by P.A. - Transport Planner
Abstrak
Keselamatan transportasi merupakan salah satu
indikator kinerja utama dalam sektor perhubungan. Kementerian Perhubungan
mengusulkan indikator "Tingkat Keselamatan Transportasi Nasional"
dengan pendekatan yang menggabungkan berbagai moda transportasi, sedangkan
Kementerian PAN-RB merekomendasikan "Rasio Kejadian Kecelakaan
Transportasi." Artikel ini membahas relevansi kedua pendekatan tersebut
dalam konteks transportasi laut, serta implikasi kebijakan untuk meningkatkan
keselamatan maritim. Dengan metode analisis kebijakan dan studi literatur,
artikel ini menyajikan pembahasan mendalam mengenai efektivitas indikator
keselamatan dalam mencapai "Zero Accident" dalam transportasi laut di
Indonesia.
1. Pendahuluan
Keselamatan transportasi menjadi prioritas utama dalam
kebijakan perhubungan nasional. Dalam dokumen masukan Kementerian Perhubungan
terhadap KEMENPAN-RB terkait IKSS 2025-2029, terdapat perbedaan pendekatan
dalam menentukan indikator keselamatan transportasi nasional. Artikel ini akan
menyoroti bagaimana indikator yang diusulkan dapat diterapkan secara efektif
pada subsektor transportasi laut.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
efektivitas indikator "Tingkat Keselamatan Transportasi Nasional"
dalam mengukur tingkat keselamatan transportasi laut?
2. Apakah
"Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi" lebih relevan dalam konteks
transportasi laut?
3. Kebijakan
apa yang dapat diterapkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut di
Indonesia?
3. Metode
Artikel ini menggunakan metode analisis kebijakan
dengan pendekatan kualitatif yang melibatkan:
- Studi literatur terkait kebijakan keselamatan
transportasi laut.
- Analisis perbandingan antara indikator
keselamatan yang diusulkan.
- Evaluasi terhadap implementasi kebijakan keselamatan maritim di negara lain.
4. Hasil dan Pembahasan
Dalam transportasi laut, faktor keselamatan dipengaruhi oleh regulasi,
pengawasan operasional, serta kesiapan sarana dan prasarana. Pendekatan
"Tingkat Keselamatan Transportasi Nasional" memberikan gambaran
menyeluruh namun kurang memperhitungkan faktor spesifik dalam kecelakaan
transportasi laut. Sebaliknya, "Rasio Kejadian Kecelakaan
Transportasi" lebih terfokus pada pengukuran insiden, tetapi tidak
mencerminkan keselamatan secara holistik.
Implementasi kebijakan keselamatan transportasi laut di Indonesia perlu
mempertimbangkan pendekatan berbasis teknologi, seperti sistem pemantauan
berbasis AIS (Automatic Identification System) dan peningkatan regulasi
keselamatan bagi kapal-kapal kecil yang beroperasi di perairan Indonesia.
Selain itu, pendekatan "Zero Accident" harus didukung oleh edukasi
dan peningkatan standar kepatuhan terhadap regulasi internasional seperti SOLAS
(Safety of Life at Sea).
5. Kesimpulan
Meskipun kedua indikator memiliki keunggulan
masing-masing, pendekatan yang lebih komprehensif dalam pengukuran keselamatan
transportasi laut diperlukan. Kombinasi antara tingkat keselamatan transportasi
dan rasio kejadian kecelakaan dapat memberikan gambaran lebih akurat dalam
evaluasi keselamatan transportasi laut nasional.
6. Rekomendasi
- Menggabungkan
indikator "Tingkat Keselamatan Transportasi Nasional" dan
"Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi" dalam kebijakan
keselamatan transportasi laut.
- Mengembangkan
sistem pemantauan berbasis teknologi untuk meningkatkan keselamatan
kapal-kapal kecil.
- Meningkatkan
edukasi dan pelatihan keselamatan bagi awak kapal dan pemilik kapal kecil.
- Memperketat
regulasi dan pengawasan dalam implementasi standar keselamatan
internasional.
Referensi
- Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK)
- Konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea)
- Masukan Kemenpan-RB terhadap IKSS Kementerian Perhubungan 2025-2029
No comments:
Post a Comment