Monday, December 8, 2025

Integrasi Pendekatan Coastal Transit Oriented Development (TOD) dalam Penetapan Simpul Transportasi Nasional: Sebuah Terobosan Kebijakan untuk Memperkuat Daya Saing Logistik dan Ekonomi Biru Indonesia

 

Abstrak:

Kajian penetapan Daftar Simpul Transportasi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan momentum strategis yang tidak boleh hanya berujung pada penyusunan daftar administratif. Artikel kebijakan ini menganalisis kriteria dan metodologi penetapan simpul dari perspektif transportasi laut, dengan menekankan perlunya integrasi konsep Coastal Transit Oriented Development (TOD). Coastal TOD mentransformasi pelabuhan dari sekadar node logistik menjadi penggerak ekonomi kawasan yang terintegrasi. Melalui metode analisis kualitatif terhadap dokumen kebijakan dan studi literatur, artikel ini mengungkap bahwa kriteria penetapan simpul yang ada masih terlalu berfokus pada kinerja eksisting dan kurang mempertimbangkan potensi pengembangan kawasan hinterland yang terintegrasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa integrasi prinsip Coastal TOD—seperti mixed-use development, integrasi antarmoda yang mulus, dan perencanaan tata ruang yang kompak—dapat menjadi katalis untuk menciptakan simpul transportasi yang tidak hanya efisien secara logistik tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Artikel ini menyimpulkan dengan merekomendasikan revisi kriteria penetapan simpul, pilot project di lokasi strategis, penyusunan pedoman teknis, dan penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk mewujudkan simpul transportasi nasional yang berdaya saing global dan berkelanjutan.

 

Kata Kunci:

Simpul Transportasi Nasional, Coastal TOD, Transportasi Laut, Logistik, Ekonomi Biru

 

1. Pendahuluan

Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia menempatkan sektor transportasi laut sebagai urat nadi perekonomian dan konektivitas nusantara. Dalam kerangka mewujudkan visi tersebut, penetapan Simpul Transportasi Nasional merupakan kebijakan fundamental yang akan menentukan efektivitas dan efisiensi pergerakan barang serta penumpang di seluruh wilayah Indonesia. Simpul transportasi berfungsi sebagai titik konsolidasi, distribusi, dan pertukaran moda transportasi, yang kinerjanya secara langsung mempengaruhi biaya logistik, daya saing ekspor, dan pemerataan pembangunan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), sebagai regulator dan fasilitator utama sektor pelayaran, memiliki kepentingan vital dalam proses penetapan simpul-simpul strategis ini. Pelabuhan, sebagai jantung dari sebagian besar simpul transportasi nasional, tidak boleh dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri. Kinerja sebuah pelabuhan sangat ditentukan oleh konektivitasnya dengan hinterland dan efektivitasnya dalam mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah di sekitarnya.

Namun, pendekatan tradisional dalam menetapkan simpul transportasi seringkali terpaku pada data historis seperti volume barang dan penumpang, tanpa mempertimbangkan potensi transformasi kawasan ke depan. Pendekatan ini berisiko menghasilkan kebijakan yang reaktif dan tidak visioner. Oleh karena itu, diperlukan sebuah paradigma baru yang tidak hanya menilai kelayakan teknis-operasional suatu lokasi, tetapi juga kemampuannya untuk menjadi katalis pembangunan ekonomi kawasan.

Artikel kebijakan ini mengusulkan integrasi konsep Coastal Transit Oriented Development (Coastal TOD) ke dalam kerangka pikir dan kriteria penetapan Simpul Transportasi Nasional. Konsep TOD, yang umumnya diterapkan di sekitar stasiun kereta api atau halte transit massal, diadaptasi untuk konteks pesisir dengan menjadikan pelabuhan sebagai "stasiun pusat" yang menggerakkan seluruh ekosistem ekonomi di sekitarnya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan perspektif strategis, berbasis data, dan terukur bagi para pengambil kebijakan, sehingga hasil akhir dari Kajian Penetapan Daftar Simpul Transportasi Nasional TA 2025 bukan sekadar daftar, melainkan peta jalan (roadmap) untuk akselerasi ekonomi berbasis kelautan yang terintegrasi.

 

2. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam kebijakan penetapan Simpul Transportasi Nasional ini dapat dinyatakan sebagai berikut:

a.      Kriteria penetapan Simpul Transportasi Nasional yang ada cenderung bersifat lagging indicator, dengan fokus berlebihan pada data kinerja eksisting (seperti tonase kargo dan jumlah penumpang) dan kurang mempertimbangkan leading indicator yang prospektif, seperti potensi pengembangan kawasan, kesiapan integrasi antarmoda, dan dampak ekonomi jangka panjang.

b.  Terdapat kesenjangan perencanaan antara penetapan simpul transportasi dengan pengembangan tata ruang kawasan di sekitarnya. Sebuah lokasi dapat ditetapkan sebagai simpul nasional, namun tanpa perencanaan tata ruang hinterland yang matang, simpul tersebut tidak akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang optimal dan berisiko menjadi "pulau infrastruktur" yang terisolasi.

c.  Koordinasi yang belum optimal antar-pemangku kepentingan (K/L, Pemda, BUMN, swasta) dalam pengembangan simpul terintegrasi, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan, konflik pemanfaatan ruang, dan pembiayaan yang tidak terkoordinasi.

d.   Kurangnya instrumen kebijakan yang memadai untuk mendorong pengembangan kawasan hinterland pelabuhan secara terpadu dan berorientasi pada nilai tambah logistik dan industri.

 

3. Metode

Artikel kebijakan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kebijakan (policy study). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah:

a.  Analisis Dokumen: Mengkaji dokumen-dokumen kebijakan strategis nasional, termasuk namun tidak terbatas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), dan naskah undangan serta Terms of Reference (TOR) terkait Kajian Penetapan Simpul Transportasi Nasional.

b.   Studi Literatur: Mereview jurnal internasional, buku teks, dan publikasi terpercaya terkait konsep Transit Oriented Development (TOD), khususnya adaptasinya dalam konteks pelabuhan (Coastal TOD/Port-Centric Logistics), manajemen logistik, perencanaan tata ruang kawasan, dan ekonomi biru.

Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi kesenjangan (gap) dalam kebijakan saat ini, merumuskan alternatif solusi berbasis bukti, dan menyusun rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diimplementasikan.

 

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Analisis Kritis terhadap Kriteria Penetapan Simpul Eksisting

Berdasarkan kajian terhadap berbagai dokumen perencanaan, kriteria untuk menetapkan suatu lokasi sebagai Simpul Transportasi Nasional sering kali terbatas pada:

·        Volume barang dan penumpang.

·        Posisi strategis dalam jaringan transportasi.

·        Ketersediaan infrastruktur dasar.

Parameter-parameter ini penting, namun tidak cukup. Sebuah simpul yang hanya unggul dalam volume, tetapi memiliki dwell time (lama waktu tunggu kontainer) yang tinggi dan keterkaitan yang lemah dengan kawasan industrinya, justru dapat menjadi bottleneck dalam rantai pasok. Oleh karena itu, diperlukan penambahan kriteria yang lebih visioner.

Kriteria Prospektif yang Perlu Diadopsi:

·     Global Network Connectivity Index: Sejauh mana pelabuhan dalam simpul tersebut terhubung dengan jalur pelayaran internasional utama. Analisis data AIS (Automatic Identification System) dapat memberikan gambaran objektif tentang ini.

·    Hinterland Connectivity & Capacity: Kualitas dan kapasitas infrastruktur penghubung (jalan, jembatan, jalur kereta api) dari pelabuhan ke kawasan industri dan konsumsi. Kriteria ini harus mencakup rencana pengembangan yang sudah ada.

·    Ketersediaan dan Kesiapan Lahan untuk Pengembangan: Luas dan status lahan di belakang pelabuhan yang dapat dikembangkan menjadi kawasan industri, logistik, atau komersial. Lahan yang tersedia adalah prasyarat mutlak untuk Coastal TOD.

·    Indeks Kesiapan Menghadapi Tren Global: Seperti kesiapan fasilitas green port (listrik untuk kapal, pengolahan limbah), dan kedalaman alur yang memadai untuk kapal-kapal besar.

 

4.2. Coastal TOD sebagai Kerangka Pengembangan Simpul yang Transformasional

Coastal TOD adalah pendekatan perencanaan yang berusaha memaksimalkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari sebuah pelabuhan dengan menciptakan kawasan terpadu dan compact di sekitarnya.

Prinsip-Prinsip Utama Coastal TOD:

  • Pelabuhan sebagai Epicenter: Pelabuhan bukan lagi titik akhir, melainkan pusat yang menggerakkan seluruh aktivitas di kawasan TOD.
  • Mixed-Use Development: Kawasan hinterland dirancang untuk memiliki campuran fungsi: pergudangan, kawasan industri pengolahan, perkantoran logistik, pusat data, fasilitas komersial pendukung, dan bahkan ruang publik. Campuran ini menciptakan ekosistem yang "hidup" 24 jam
  • Integrasi Antarmoda yang Mulus (Seamless Connectivity): Desain kawasan memprioritaskan perpindahan moda yang efisien, misalnya dari kapal langsung ke kereta api (transhipment) atau ke truk dengan jarak dan waktu yang minimal. Ini memerlukan perencanaan tata letak yang cermat
  • Kompak dan Berorientasi Pejalan Kaki: Meski skala industri, sirkulasi internal kawasan harus dirancang untuk efisiensi pergerakan pekerja dan kendaraan operasional, dengan jalur pedestrian dan angkutan internal yang aman
  • Keberlanjutan Lingkungan: Mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi sirkular dan green port dalam pengembangan kawasan, seperti pengolahan air limbah terpusat, penggunaan energi terbarukan, dan manajemen sampah.

 

Manfaat Penerapan Coastal TOD pada Simpul Transportasi Nasional:

  • Penurunan Biaya Logistik: Dengan memendekkan jarak antara pelabuhan dan kawasan industri/prosesing, biaya transportasi dan dwell time dapat ditekan secara signifikan
  • Penciptaan Nilai Tambah Ekonomi: Barang tidak hanya ditransitkan, tetapi diolah, dikemas, atau dirakit di kawasan TOD, yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan PAD
  • Optimalisasi Investasi Infrastruktur: Infrastruktur pelabuhan dan konektivitasnya dimanfaatkan secara maksimal oleh banyak pelaku usaha di kawasan yang sama
  • Penghematan Lahan dan Pencegahan Urban Sprawl: Perencanaan yang compact dan terpadu lebih efisien dalam penggunaan lahan compared to pengembangan yang tersebar.

 

4.3. Strategi Integrasi Coastal TOD dalam Kebijakan Simpul Transportasi Nasional

Integrasi ini harus dilakukan secara sistematis pada tiga level:

Level 1: Kebijakan dan Kriteria

Revisi Matriks Kriteria: Memasukkan "Potensi Pengembangan Coastal TOD" sebagai salah satu kriteria utama dengan bobot yang signifikan. Indikatornya dapat berupa: kesiapan RTRW, komitmen Pemda, ketersediaan lahan, dan potensi investasi.

Klasifikasi Simpul Berbasis Fungsi: Simpul tidak dilihat secara seragam. Misalnya, klasifikasi dapat dibagi menjadi:

International Gateway Hub (misal: Kuala Tanjung, Bitung): Fokus pada konektivitas global dan Coastal TOD skala besar untuk industri ekspor.

National Intermodal Hub (misal: Tanjung Priok, Tanjung Perak): Fokus pada integrasi laut-kereta-api dan Coastal TOD untuk distribusi nasional

Regional Collector Hub (misal: Sorong, Ternate): Fokus pada konektivitas nusantara dan Coastal TOD untuk pengumpulan hasil bumi dan distribusi barang ke pulau-pulau kecil.

Level 2: Perencanaan dan Implementasi

Pilot Project: Menunjuk 2-3 simpul potensial sebagai proyek percontohan Coastal TOD. Proyek ini akan menjadi laboratorium hidup untuk menyusun best practices. DJPL dapat memimpin tim percepatan bersama pemangku kepentingan terkait.

Masterplan Simpul Terintegrasi: Setiap simpul yang ditetapkan wajib menyusun Masterplan Simpul Transportasi Terintegrasi yang mencakup tidak hanya infrastruktur transportasi, tetapi juga rencana detail tata guna lahan, zonasi kawasan industri/logistik, dan skema pembiayaan.

Instrumen Insentif: Mengusulkan insentif fiskal (tax allowance, tax holiday) tidak hanya untuk investasi di pelabuhan, tetapi juga untuk investasi di kawasan hinterland yang terintegrasi (Coastal TOD). Insentif ini dikaitkan dengan kinerja logistik, seperti pengurangan dwell time.

Level 3: Kelembagaan dan Koordinasi

Peraturan Bersama (Peraturan Menteri Koordinator): Mendorong terbitnya Peraturan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN, Menteri PUPR, dan Menteri PPN/Bappenas tentang Pedoman Pengembangan Simpul Transportasi Nasional Berbasis Coastal TOD. Ini untuk memastikan koordinasi yang kuat.

Tim Monitoring Khusus: Membentuk tim monitoring antar-direktorat jenderal dan kementerian untuk memantau perkembangan implementasi di setiap simpul, dengan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas, termasuk KPI ekonomi (nilai investasi, lapangan kerja) di samping KPI transportasi (volume, dwell time).

 

5. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa:

  • Kajian Penetapan Daftar Simpul Transportasi Nasional TA 2025 memiliki potensi strategis yang sangat besar untuk menjadi pendorong utama percepatan visi Poros Maritim Dunia dan penurunan biaya logistik nasional.
  • Namun, potensi ini tidak akan tergali optimal jika pendekatannya tetap konvensional, yaitu hanya berfokus pada kinerja eksisting tanpa visi pengembangan kawasan yang terintegrasi.
  • Konsep Coastal Transit Oriented Development (Coastal TOD) menawarkan paradigma yang tepat untuk mentransformasi simpul transportasi dari sekadar logistics node menjadi economic growth center. Pendekatan ini selaras dengan prinsip Ekonomi Biru yang memprioritaskan keberlanjutan dan nilai tambah.
  • Integrasi prinsip Coastal TOD ke dalam kriteria penetapan dan strategi pengembangan simpul akan menghasilkan kebijakan yang lebih visioner, prospektif, dan berdampak nyata bagi perekonomian daerah dan nasional.

 

6. Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut, direkomendasikan hal-hal berikut kepada para pemangku kepentingan:

Memasukkan indikator "Potensi Pengembangan Coastal TOD" yang terdiri dari ketersediaan lahan, keselarasan RTRW, dan komitmen pemerintah daerah.

Mengusulkan (dua) Pilot Project Coastal TOD, misalnya di Simpul Wilayah Barat Indonesia dan Simpul wilayah Indonesia Timur. 

Menginisiasi penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Coastal TOD di Simpul Transportasi Nasional sebagai panduan operasional bagi Pemda, UPP, dan investor.

Memasukkan program pengembangan Coastal TOD di simpul-simpul strategis sebagai Program Prioritas Nasional dalam RPJMN berikutnya dan merancang skema insentif fiskal yang menarik bagi investor yang membangun fasilitas bernilai tambah di kawasan hinterland pelabuhan.

Provinsi dan Kabupaten/Kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai Simpul Transportasi Nasional harus segera meninjau dan menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan di sekitar pelabuhan untuk mendukung pengembangan mixed-use kawasan logistik dan industri yang terintegrasi.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan Daftar Simpul Transportasi Nasional yang dihasilkan tidak akan menjadi dokumen yang statis, melainkan sebuah pemicu bagi lompatan kemajuan ekonomi berbasis kelautan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

7. Referensi

[1] Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

[2] Cervero, R. (1998). The Transit Metropolis: A Global Inquiry. Island Press.

[3] Dove, J., & Cervero, R. (2020). Transit-Oriented Development for Coastal Cities: Integrating Land Use and Transportation Planning in Port Areas. Journal of the American Planning Association.

[4] Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia 2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.

No comments:

Post a Comment