Monday, November 10, 2025

Sinkronisasi Kebijakan Transportasi Laut dan Kepulauan di Kawasan Jakarta–Kepulauan Seribu: Analisis Normatif terhadap Arah Revisi Perda Transportasi Daerah

 

Abstrak

Transportasi laut di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu memegang peran strategis dalam menjamin konektivitas, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan. Namun, berbagai isu kelembagaan, regulasi, dan kesenjangan pembiayaan masih menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan. Artikel ini membahas arah kebijakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi Provinsi DKI Jakarta dari perspektif kebijakan publik di sektor transportasi laut. Analisis difokuskan pada enam isu utama: ketidakadilan subsidi transportasi (PSO), standar keselamatan kapal dan SDM, kewenangan dan tata kelola, trayek dan jasa terkait, inovasi pembiayaan, serta infrastruktur dan aksesibilitas. Melalui pendekatan analisis kebijakan normatif, artikel ini menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan pusat-daerah, penguatan regulasi berbasis standar nasional, dan integrasi sistem transportasi laut dengan transportasi perkotaan.
Kata Kunci: transportasi laut, kebijakan publik, kewenangan, subsidi, keselamatan pelayaran


1. Pendahuluan

Kawasan pesisir dan kepulauan di wilayah Jakarta merupakan bagian penting dari sistem transportasi nasional. Kepulauan Seribu berfungsi sebagai simpul konektivitas dan pelayanan masyarakat yang bergantung pada moda laut untuk mobilitas harian, pariwisata, serta distribusi logistik. Namun, kebijakan transportasi di wilayah ini masih menghadapi berbagai ketimpangan antara moda darat dan laut, baik dalam hal alokasi subsidi, standar keselamatan, maupun tata kelola kelembagaan.

Dalam konteks pembangunan transportasi berkelanjutan, sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), menjadi sangat krusial. Isu tumpang tindih kewenangan pelabuhan, lemahnya penerapan standar keselamatan kapal rakyat, serta keterbatasan pembiayaan kreatif menjadi perhatian utama dalam penyusunan revisi Perda Transportasi.

Pendekatan kebijakan yang integratif dan berbasis bukti (evidence-based policy) perlu diterapkan agar arah pengembangan transportasi laut sejalan dengan prinsip efisiensi, keselamatan, dan pemerataan layanan publik. Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif terhadap isu-isu strategis tersebut sebagai dasar pertimbangan perumusan kebijakan daerah yang harmonis dengan kebijakan nasional.


2. Rumusan Masalah

  1. Terdapat ketimpangan subsidi transportasi (PSO) antara moda darat dan laut yang menimbulkan ketidakadilan layanan publik.
  2. Standar keselamatan kapal rakyat dan kompetensi awak kapal belum sepenuhnya memenuhi ketentuan nasional.
  3. Pembagian kewenangan dan tata kelola pelabuhan antara pusat dan daerah masih tumpang tindih dan belum terharmonisasi.
  4. Keterbatasan inovasi dalam sistem pembiayaan dan pengembangan infrastruktur transportasi laut menghambat peningkatan aksesibilitas masyarakat kepulauan.
  5. Integrasi antarmoda antara transportasi laut dan transportasi perkotaan belum optimal dalam mendukung efisiensi sistem logistik dan mobilitas warga.

3. Metode

Artikel ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan deskriptif-normatif yang memadukan tinjauan regulasi, data sekunder, serta evaluasi kebijakan sektoral.
Sumber data meliputi:

  • Dokumen regulasi nasional dan daerah (UU No. 17 Tahun 2008, PP No. 31 Tahun 2021, Permenhub No. 104/2017, serta Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi DKI Jakarta);
  • Data sekunder dari BPS DKI Jakarta, Ditjen Hubla, dan sumber daring seperti Google Maps serta AIS Vessel Tracking untuk analisis rute dan konektivitas pelayaran rakyat.

Pendekatan analisis dilakukan melalui tiga tahapan utama: (1) identifikasi isu kebijakan; (2) analisis kesenjangan (gap analysis) antara kebijakan eksisting dan kebutuhan aktual; serta (3) formulasi rekomendasi kebijakan berbasis prinsip harmonisasi pusat-daerah dan good governance.


4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Ketidakadilan Transport Cost dan Subsidi (PSO)

Data menunjukkan subsidi PSO untuk transportasi darat di Jakarta, seperti TransJakarta, mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun, sedangkan subsidi untuk angkutan laut rakyat hanya sekitar Rp6 miliar. Ketimpangan ini berdampak pada aksesibilitas warga Kepulauan Seribu yang harus membayar biaya perjalanan laut lebih tinggi dibanding transportasi darat di wilayah perkotaan.
Kebijakan PSO perlu diarahkan untuk mendukung trayek non-komersial seperti Pulau Pramuka, Pulau Harapan, dan Pulau Kelapa. Prinsip keadilan spasial (spatial justice) menuntut alokasi subsidi yang proporsional terhadap kebutuhan layanan publik dan tingkat keterisolasian wilayah.

4.2 Standar Keselamatan Kapal dan SDM

Masih banyak kapal rakyat dan kapal tradisional yang beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Perdirjen Hubla No. HK.103/2/8/DJPL-17 Tahun 2017.
Temuan lapangan di Muara Angke menunjukkan sebagian besar kapal kayu belum dilengkapi dengan alat keselamatan seperti life jacket, lifebuoy, dan sistem kelistrikan aman. Selain itu, sertifikasi awak kapal (ABK) sering kali tidak memenuhi standar minimal nasional.
Diperlukan langkah sistematis berupa pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi massal melalui sinergi antara Dinas Perhubungan, KSOP Muara Angke, serta lembaga diklat pelayaran.
Hal ini juga sejalan dengan exit clause moratorium pegawai di DKI, yang dapat diimbangi melalui peningkatan kapasitas ABK swasta bersertifikat.

4.3 Kewenangan dan Tata Kelola Pelabuhan

Tumpang tindih kewenangan terjadi antara pelabuhan pengumpan lokal (seperti Muara Angke dan Sunda Kelapa) dan pelabuhan komersial utama (Tanjung Priok).
Peraturan saat ini menempatkan pelabuhan komersial di bawah kewenangan pusat, sementara pelabuhan lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, batas antara fungsi keduanya belum jelas dalam konteks pelayaran rakyat dan wisata.
Diperlukan harmonisasi kelembagaan melalui pembagian peran yang tegas: pusat berwenang dalam penetapan DLKr dan DLKp serta pelayaran lintas provinsi, sementara daerah fokus pada pengelolaan operasional dan pelayanan publik.
Konsep co-governance dapat menjadi dasar koordinasi antara DJPL dan Pemprov DKI agar tidak terjadi duplikasi dalam perizinan, pengawasan, dan pengelolaan aset pelabuhan.

4.4 Trayek, Tarif, dan Usaha Jasa Terkait

Keterbatasan trayek reguler dan tidak transparannya mekanisme penetapan tarif menyebabkan ketidakpastian bagi pengguna jasa dan operator kapal.
Pemerintah perlu mengembangkan sistem informasi trayek dan tarif berbasis digital yang terintegrasi dengan platform JakLingko atau sistem e-ticketing pelayaran rakyat.
Pemberlakuan public service contract antara pemerintah daerah dan operator kapal dapat menjamin keberlanjutan layanan dengan tarif terjangkau.

4.5 Inovasi dan Pembiayaan Kreatif

Dalam konteks fiskal daerah yang terbatas, perlu dikembangkan skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut, seperti blended finance dan kemitraan pemerintah-swasta (PPP).
Dana CSR dari BUMN atau perusahaan di wilayah pesisir Jakarta dapat diarahkan untuk mendukung keselamatan pelayaran, digitalisasi pelabuhan rakyat, serta pengelolaan sampah laut di pulau-pulau wisata.
Selain itu, pengembangan blue economy dapat menjadi dasar inovasi pembiayaan yang menghubungkan aspek ekonomi kelautan dengan konservasi lingkungan.

4.6 Infrastruktur dan Aksesibilitas

Kondisi pelabuhan rakyat di Muara Angke dan Kepulauan Seribu menunjukkan perlunya peningkatan fasilitas sandar, dermaga, dan terminal penumpang.
Aksesibilitas antarpulau dapat ditingkatkan melalui pengadaan kapal cepat berstandar keselamatan tinggi, serta integrasi dengan jaringan transportasi darat seperti BRT dan LRT.
Pendekatan berbasis peta (geospatial planning) penting diterapkan untuk merancang konektivitas antarpulau dengan mempertimbangkan jarak tempuh, kondisi arus laut, dan pola pergerakan masyarakat.


5. Kesimpulan

Transportasi laut di wilayah Jakarta–Kepulauan Seribu merupakan subsistem vital dari sistem transportasi nasional yang berperan dalam mendukung konektivitas, pariwisata, dan pemerataan layanan publik.
Namun, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi ketimpangan antara moda darat dan laut, baik dalam hal subsidi, keselamatan, maupun tata kelola kelembagaan.
Harmonisasi kewenangan pusat-daerah, penguatan regulasi berbasis standar nasional, dan integrasi sistem transportasi laut dengan transportasi perkotaan menjadi kunci utama dalam reformasi kebijakan transportasi daerah.


6. Rekomendasi

  1. Sinkronisasi regulasi pusat-daerah: Revisi Perda Transportasi DKI perlu mengacu pada kebijakan nasional sektor laut (UU 17/2008 dan PP 31/2021) untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  2. Peningkatan alokasi PSO: Pemerintah daerah perlu memperluas PSO untuk trayek laut non-komersial sebagai bentuk keadilan layanan publik bagi warga kepulauan.
  3. Standarisasi keselamatan kapal rakyat: Pemprov DKI bersama DJPL perlu mengimplementasikan standar keselamatan sesuai Perdirjen Hubla HK.103/2/8/DJPL-17.
  4. Digitalisasi layanan dan transparansi tarif: Membangun sistem informasi terpadu trayek dan tarif pelayaran berbasis real-time data.
  5. Inovasi pembiayaan: Mendorong PPP dan blended finance untuk revitalisasi pelabuhan rakyat dan peningkatan konektivitas laut.
  6. Penguatan kelembagaan koordinatif: Membentuk forum koordinasi tetap DJPL–Pemprov DKI–BUMD sebagai wadah harmonisasi tata kelola pelabuhan rakyat dan perencanaan bersama wilayah pesisir.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
  • Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Kapal Tradisional Penumpang.
  • BPS DKI Jakarta (2024). Statistik Transportasi DKI Jakarta.
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (2023). Kajian PSO Angkutan Laut Rakyat dan Evaluasi Pelayaran Rakyat.
  • POLAR Research (2025). Isu dan Arah Kebijakan Transportasi Laut Jakarta–Kepulauan Seribu.

No comments:

Post a Comment