by P.A. - Transport Planner
Abstrak
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR)
merupakan instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara program
sektoral, lokasi, dan waktu pelaksanaan pemanfaatan ruang dengan dokumen
Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Berdasarkan hasil pengumpulan data realisasi pengembangan pelabuhan terdapat sejumlah hambatan
berupa ketersediaan data yang belum lengkap, ketidakjelasan hierarki pelabuhan,
dan kebutuhan klarifikasi kode dalam dokumen profil pelabuhan. Artikel
kebijakan ini menyajikan analisis permasalahan, metode, hasil, dan rekomendasi
kebijakan untuk memperkuat proses penilaian perwujudan RTR pada sektor
transportasi laut di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara.
1. Pendahuluan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berfungsi sebagai
payung hukum dan panduan pelaksanaan pembangunan sektoral, termasuk
transportasi laut. Untuk mendukung tertib tata ruang, Direktorat Pengendalian
Pemanfaatan Ruang (PPTR) melakukan Penilaian Perwujudan RTR, yang meliputi
evaluasi struktur dan pola ruang jangka menengah (5 tahunan) dan panjang (20
tahunan) . Dalam konteks Kepulauan Nusa Tenggara, RTR Pulau Nusa Tenggara Barat
dan Timur mencakup potensi pelabuhan penyeberangan antarprovinsi dan
antarpulau, yang menjadi tulang punggung konektivitas logistik dan mendukung
ketahanan pangan. Namun, proses penilaian ini masih terkendala oleh
ketersediaan data realisasi program pengembangan pelabuhan, baik di tingkat
nasional maupun daerah.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat tiga permasalahan utama pada sektor transportasi laut:
- Keterbatasan
Ketersediaan Data Realisasi Pengembangan Pelabuhan
Data realisasi pembangunan dan pengembangan pelabuhan seperti Tenau, Lembar, Labuhan Lombok, dan seterusnya, masih belum terintegrasi sepenuhnya dalam Sistem Informasi Tata Ruang dan dokumen SPPR RTR Kepulauan Nusa Tenggara. - Ketidakjelasan
Hierarki Pelabuhan dan Definisi Pengembangan
Pertanyaan mengenai perubahan hierarki pelabuhan sebelum dan sesudah 2017, serta interpretasi apakah peningkatan hierarki merupakan indikasi pengembangan, menunjukkan perlunya pedoman baku yang disepakati bersama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian ATR/BPN.
3. Metode
Pendekatan yang digunakan dalam
artikel ini meliputi:
- Kajian
Dokumen:
Analisis mendalam atas presentasi FGD, SPPR RTR, dokumen profil dan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional, serta peraturan terkait (PP No. 21 Tahun
2021 dan Permen ATR/KBPN No. 21 Tahun 2021) .
- Analisis
Stakeholder:
Identifikasi peran dan tanggung jawab Kementerian/Lembaga (K/L) sektor
transportasi laut seperti Ditjen Perhubungan Laut,
PT Angkasa Pura Indonesia, serta perangkat daerah provinsi Nusa Tenggara.
- Studi
Kasus:
Fokus pada kasus pelabuhan-pelabuhan di Kepulauan Nusa Tenggara yang
disebutkan dalam dokumen sebagai contoh kebutuhan data realisasi dan
sinkronisasi program.
4. Hasil dan Pembahasan
4.1
Ketersediaan dan Integrasi Data Realisasi Pelabuhan
FGD mengungkap bahwa data realisasi
pengembangan pelabuhan penyeberangan antarprovinsi dan dalam provinsi masih
tersebar di berbagai instansi tanpa satu basis data terpadu. Misalnya,
realisasi pembangunan Pelabuhan Labuhan Lombok dikelola Dinas PUPR NTB,
sedangkan data nominal anggaran dan progres fisik ada di Kemenhub.
Ketidaksinkronan ini menghambat analisis kesesuaian RTR struktur ruang .
4.2
Standarisasi Hierarki dan Definisi Pengembangan Pelabuhan
Ketiadaan standar interpretasi
hierarki—apakah perubahan kode TK (Terminal Khusus) menjadi kode lainnya
menandakan “pengembangan” atau sekadar “reklasifikasi”—menyulitkan klasifikasi
capaian struktur ruang. Perlu pedoman bersama antara Ditjen Perhubungan Laut
dan Ditjen PPTR ATR/BPN untuk menyepakati kriteria pengembangan pelabuhan yang
valid untuk penilaian perwujudan RTR.
4.3
Klarifikasi Kode dan Profil Pelabuhan
Ambiguitas pada kode dan
notasi kotak merah putus-putus dalam dokumen profil pelabuhan menandakan
ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data spatial dan administratif. Akibatnya,
penilaian zona kendali dan zona dorongan menjadi kurang akurat. Perencanaan
transportasi laut memerlukan metadata yang lengkap, termasuk status
operasional, kapasitas terminal, serta rencana peningkatan kapasitas (master
plan) yang terverifikasi.
4.4
Implikasi pada Kebijakan Tata Ruang dan Transportasi Laut
Kesenjangan data mengakibatkan
potensi misalignment antara rencana zonasi laut (seperti kawasan pelabuhan dan
jalur pelayaran) dengan realisasi lapangan. Hal ini dapat menimbulkan konflik
penggunaan ruang laut—misalnya, ruang eksklusif pelabuhan yang digunakan oleh
kegiatan non-pelabuhan—dan melemahkan efektivitas instrumen pengendalian
pemanfaatan ruang laut.
5. Kesimpulan
Penilaian
Perwujudan RTR di sektor transportasi laut di Kepulauan Nusa Tenggara belum
optimal karena:
- Keterbatasan
integrasi data realisasi pengembangan pelabuhan antar K/L dan pemerintah
daerah.
- Kurangnya
standar bersama untuk interpretasi hierarki dan definisi pengembangan
pelabuhan.
- Ambiguitas
kode dan metadata pada dokumen profil pelabuhan.
Ketiga permasalahan tersebut
memiliki dampak langsung terhadap akurasi penilaian kesesuaian program
transportasi laut dengan struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam RTR.
6. Rekomendasi
Berdasarkan
temuan di atas, disarankan kebijakan sebagai berikut:
- Pengembangan
Satu Data Nasional Sektor Pelabuhan
- Bentuk
interoperabilitas sistem informasi antara Ditjen PPTR (ATR/BPN), Ditjen
Perhubungan Laut, dan pemerintah daerah menggunakan platform geospasial
nasional (BIG).
- Tetapkan
Protokol Data Minimum (Minimum Data Standard) untuk realisasi fisik dan
anggaran pelabuhan.
- Penyusunan
Pedoman Standar Hierarki dan Kode Pelabuhan
- Kolaborasi
Ditjen PPTR dan Ditjen Kepelabuhanan untuk merumuskan kriteria
“pengembangan” pelabuhan berdasarkan perubahan hierarki, kapasitas
terminal, dan volume kargo/penumpang.
- Terapkan
nomenklatur kode yang baku (ganti “*/TK” dengan kode terstandardisasi)
dalam Profil Pelabuhan.
- Digitalisasi
dan Pemutakhiran Profil Pelabuhan
- Lengkapi
dokumen profil dengan layer GIS yang memuat garis pantai, bangunan
dermaga, dan kawasan buffer.
- Integrasikan
metadata operasional (siang/malam, draft kapal) serta master plan
pengembangan ke dalam SPPR RTR.
- Peningkatan
Kapasitas Sumber Daya
- Adakan
pelatihan bagi perencana di Ditjen PPTR dan perangkat daerah dalam
pengelolaan dan analisis data sektoral berbasis GIS.
- Fasilitasi
FGD tahunan untuk evaluasi dan pembaruan kesepakatan data antar K/L.
- Penguatan
Mekanisme Sinkronisasi Program Sektoral
- Jadwalkan
Sinkronisasi Program Utama (SPPR) RTR pulau setengah tahunan dengan
pembahasan khusus sektor transportasi laut.
- Libatkan
pemangku kepentingan seperti asosiasi pelayaran, akademisi GIS, dan
pemerintah daerah pulau dalam forum tersebut.
Referensi
- Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan
Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan
Ruang.
- Dokumen Presentasi “FGD Konfirmasi Data Kemenhub dan AP
No comments:
Post a Comment