Ketersediaan
data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, dan terstandar menjadi
kebutuhan fundamental dalam perencanaan dan pengelolaan sektor transportasi
laut Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) sebagai entitas
pengampu kebijakan dan pengelola data kepelabuhanan memiliki peran penting
dalam mendukung implementasi Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Nasional (RIGN) yang dikoordinasikan oleh Badan Informasi
Geospasial (BIG). Artikel ini membahas pentingnya integrasi data spasial
pelabuhan dan alur pelayaran dalam konteks RPJMN 2025–2029, mengidentifikasi
permasalahan koordinasi dan teknis yang dihadapi DJPL, serta merumuskan
rekomendasi kebijakan yang realistis untuk memperkuat tata kelola data spasial
sektor maritim. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis
kebijakan sektoral dan perbandingan praktik internasional, artikel ini
menemukan bahwa kelemahan utama terletak pada belum optimalnya mekanisme
interoperabilitas data antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia bidang
geospasial di level pelaksana, serta belum adanya indikator kinerja spasial
dalam dokumen perencanaan nasional. Artikel ini merekomendasikan pembentukan Marine
Spatial Data Infrastructure (MSDI) di lingkungan DJPL, peningkatan
kapasitas perencana spasial di daerah, serta penyusunan standar metadata
bersama antara DJPL, BIG, dan Pusdatin Kemenhub agar data geospasial pelabuhan
dapat menjadi instrumen utama dalam perencanaan pembangunan transportasi laut
yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Kata Kunci: Informasi Geospasial, Transportasi Laut, Perencanaan
Pelabuhan, RPJMN 2025–2029, Interoperabilitas Data
1.
Pendahuluan
Penyelenggaraan
transportasi laut yang efektif, efisien, dan berkelanjutan membutuhkan landasan
data spasial yang kuat. Hampir seluruh aspek kebijakan di sektor ini—mulai dari
perencanaan dan pengembangan pelabuhan, keselamatan pelayaran, hingga penataan
ruang laut—berkaitan langsung dengan dimensi geospasial. Oleh karena itu, ketersediaan
dan integrasi data spasial menjadi faktor kunci dalam mendukung keberhasilan
implementasi kebijakan nasional, termasuk target RPJMN 2025–2029 yang
menekankan integrasi antarmoda, efisiensi logistik, dan peningkatan
konektivitas maritim.
Badan
Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab
atas penyelenggaraan informasi geospasial nasional telah menetapkan Rencana
Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional (RIGN) untuk memastikan
koordinasi lintas sektor berjalan efektif. Namun demikian, implementasi rencana
aksi tersebut masih menghadapi tantangan signifikan, khususnya dalam hal
keterpaduan data sektoral. Sektor transportasi laut, dengan karakteristik ruang
kerja yang kompleks dan dinamis, menjadi salah satu prioritas yang membutuhkan
perhatian serius dalam konteks interoperabilitas dan pembaruan data.
Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan memiliki mandat
strategis dalam menyediakan, memutakhirkan, dan memanfaatkan data geospasial
untuk mendukung kebijakan pembangunan pelabuhan. DJPL mengelola ribuan entitas
spasial seperti Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr), Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan (DLKp), alur pelayaran, dermaga, dan fasilitas navigasi
laut. Data tersebut, apabila terintegrasi dengan sistem nasional BIG, akan
menjadi fondasi penting untuk kebijakan berbasis bukti (evidence-based
policy making) dalam perencanaan infrastruktur maritim.
Namun, pada
praktiknya, keterbatasan mekanisme koordinasi antarlembaga, ketidakterpaduan
format data, serta minimnya SDM geospasial di tingkat pelaksana menjadi
hambatan serius bagi pemanfaatan data secara nasional. Oleh karena itu, artikel
ini berupaya memberikan analisis komprehensif terhadap permasalahan yang
dihadapi DJPL dalam mendukung RIGN serta merumuskan langkah kebijakan konkret
untuk meningkatkan efektivitas tata kelola informasi geospasial di sektor
transportasi laut.
2. Rumusan
Masalah
- Belum
optimalnya pemanfaatan data dan informasi geospasial sektor transportasi
laut dalam perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat nasional dan
daerah.
- Tidak
adanya standar metadata dan format interoperabilitas data geospasial yang
seragam antara DJPL, Pusdatin Kemenhub, dan BIG.
- Keterbatasan
kapasitas sumber daya manusia bidang geospasial di lingkungan pelabuhan
dan unit kerja teknis.
- Belum
terintegrasinya indikator kinerja spasial (geospasial KPI) dalam dokumen
perencanaan, Renstra, dan RPJMN sektor transportasi laut.
- Minimnya
koordinasi lintas sektor dalam implementasi Rencana Aksi Penyelenggaraan
Informasi Geospasial Nasional (RIGN) yang mencakup data pelabuhan dan alur
pelayaran.
3. Metode
Artikel ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis
kebijakan sektoral. Data dan informasi diperoleh dari berbagai sumber:
- Dokumen
perencanaan nasional
seperti RPJMN 2025–2029 dan Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
- Dokumen
internal DJPL,
termasuk pedoman penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), kebijakan
DLKr/DLKp, serta laporan evaluasi Renstra DJPL 2020–2024;
- Hasil
studi akademik dan literatur tentang implementasi Marine Spatial Data
Infrastructure (MSDI) di negara lain seperti Belanda, Jepang, dan
Malaysia; serta
Analisis
dilakukan melalui tahap:
(1) identifikasi kebijakan yang relevan;
(2) analisis kesenjangan implementasi antara target RIGN dan kondisi DJPL; dan
(3) penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
4. Hasil
dan Pembahasan
4.1.
Pentingnya Informasi Geospasial bagi Perencanaan Transportasi Laut
Informasi geospasial
merupakan jantung dari setiap proses perencanaan di sektor transportasi laut.
Data spasial digunakan dalam:
- Penetapan
lokasi, batas, dan luas pelabuhan (DLKr/DLKp);
- Analisis
kelayakan lokasi pelabuhan baru;
- Pemantauan
sedimentasi dan alur pelayaran;
- Penilaian
dampak lingkungan (AMDAL) berbasis spasial; dan
- Perencanaan
konektivitas antarmoda pelabuhan-darat.
Tanpa
dukungan data geospasial yang akurat dan terintegrasi, perencanaan akan
berbasis asumsi yang lemah, mengakibatkan risiko salah investasi, tumpang
tindih kebijakan, dan rendahnya efektivitas penggunaan sumber daya publik.
Dalam
konteks RPJMN 2025–2029, Kementerian Perhubungan menargetkan peningkatan
efisiensi logistik nasional melalui optimalisasi jaringan pelabuhan dan
konektivitas maritim. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sistem
informasi geospasial yang dapat mendukung integrasi data spasial pelabuhan
dengan jaringan transportasi nasional. Inilah mengapa integrasi data DJPL
ke dalam sistem nasional BIG sangat penting.
4.2. Kondisi
Eksisting dan Permasalahan
- Fragmentasi
Data dan Ketidakterpaduan Sistem
Saat ini,
data spasial pelabuhan dikelola oleh berbagai pihak: DJPL, KSOP/UPP,
Kementerian ATR/BPN, dan BIG. Format dan tingkat akurasi bervariasi, sehingga
menimbulkan inkonsistensi spasial antarwilayah. Sebagai contoh, perbedaan
delineasi garis pantai atau batas DLKr dapat menyebabkan perbedaan tafsir dalam
penetapan wilayah kerja pelabuhan.
- Keterbatasan
SDM dan Infrastruktur Data
Sebagian
besar unit pelaksana di daerah belum memiliki staf dengan keahlian Sistem
Informasi Geografis (SIG). Perangkat keras dan lunak GIS yang dimiliki pun
tidak selalu kompatibel dengan sistem nasional. Akibatnya, proses pemutakhiran
data menjadi tidak berkelanjutan.
- Ketiadaan
Standar Metadata Nasional di Lingkungan DJPL
Belum ada
format metadata yang disepakati untuk dataset pelabuhan seperti dermaga,
bathymetry, dan rambu navigasi. Padahal, metadata menentukan keterlacakan (data
lineage) dan kredibilitas data. BIG sudah memiliki standar metadata nasional
(SNI 19-5003-2-2004), namun implementasinya belum menyentuh sektor kelautan
secara menyeluruh.
- Belum
Ada Indikator Spasial dalam Renstra DJPL
Evaluasi
kinerja DJPL selama ini lebih fokus pada output fisik (jumlah pelabuhan,
panjang dermaga, volume arus barang). Aspek spasial—misalnya “persentase
pelabuhan dengan data bathymetry terkini”—belum diintegrasikan ke dalam
indikator kinerja.
4.3.
Peluang Kolaborasi dan Arah Kebijakan
Kebijakan
nasional memberikan peluang besar untuk memperkuat sinergi antara DJPL dan BIG.
Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
menegaskan kewajiban setiap kementerian/lembaga untuk menyediakan dan
memelihara data geospasial sektoral. Selain itu, RPJMN 2025–2029 menekankan transformasi
digital pemerintahan, termasuk penguatan Geospatial Data Infrastructure.
Dengan
demikian, DJPL dapat mengambil peran aktif dalam membangun Marine Spatial
Data Infrastructure (MSDI), yang berfungsi sebagai repositori dan jaringan
layanan data spasial maritim. MSDI akan mengintegrasikan data:
- Batas
DLKr/DLKp;
- Jalur
pelayaran dan area berlabuh;
- Bathymetry
dan kondisi dasar laut;
- Fasilitas
pelabuhan (dermaga, terminal, gudang, tug boat station);
- Data
lingkungan laut (gelombang, arus, sedimentasi).
MSDI dapat
berfungsi sebagai data hub yang menyediakan layanan WMS/WFS sehingga
data dapat diakses oleh BIG maupun kementerian/lembaga lain dengan otentikasi
berjenjang.
4.4.
Praktik Baik Internasional
Beberapa
negara telah mengembangkan MSDI yang terintegrasi dengan sistem nasional
mereka.
- Belanda memiliki Maritime Information Infrastructure
(MII) yang menghubungkan data pelabuhan, lingkungan, dan keselamatan
pelayaran.
- Jepang menggunakan Marine Cadastre System untuk
memantau pemanfaatan ruang laut lintas sektor.
- Malaysia mengintegrasikan data pelabuhan ke dalam Marine
Geospatial Data Centre (MGDC) di bawah Jabatan Laut Malaysia, dengan
dukungan penuh dari Pusat Infrastruktur Geospasial Nasional (MaNIS).
Praktik-praktik
ini menunjukkan bahwa keberhasilan sistem geospasial maritim bergantung pada
tiga faktor: (1) standar interoperabilitas nasional, (2) mekanisme pembaruan
data berkelanjutan, dan (3) tata kelola kelembagaan yang jelas antara lembaga
teknis dan lembaga geospasial nasional.
4.5.
Analisis Kesenjangan Implementasi di Indonesia
Analisis
menunjukkan bahwa DJPL masih berada pada tahap data fragmentation—data
tersebar di berbagai unit tanpa integrasi penuh. Padahal, target RIGN menuntut
penyediaan data sektoral terstandar pada 2026. Jika tidak segera dilakukan
langkah strategis, sektor maritim akan tertinggal dari sektor lain seperti
pertanian dan kehutanan yang sudah memiliki Geospatial Data Hub aktif.
Selain itu,
belum adanya peraturan teknis turunan di lingkungan DJPL yang mengatur tata
kelola data spasial (dari pengumpulan, verifikasi, hingga publikasi) menjadi
kendala serius. Tanpa kebijakan internal, proses standardisasi dan sinkronisasi
dengan BIG tidak akan efektif.
5.
Kesimpulan
Informasi
geospasial merupakan komponen vital dalam sistem perencanaan transportasi laut
yang modern. Implementasi Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Nasional (RIGN) memberi peluang besar bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
untuk memperkuat perannya sebagai penyedia data spasial sektoral. Namun
demikian, berbagai hambatan masih perlu diatasi, antara lain:
- Fragmentasi
dan inkonsistensi data spasial antarunit dan antarinstansi;
- Keterbatasan
kapasitas SDM geospasial di tingkat pelaksana;
- Ketiadaan
standar metadata dan mekanisme interoperabilitas; serta
- Belum
adanya indikator kinerja spasial dalam sistem perencanaan dan
penganggaran.
Jika tidak
diatasi, hambatan ini dapat mengurangi efektivitas perencanaan pelabuhan dan
melemahkan posisi sektor maritim dalam integrasi sistem transportasi nasional.
6.
Rekomendasi
- Pembentukan
Marine Spatial Data Infrastructure (MSDI) di Lingkungan DJPL
- MSDI
menjadi pusat data spasial maritim nasional yang menghubungkan DJPL, BIG,
dan unit pelaksana pelabuhan.
- Sistem
ini menyediakan layanan API, WMS, dan WFS untuk pertukaran data
antarinstansi secara aman dan terstandar.
- Penyusunan
Standar Metadata dan Format Data Bersama
- DJPL
bekerja sama dengan BIG dan Pusdatin Kemenhub untuk menetapkan format
metadata sektoral yang mencakup sumber, akurasi, dan tanggal pembaruan.
- Standar
ini menjadi acuan nasional untuk seluruh proyek RIP, DLKr/DLKp, dan
kegiatan survei pelabuhan.
- Integrasi
Indikator Kinerja Spasial ke dalam Renstra DJPL dan RPJMN 2025–2029
- Contoh
indikator:
- Persentase
pelabuhan utama yang memiliki dataset bathymetry terstandar.
- Persentase
pelabuhan dengan DLKr/DLKp terintegrasi di portal nasional.
- Indikator
ini akan meningkatkan akuntabilitas dan mendukung anggaran berbasis
kinerja.
- Program
Peningkatan Kapasitas SDM Geospasial di Lingkungan Pelabuhan
- Pelatihan
teknis GIS untuk perencana dan staf KSOP/UPP.
- Pembangunan
Center of Excellence for Marine GIS bekerja sama dengan perguruan
tinggi maritim.
- Pilot
Project Sinkronisasi Data di 5 Pelabuhan Strategis Nasional
- Tanjung
Priok, Belawan, Makassar, Bitung, dan Sorong.
- Tujuan:
uji coba interoperabilitas dan pembaruan data bathymetry, DLKr/DLKp,
serta fasilitas pelabuhan.
- Penyusunan
Regulasi Internal DJPL tentang Tata Kelola Data Geospasial
- Aturan
turunan (Perdirjen) yang mengatur proses pengumpulan, verifikasi,
penyimpanan, dan publikasi data.
- Memuat
ketentuan keamanan data dan pembagian tanggung jawab antarunit.
- Kolaborasi
Riset dan Teknologi dengan BIG dan Lembaga Riset Nasional
- Pengembangan
model predictive bathymetry berbasis AI untuk pembaruan data
otomatis.
- Integrasi
data satelit, drone, dan sensor pelabuhan untuk pemantauan real-time.
Dengan
langkah-langkah tersebut, diharapkan DJPL dapat bertransformasi menjadi
institusi perencanaan maritim berbasis data geospasial yang mampu mendukung
pembangunan transportasi laut berkelanjutan, aman, dan efisien.
Referensi
- Badan
Informasi Geospasial (2024). Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Nasional 2025–2029. Cibinong: BIG.
- Bappenas
(2024). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
- Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut (2023). Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pelabuhan. Jakarta: Kemenhub.
- Kementerian
Perhubungan (2022). Renstra Kementerian Perhubungan 2020–2024.
Jakarta.
- Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial.
- Keban,
Y. T. (2019). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep,
Teori, dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
- Purbokusumo,
Y. (2018). Data Base untuk Perencanaan. Yogyakarta: Fakultas
Ekonomi dan Bisnis UGM.
- Sutrisno,
I. (2020). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tingkat Menengah.
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
- Zakiyah,
W. (2020). Teknik Fasilitasi Pemerintah dalam Perencanaan Pembangunan.
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
- United
Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management
(UN-GGIM). (2023). Implementation Guide on Marine Spatial Data
Infrastructure. New York: United Nations.
No comments:
Post a Comment