata—seperti penyelesaian modul pada waktunya—sementara gagal memberikan dampak nyata dan berkelanjutan. Banyak sistem yang akhirnya menjadi shelfware (perangkat lunak yang tidak digunakan) atau zombie project (proyek yang berjalan tetapi tidak memberikan nilai) karena mengabaikan aspek non-teknis yang justru krusial.

Oleh sebab itu, adanya kebutuhan mendesak untuk menggeser perspektif MARTIMHUB dari "Proyek Pengembangan Aplikasi" menuju "Program Transformasi Digital DJPL". Artikel kebijakan ini disusun untuk mengidentifikasi titik lemah strategis dalam pelaksanaan proyek, menganalisis akar permasalahannya, dan menawarkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti. Tujuannya adalah memastikan bahwa investasi besar ini tidak sia-sia, tetapi benar-benar menjadi tulang punggung digital bagi kemajuan sektor transportasi laut Indonesia.

 

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan analisis terhadap dokumen-dokumen proyek dan konteks ekosistem transportasi laut nasional, dirumuskan beberapa masalah mendasar dalam pengembangan MARTIMHUB:

1.  Fragmentasi dan Silo Data Maritim. Data yang dihasilkan dan dikelola oleh berbagai direktorat di lingkungan DJPL (seperti Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kenavigasian, dan Direktorat Kesyahbandaran) masih bersifat siloed, tidak terintegrasi, dan memiliki standar yang berbeda-beda. MARTIMHUB berisiko hanya menjadi "lapisan atas" (front-end) yang tidak menyentuh masalah fundamental tata kelola data di tingkat back-end.

2.  Ketidakjelasan Rencana Keberlanjutan Operasional dan Finansial. Fokus proyek saat ini hanya pada tahap pengembangan dengan anggaran APBN 2025. Belum ada rencana yang jelas dan komitmen anggaran untuk fase operasi, pemeliharaan, pemutakhiran (updating), dan peningkatan keamanan siber (cybersecurity) pasca masa garansi vendor. Hal ini mengancam keberlangsungan platform dalam jangka menengah dan panjang.

3.  Rendahnya Kesiapterimaan dan Strategi Adopsi Pengguna. Proyek ini berisiko tinggi mengalami resistance to change dari pengguna internal (pegawai DJPL) dan eksternal (perusahaan pelayaran, pelabuhan, dan masyarakat). Tanpa strategi change management dan capacity building yang sistematis, MARTIMHUB akan ditolak atau tidak dimanfaatkan secara optimal oleh para stakeholder.

4.  Kesenjangan antara Fitur Teknis dan Kebutuhan Kebijakan Makro. Pengembangan fitur-fitur dalam MARTIMHUB mungkin tidak sepenuhnya selaras dengan dan mendukung program-program strategis nasional seperti Tol Laut, peningkatan direct call, dan pemberdayaan industri pelayaran nasional (cabotage principle).

 

3. Metode

Artikel kebijakan ini disusun menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus tunggal pada proyek MARTIMHUB. Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui:

1.  Analisis Dokumen: Menganalisis secara mendalam dokumen-dokumen pendukung proyek, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Undangan Rapat, Term of Reference (TOR), dan Laporan-Laporan Kemajuan yang tersedia untuk umum. Dokumen kebijakan makro seperti Rencana Strategis (Renstra) DJPL 2025-2029 dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait digitalisasi juga menjadi bahan analisis.

2.  Observasi Partisipan Pasif: Pengamatan dinamika persiapan dan diskusi awal terkait proyek MARTIMHUB, yang memberikan konteks dan insight yang berharga.

Teknik analisis data menggunakan analisis konten (content analysis) untuk mengidentifikasi tema-tema kunci, pola, dan kesenjangan dalam narasi proyek. Data kemudian dikontekstualisasikan dengan teori-teori manajemen transformasi digital, tata kelola TI publik, dan kebijakan transportasi laut untuk membangun argumen yang solid.

 

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Tantangan Integrasi: Membedah Masalah Tata Kelola Data Maritim

Hasil analisis terhadap landscape data di DJPL menunjukkan bahwa setiap direktorat memiliki database dan sistem informasinya sendiri yang berkembang secara organik selama bertahun-tahun. Data tentang kapal, awak kapal, perjalanan, dan kargo tersebar dan terisolasi. MARTIMHUB, dengan ambitionya sebagai "hub", berhadapan dengan tantangan integrasi yang sangat besar.

Pendekatan yang hanya membuat Application Programming Interface (API) untuk menghubungkan sistem-sistem lama ini bersifat fragile dan tidak berkelanjutan. Yang diperlukan adalah intervensi kebijakan di tingkat yang lebih fundamental, yaitu menciptakan Kerangka Tata Kelola Data Maritim Terpadu. Tanpa hal ini, MARTIMHUB akan:

  • Menghasilkan Data yang Tidak Konsisten: Perbedaan definisi, format, dan kualitas data dari sumber yang berbeda akan menghasilkan informasi yang membingungkan dan tidak akurat di portal
  • Memperparah Masalah Silos: Justru dapat mengukuhkan silo data karena setiap unit kerja merasa datanya sudah "terhubung" tanpa perlu melakukan harmonisasi yang mendalam
  • Menyulitkan Analisis Kebijakan: Data yang terintegrasi dan berkualitas adalah bahan bakar untuk analisis kebijakan yang berbasis data (data-driven policy). Tanpanya, DJPL akan kesulitan merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, misalnya dalam mengoptimalkan rute tol laut atau mengidentifikasi bottleneck di pelabuhan.

Oleh karena itu, aspek teknis integrasi harus didahului dan didampingi oleh penyusunan kebijakan tata kelola data yang meliputi penetapan master data (data induk), data owner (pemilik data yang bertanggung jawab), standar kualitas data, dan protokol berbagi data.

 

4.2. Melampaui Anggaran Pengembangan: Merancang Masa Depan Keberlanjutan MARTIMHUB

Proyek TI pemerintah sering kali hanya mengalokasikan anggaran untuk pembangunan awal, tetapi mengabaikan biaya siklus hidup (lifecycle cost) yang justru lebih besar di fase operasional. Analisis terhadap dokumen proyek MARTIMHUB menunjukkan bahwa pembahasan mengenai keberlanjutan ini masih sangat minim.

Biaya operasional yang sering terabaikan meliputi:

  • Biaya Lisensi dan Hosting: Biaya berlangganan untuk server, database, dan layanan cloud
  •  Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan: Perbaikan bug, penyesuaian sistem, dan optimasi performa
  • Biaya Pemutakhiran dan Peningkatan: Pengembangan fitur baru dan adaptasi terhadap perubahan regulasi
  • Biaya Keamanan Siber: Proteksi dari serangan siber yang semakin kompleks, termasuk penetration testing dan security monitoring secara berkala.

Jika tidak dianggarkan secara berkelanjutan, dalam 2-3 tahun ke depan, MARTIMHUB akan menjadi sistem yang usang, lambat, rentan diretas, dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan. Vendor pengembang pun akan lepas tangan setelah masa pemeliharaan berakhir. Hal ini merupakan pemborosan uang negara yang sangat besar.

Oleh sebab itu, proyek MARTIMHUB harus segera disertai dengan penyusunan Rencana Operasional dan Pemeliharaan (ROP) yang detail, yang memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk minimal 5 tahun ke depan. ROP ini harus dijadikan dasar untuk penganggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DJPL tahun-tahun berikutnya.

 

4.3. Aspek Manusiaia dalam Transformasi: Mengatasi Resistance to Change

Teknologi yang canggih sekalipun akan tidak berarti jika tidak digunakan oleh manusia. Pengalaman implementasi sistem baru di lingkungan birokrasi Indonesia seringkali diwarnai dengan penolakan dari para pengguna, baik karena ketidaknyamanan, ketakutan, atau kurangnya pemahaman.

Dalam konteks MARTIMHUB, terdapat dua kelompok pengguna kritis:

1.      Pengguna Internal: Pegawai DJPL di berbagai direktorat yang harus mengubah kebiasaan kerja manual mereka dan memasukkan data atau memproses layanan melalui sistem baru.

2.      Pengguna Eksternal: Perusahaan pelayaran, agen kapal, operator pelabuhan, dan eksportir-importer yang diwajibkan menggunakan portal ini.

Tanpa strategi change management yang komprehensif, risiko kegagalan adopsi sangat tinggi. Gejalanya dapat berupa:

  • Workaround: Pegawai tetap mengerjakan proses secara manual di "belakang sistem", atau menggunakan sistem lama yang seharusnya sudah dipensiunkan.
  • Data Masukan yang Buruk: Karena tidak paham atau tidak peduli, pengguna memasukkan data yang asal-asalan, merusak kualitas seluruh database.
  • Efisiensi yang Tidak Tercapai: Sistem digital justru dianggap menghambat karena tidak disertai dengan redesain proses bisnis dan pelatihan yang memadai.

Oleh karena itu, investasi pada pelatihan, sosialisasi, komunikasi, dan penunjukan champion di setiap unit kerja adalah sama pentingnya dengan investasi pada pengkodean perangkat lunak.

 

4.4. Menjembatani Teknologi dan Kebijakan: Menyelaraskan MARTIMHUB dengan Agenda Strategis

Pembangunan MARTIMHUB harus dilihat sebagai alat (enabler) untuk mencapai tujuan strategis DJPL, bukan tujuan itu sendiri. Setiap fitur yang dikembangkan harus dapat dijelaskan kaitannya dengan program prioritas.

Sebagai contoh:

  • Dukungan untuk Tol Laut: MARTIMHUB harus memiliki dashboard yang memantau real-time okupansi kapal tol laut, ketepatan waktu berlayar, dan distribusi barang strategis. Data ini vital untuk evaluasi kebijakan dan intervensi subsidi yang tepat sasaran.
  • Dukungan untuk Ease of Doing Business: Portal harus menyederhanakan secara drastis proses perizinan berlayar, pengawasan kapal, dan pelaporan. Targetnya adalah pengurangan signifikan dalam waktu proses dan jumlah dokumen yang diperlukan.
  • Dukungan untuk Keselamatan dan Keamanan: Integrasi data teknis kapal, sertifikat, dan data awak kapal dapat membantu menciptakan safety score untuk setiap kapal, sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih risk-based.

Dengan menyelaraskan fitur dengan kebijakan, nilai strategis MARTIMHUB akan menjadi nyata dan mendapat dukungan politik (political will) dari pimpinan tertinggi DJPL.

 

5. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mendalam di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Proyek MARTIMHUB memiliki potensi strategis yang sangat besar untuk menjadi katalis transformasi digital di sektor transportasi laut Indonesia, namun saat ini masih terjebak dalam paradigma "proyek TI" yang berfokus pada output teknis semata.
  • Tantangan terbesar MARTIMHUB bukan terletak pada teknologi, tetapi pada aspek tata kelola, keberlanjutan, dan manusia. Kesenjangan dalam ketiga area ini merupakan ancaman eksistensial yang dapat menggagalkan seluruh investasi.
  • Keberhasilan MARTIMHUB diukur bukan pada saat go-live, tetapi pada kemampuannya untuk dioperasikan, dipelihara, dan ditingkatkan secara berkelanjutan, serta pada tingkat adopsi dan pemanfaatan yang tinggi oleh seluruh stakeholder.
  • Nilai utama MARTIMHUB akan terwujud ketika ia dapat menjadi sumber kebenaran tunggal (single source of truth) untuk data maritim Indonesia dan menjadi alat bantu yang powerful bagi para perumus kebijakan di DJPL.

 

6. Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengatasi rumusan masalah dan memastikan keberhasilan MARTIMHUB, berikut rekomendasi kebijakan yang perlu segera ditindaklanjuti:

1.  Menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Kelola Data Maritim.

  • Tindakan: Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Data yang terdiri dari wakil semua direktorat dan Pusdatin untuk menyusun draf peraturan.
  • Isi: Peraturan harus mendefinisikan master data, menetapkan data owner untuk setiap dataset, menstandarisasi format dan kualitas data, serta mengatur mekanisme berbagi data yang aman dan efisien.
  • Target: Draf Perdirjen selesai sebelum MARTIMHUB go-live.

2.  Menyusun dan Menganggarkan Rencana Operasional dan Pemeliharaan (ROP) Jangka Panjang.

  • Tindakan: PPK proyek bersama dan Pusdatin menyusun dokumen ROP untuk 5 tahun ke depan.
  • Isi: ROP harus merinci kebutuhan anggaran untuk lisensi, hosting, pemeliharaan rutin, pemutakhiran, cybersecurity, dan pengembangan fitur minor.
  • Target: ROP disahkan oleh Sekretaris DJPL dan dijadikan dasar penganggaran dalam RKA 2026.

3.  Melaksanakan Strategi Change Management dan Capacity Building yang Agresif.

  • Tindakan: Kembangkan modul pelatihan berjenjang, lakukan roadshow sosialisasi ke semua unit kerja dan asosiasi pengguna eksternal, dan tunjuk change champion di setiap direktorat
  • Isi: Pelatihan tidak hanya soal "cara menggunakan", tetapi juga "mengapa kita harus berubah". Sertakan pula redesain proses bisnis yang disederhanakan
  • Target: Program pelatihan dimulai paralel dengan fase UAT (User Acceptance Test) dan berlanjut pasca go-live.

4.  Melakukan Uji Coba Terbatas (Pilot Project) pada Koridor Tertentu

  • Tindakan: Pilih satu koridor pelayaran (contoh: Belawan-Batam) untuk menerapkan MARTIMHUB secara penuh sebelum diluncurkan nasional
  • Tujuan: Mengidentifikasi masalah teknis, prosedural, dan resistensi di lingkungan yang terkendali sebelum diperluas
  • Target: Pilot project dilaksanakan selama 3 bulan sebelum peluncuran nasional.

5.  Menyiapkan Payung Hukum yang Memadai

  • Tindakan: Inisiasi penyusunan Peraturan Direktur Jenderal yang mewajibkan penggunaan MARTIMHUB untuk layanan dan pelaporan tertentu
  • Tujuan: Memberikan kekuatan hukum dan kepastian bagi semua pihak untuk bermigrasi ke platform digital ini
  • Target: Perdirjen ditandatangani bersamaan dengan peluncuran resmi MARTIMHUB.

 

Referensi

[1] Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2023). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2025-2029.

[2] Weill, P., & Ross, J. W. (2004). IT Governance: How Top Performers Manage IT Decision Rights for Superior Results. Harvard Business Review Press.

[3] Kotter, J. P. (2012). Leading Change. Harvard Business Review Press.

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pengembangan Transportasi Laut.

[5] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

[6] World Bank. (2020). Digitalizing Logistics: A Guide for Practitioners. International Finance Corporation.

[7] DAMA International. (2017). DAMA-DMBOK: Data Management Body of Knowledge (2nd ed.). Technics Publications.

No comments:

Post a Comment