Abstrak
Transportasi laut di wilayah Jakarta dan Kepulauan
Seribu memegang peran strategis dalam menjamin konektivitas, pelayanan publik,
serta pemerataan pembangunan. Namun, berbagai isu kelembagaan, regulasi, dan
kesenjangan pembiayaan masih menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan
yang efektif dan berkelanjutan. Artikel ini membahas arah kebijakan revisi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi Provinsi DKI Jakarta dari
perspektif kebijakan publik di sektor transportasi laut. Analisis difokuskan
pada enam isu utama: ketidakadilan subsidi transportasi (PSO), standar
keselamatan kapal dan SDM, kewenangan dan tata kelola, trayek dan jasa terkait,
inovasi pembiayaan, serta infrastruktur dan aksesibilitas. Melalui pendekatan
analisis kebijakan normatif, artikel ini menekankan pentingnya harmonisasi
kewenangan pusat-daerah, penguatan regulasi berbasis standar nasional, dan
integrasi sistem transportasi laut dengan transportasi perkotaan.
Kata Kunci: transportasi laut, kebijakan publik, kewenangan, subsidi, keselamatan
pelayaran
1. Pendahuluan
Kawasan pesisir dan kepulauan di wilayah Jakarta
merupakan bagian penting dari sistem transportasi nasional. Kepulauan Seribu
berfungsi sebagai simpul konektivitas dan pelayanan masyarakat yang bergantung
pada moda laut untuk mobilitas harian, pariwisata, serta distribusi logistik.
Namun, kebijakan transportasi di wilayah ini masih menghadapi berbagai
ketimpangan antara moda darat dan laut, baik dalam hal alokasi subsidi, standar
keselamatan, maupun tata kelola kelembagaan.
Dalam konteks pembangunan transportasi berkelanjutan,
sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah
Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), menjadi sangat
krusial. Isu tumpang tindih kewenangan pelabuhan, lemahnya penerapan standar
keselamatan kapal rakyat, serta keterbatasan pembiayaan kreatif menjadi
perhatian utama dalam penyusunan revisi Perda Transportasi.
Pendekatan kebijakan yang integratif dan berbasis
bukti (evidence-based policy) perlu diterapkan agar arah pengembangan
transportasi laut sejalan dengan prinsip efisiensi, keselamatan, dan pemerataan
layanan publik. Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif
terhadap isu-isu strategis tersebut sebagai dasar pertimbangan perumusan
kebijakan daerah yang harmonis dengan kebijakan nasional.
2. Rumusan Masalah
- Terdapat ketimpangan subsidi transportasi (PSO)
antara moda darat dan laut yang menimbulkan ketidakadilan layanan publik.
- Standar keselamatan kapal rakyat dan kompetensi
awak kapal belum sepenuhnya memenuhi ketentuan nasional.
- Pembagian kewenangan dan tata kelola pelabuhan
antara pusat dan daerah masih tumpang tindih dan belum terharmonisasi.
- Keterbatasan inovasi dalam sistem pembiayaan dan
pengembangan infrastruktur transportasi laut menghambat peningkatan
aksesibilitas masyarakat kepulauan.
- Integrasi antarmoda antara transportasi laut dan
transportasi perkotaan belum optimal dalam mendukung efisiensi sistem
logistik dan mobilitas warga.
3. Metode
Artikel ini menggunakan pendekatan analisis
kebijakan deskriptif-normatif yang memadukan tinjauan regulasi, data
sekunder, serta evaluasi kebijakan sektoral.
Sumber data meliputi:
- Dokumen regulasi nasional dan daerah (UU No. 17
Tahun 2008, PP No. 31 Tahun 2021, Permenhub No. 104/2017, serta Perda No.
5 Tahun 2014 tentang Transportasi DKI Jakarta);
- Data sekunder dari BPS DKI Jakarta, Ditjen Hubla, dan sumber daring seperti Google Maps serta AIS Vessel Tracking untuk analisis rute dan konektivitas pelayaran rakyat.
Pendekatan analisis dilakukan melalui tiga tahapan
utama: (1) identifikasi isu kebijakan; (2) analisis kesenjangan (gap
analysis) antara kebijakan eksisting dan kebutuhan aktual; serta (3) formulasi
rekomendasi kebijakan berbasis prinsip harmonisasi pusat-daerah dan good
governance.
4. Hasil dan Pembahasan
4.1 Ketidakadilan Transport Cost dan Subsidi (PSO)
Data menunjukkan subsidi PSO untuk transportasi darat
di Jakarta, seperti TransJakarta, mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun,
sedangkan subsidi untuk angkutan laut rakyat hanya sekitar Rp6 miliar.
Ketimpangan ini berdampak pada aksesibilitas warga Kepulauan Seribu yang harus
membayar biaya perjalanan laut lebih tinggi dibanding transportasi darat di
wilayah perkotaan.
Kebijakan PSO perlu diarahkan untuk mendukung trayek non-komersial seperti
Pulau Pramuka, Pulau Harapan, dan Pulau Kelapa. Prinsip keadilan spasial
(spatial justice) menuntut alokasi subsidi yang proporsional terhadap
kebutuhan layanan publik dan tingkat keterisolasian wilayah.
4.2 Standar Keselamatan Kapal dan SDM
Masih banyak kapal rakyat dan kapal tradisional yang
beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Perdirjen
Hubla No. HK.103/2/8/DJPL-17 Tahun 2017.
Temuan lapangan di Muara Angke menunjukkan sebagian besar kapal kayu belum
dilengkapi dengan alat keselamatan seperti life jacket, lifebuoy,
dan sistem kelistrikan aman. Selain itu, sertifikasi awak kapal (ABK) sering
kali tidak memenuhi standar minimal nasional.
Diperlukan langkah sistematis berupa pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi
massal melalui sinergi antara Dinas Perhubungan, KSOP Muara Angke, serta
lembaga diklat pelayaran.
Hal ini juga sejalan dengan exit clause moratorium pegawai di DKI, yang
dapat diimbangi melalui peningkatan kapasitas ABK swasta bersertifikat.
4.3 Kewenangan dan Tata Kelola Pelabuhan
Tumpang tindih kewenangan terjadi antara pelabuhan
pengumpan lokal (seperti Muara Angke dan Sunda Kelapa) dan pelabuhan komersial
utama (Tanjung Priok).
Peraturan saat ini menempatkan pelabuhan komersial di bawah kewenangan pusat,
sementara pelabuhan lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun,
batas antara fungsi keduanya belum jelas dalam konteks pelayaran rakyat dan
wisata.
Diperlukan harmonisasi kelembagaan melalui pembagian peran yang tegas: pusat
berwenang dalam penetapan DLKr dan DLKp serta pelayaran lintas provinsi,
sementara daerah fokus pada pengelolaan operasional dan pelayanan publik.
Konsep co-governance dapat menjadi dasar koordinasi antara DJPL dan
Pemprov DKI agar tidak terjadi duplikasi dalam perizinan, pengawasan, dan
pengelolaan aset pelabuhan.
4.4 Trayek, Tarif, dan Usaha Jasa Terkait
Keterbatasan trayek reguler dan tidak transparannya
mekanisme penetapan tarif menyebabkan ketidakpastian bagi pengguna jasa dan
operator kapal.
Pemerintah perlu mengembangkan sistem informasi trayek dan tarif berbasis
digital yang terintegrasi dengan platform JakLingko atau sistem
e-ticketing pelayaran rakyat.
Pemberlakuan public service contract antara pemerintah daerah dan
operator kapal dapat menjamin keberlanjutan layanan dengan tarif terjangkau.
4.5 Inovasi dan Pembiayaan Kreatif
Dalam konteks fiskal daerah yang terbatas, perlu
dikembangkan skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan sarana dan prasarana
transportasi laut, seperti blended finance dan kemitraan pemerintah-swasta
(PPP).
Dana CSR dari BUMN atau perusahaan di wilayah pesisir Jakarta dapat diarahkan
untuk mendukung keselamatan pelayaran, digitalisasi pelabuhan rakyat, serta
pengelolaan sampah laut di pulau-pulau wisata.
Selain itu, pengembangan blue economy dapat menjadi dasar inovasi
pembiayaan yang menghubungkan aspek ekonomi kelautan dengan konservasi
lingkungan.
4.6 Infrastruktur dan Aksesibilitas
Kondisi pelabuhan rakyat di Muara Angke dan Kepulauan
Seribu menunjukkan perlunya peningkatan fasilitas sandar, dermaga, dan terminal
penumpang.
Aksesibilitas antarpulau dapat ditingkatkan melalui pengadaan kapal cepat
berstandar keselamatan tinggi, serta integrasi dengan jaringan transportasi
darat seperti BRT dan LRT.
Pendekatan berbasis peta (geospatial planning) penting diterapkan untuk
merancang konektivitas antarpulau dengan mempertimbangkan jarak tempuh, kondisi
arus laut, dan pola pergerakan masyarakat.
5. Kesimpulan
Transportasi laut di wilayah Jakarta–Kepulauan Seribu
merupakan subsistem vital dari sistem transportasi nasional yang berperan dalam
mendukung konektivitas, pariwisata, dan pemerataan layanan publik.
Namun, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi ketimpangan antara moda darat dan
laut, baik dalam hal subsidi, keselamatan, maupun tata kelola kelembagaan.
Harmonisasi kewenangan pusat-daerah, penguatan regulasi berbasis standar
nasional, dan integrasi sistem transportasi laut dengan transportasi perkotaan
menjadi kunci utama dalam reformasi kebijakan transportasi daerah.
6. Rekomendasi
- Sinkronisasi regulasi pusat-daerah:
Revisi Perda Transportasi DKI perlu mengacu pada kebijakan nasional sektor
laut (UU 17/2008 dan PP 31/2021) untuk menghindari tumpang tindih
kewenangan.
- Peningkatan alokasi PSO:
Pemerintah daerah perlu memperluas PSO untuk trayek laut non-komersial
sebagai bentuk keadilan layanan publik bagi warga kepulauan.
- Standarisasi keselamatan kapal rakyat:
Pemprov DKI bersama DJPL perlu mengimplementasikan standar keselamatan
sesuai Perdirjen Hubla HK.103/2/8/DJPL-17.
- Digitalisasi layanan dan transparansi tarif:
Membangun sistem informasi terpadu trayek dan tarif pelayaran berbasis real-time
data.
- Inovasi pembiayaan:
Mendorong PPP dan blended finance untuk revitalisasi pelabuhan
rakyat dan peningkatan konektivitas laut.
- Penguatan kelembagaan koordinatif:
Membentuk forum koordinasi tetap DJPL–Pemprov DKI–BUMD sebagai wadah
harmonisasi tata kelola pelabuhan rakyat dan perencanaan bersama wilayah
pesisir.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5
Tahun 2014 tentang Transportasi.
- Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor
HK.103/2/8/DJPL-17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Kapal Tradisional
Penumpang.
- BPS DKI Jakarta (2024). Statistik Transportasi
DKI Jakarta.
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (2023). Kajian
PSO Angkutan Laut Rakyat dan Evaluasi Pelayaran Rakyat.
- POLAR Research (2025). Isu dan Arah Kebijakan
Transportasi Laut Jakarta–Kepulauan Seribu.
No comments:
Post a Comment