Abstrak
Penerapan
konsep Transit Oriented Development (TOD) di Indonesia selama ini lebih banyak
berfokus pada kawasan perkotaan berbasis transportasi darat, seperti stasiun
kereta api, terminal BRT, dan simpul angkutan massal lainnya. Namun demikian,
sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan sistem logistik
yang sangat bergantung pada transportasi laut, pelabuhan memiliki peran
strategis sebagai simpul transit antarmoda yang belum sepenuhnya diintegrasikan
dalam kerangka kebijakan TOD nasional. Undangan rapat koordinasi lintas
kementerian terkait penyusunan Konsep Kawasan Berorientasi Transit dan
penunjukan PIC dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi momentum penting
untuk memasukkan perspektif pelabuhan dan kawasan pesisir (Coastal TOD) ke
dalam kerangka TOD nasional.
Artikel
kebijakan ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif mengenai
urgensi, tantangan, dan arah kebijakan pengembangan TOD di kawasan pelabuhan
Indonesia, dengan fokus pada integrasi transportasi darat–laut, harmonisasi
perencanaan tata ruang, serta penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU/KPI) yang
relevan dan terukur. Metode analisis yang digunakan adalah pendekatan SWOT
untuk menilai posisi kebijakan Coastal TOD dalam konteks kelembagaan, regulasi,
dan implementasi di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelabuhan
memiliki potensi besar sebagai Coastal Intermodal Node yang mampu mendukung
efisiensi mobilitas penumpang, peningkatan daya saing logistik, serta
pengembangan kawasan pesisir yang inklusif dan berkelanjutan, apabila didukung oleh
kerangka kebijakan TOD yang adaptif dan lintas sektor.
Kata
Kunci
Transit
Oriented Development; Pelabuhan; Integrasi Antarmoda; Coastal TOD; Perencanaan
Transportasi
1.
Pendahuluan
Konsep
Transit Oriented Development (TOD) merupakan pendekatan pengembangan kawasan
yang menempatkan simpul transportasi publik sebagai pusat aktivitas, dengan
karakteristik utama berupa kepadatan yang memadai, keberagaman fungsi lahan,
dan aksesibilitas tinggi bagi pejalan kaki serta pengguna transportasi umum.
Secara global, TOD telah diadopsi sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi
ketergantungan pada kendaraan pribadi, menekan emisi karbon, serta meningkatkan
kualitas ruang kota.
Di
Indonesia, TOD telah diarusutamakan dalam berbagai kebijakan nasional, antara
lain melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pengembangan
angkutan massal perkotaan, serta kebijakan penataan ruang berbasis simpul
transportasi. Namun demikian, implementasi TOD masih cenderung berorientasi
pada sistem transportasi darat dan kawasan perkotaan besar, sementara peran
pelabuhan sebagai simpul transit strategis belum mendapatkan porsi yang
memadai.
Sebagai
simpul transportasi laut, pelabuhan tidak hanya berfungsi sebagai tempat
bongkar muat barang dan penumpang, tetapi juga sebagai titik temu (interface)
antara sistem transportasi laut dan sistem transportasi darat. Dalam konteks
ini, pelabuhan sejatinya memenuhi karakteristik dasar TOD, bahkan memiliki
kompleksitas yang lebih tinggi karena melibatkan dimensi pesisir, lingkungan
laut, serta keterkaitan dengan tata ruang wilayah darat dan laut.
Undangan
Rapat Koordinasi Penyusunan Konsep Kawasan Berorientasi Transit dan penunjukan
PIC lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan dan
Kementerian ATR/BPN, menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyamakan persepsi,
menyelaraskan indikator kinerja, dan membangun kerangka kebijakan TOD yang
lebih komprehensif. Bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), momentum
ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa perspektif pelabuhan dan
transportasi laut terakomodasi secara substantif dalam konsep TOD nasional.
2.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam artikel kebijakan ini dinyatakan dalam bentuk pernyataan sebagai
berikut:
- Konsep
TOD nasional saat ini belum secara eksplisit mengakomodasi karakteristik
dan kebutuhan kawasan pelabuhan sebagai simpul transit darat–laut.
- Belum
terdapat kerangka kebijakan dan indikator kinerja yang terstandar untuk
mengukur kinerja TOD pada kawasan pelabuhan dan pesisir (Coastal TOD).
- Integrasi
perencanaan transportasi dan penataan ruang antara kawasan pelabuhan dan
kawasan perkotaan sekitarnya masih menghadapi tantangan kelembagaan dan
kewenangan.
- Koordinasi
lintas kementerian/lembaga dalam pengembangan TOD, khususnya antara sektor
transportasi dan tata ruang, memerlukan penguatan mekanisme dan peran PIC
yang jelas.
- Potensi
pelabuhan sebagai penggerak pengembangan kawasan pesisir yang
berkelanjutan belum dimanfaatkan secara optimal dalam kerangka TOD.
3.
Metode
Artikel
kebijakan ini menggunakan metode analisis SWOT (Strengths, Weaknesses,
Opportunities, Threats) untuk mengevaluasi posisi dan prospek penerapan TOD
di kawasan pelabuhan Indonesia. Analisis SWOT dipilih karena mampu memberikan
gambaran komprehensif mengenai faktor internal dan eksternal yang memengaruhi
kebijakan Coastal TOD, serta relevan untuk perumusan strategi kebijakan lintas
sektor.
Langkah-langkah
analisis meliputi:
- Identifikasi
kekuatan internal (strengths) DJPL dan sektor pelabuhan dalam mendukung
TOD.
- Identifikasi
kelemahan internal (weaknesses) terkait regulasi, data, dan kapasitas
implementasi.
- Identifikasi
peluang eksternal (opportunities) dari kebijakan nasional, tren global,
dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
- Identifikasi
ancaman eksternal (threats) berupa konflik tata ruang, tekanan lingkungan
pesisir, dan fragmentasi kewenangan.
4.
Hasil dan Pembahasan
4.1.
Pelabuhan sebagai Coastal Intermodal Node dalam Kerangka TOD
Dalam
konteks TOD, pelabuhan dapat diposisikan sebagai Coastal Intermodal Node,
yaitu simpul transit yang mengintegrasikan moda laut dengan berbagai moda darat
seperti bus, BRT, kereta api, angkutan perkotaan, dan moda tidak bermotor.
Berbeda dengan TOD perkotaan konvensional, Coastal TOD memiliki karakteristik
tambahan berupa keterkaitan dengan ruang laut, dinamika pasang surut, serta
sensitivitas lingkungan pesisir.
Penguatan
peran pelabuhan sebagai Coastal Intermodal Node akan memberikan manfaat
strategis, antara lain:
- Mengurangi
waktu dan biaya perpindahan antarmoda bagi penumpang.
- Mendorong
penggunaan transportasi publik dari dan ke pelabuhan.
- Meningkatkan
keterpaduan sistem transportasi nasional.
4.2.
Analisis SWOT Pengembangan Coastal TOD
Strengths
(Kekuatan):
- Pelabuhan
telah memiliki fungsi intermodal secara alami.
- DJPL
memiliki kewenangan teknis yang kuat dalam perencanaan dan pengembangan
pelabuhan.
- Tersedianya
dokumen perencanaan seperti RIP, DLKr, dan DLKp yang dapat menjadi
instrumen integrasi TOD.
Weaknesses
(Kelemahan):
- Belum
adanya standar TOD khusus pelabuhan.
- Keterbatasan
data terintegrasi antara transportasi dan tata ruang.
- Orientasi
perencanaan pelabuhan yang masih dominan teknis-operasional.
Opportunities
(Peluang):
- Kebijakan
nasional yang mendorong integrasi transportasi dan pembangunan
berkelanjutan.
- Urbanisasi
kawasan pesisir dan peningkatan mobilitas penumpang laut.
- Dukungan
lintas kementerian melalui forum Rakor dan penunjukan PIC.
Threats
(Ancaman):
- Potensi
konflik tata ruang antara kawasan pelabuhan dan kota.
- Tekanan
lingkungan pesisir akibat perubahan iklim.
- Fragmentasi
kewenangan pusat–daerah.
4.3.
IKU TOD untuk Kawasan Pelabuhan
Dalam
konteks Rakor yang membahas KPI masing-masing elemen TOD, DJPL perlu mendorong
IKU yang mencerminkan karakter Coastal TOD, antara lain:
- Tingkat
aksesibilitas pelabuhan terhadap transportasi publik.
- Waktu
tempuh perpindahan antarmoda darat–laut.
- Persentase
penumpang pelabuhan yang menggunakan transportasi publik lanjutan.
- Keterpaduan
tata guna lahan di kawasan port-city interface.
IKU
tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai dasar
pengambilan keputusan lintas sektor.
4.4.
Harmonisasi dengan Penataan Ruang
Koordinasi
dengan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam memastikan bahwa konsep TOD
pelabuhan selaras dengan RTRW, RDTR, dan rencana pengembangan kawasan pesisir.
Integrasi ini penting untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang serta
memastikan keberlanjutan lingkungan.
5.
Kesimpulan
Pengembangan
TOD di kawasan pelabuhan merupakan kebutuhan strategis dalam mendukung
integrasi transportasi nasional dan pengembangan kawasan pesisir yang
berkelanjutan. Pelabuhan memiliki potensi besar sebagai simpul TOD berbasis
darat–laut yang selama ini belum dioptimalkan dalam kebijakan nasional. Melalui
kerangka Coastal TOD, pelabuhan dapat berfungsi tidak hanya sebagai
infrastruktur transportasi, tetapi juga sebagai katalis pembangunan wilayah.
Rapat
koordinasi lintas kementerian dan penunjukan PIC menjadi momentum penting untuk
menyelaraskan persepsi, indikator kinerja, dan arah kebijakan TOD yang lebih
inklusif terhadap sektor transportasi laut.
6.
Rekomendasi
- DJPL
perlu mendorong pengakuan resmi konsep Coastal TOD dalam kebijakan
TOD nasional.
- Penyusunan
IKU TOD harus mengakomodasi karakteristik pelabuhan dan integrasi
darat–laut.
- Diperlukan
pedoman teknis TOD pelabuhan yang terintegrasi dengan RIP dan dokumen tata
ruang.
- Penguatan
peran PIC lintas kementerian/lembaga untuk memastikan keberlanjutan
koordinasi.
- Integrasi
TOD pelabuhan dengan kebijakan pembangunan pesisir dan adaptasi perubahan
iklim.
Referensi
- Cervero,
R., & Kockelman, K. (1997). Travel demand and the 3Ds: Density,
diversity, and design. Transportation Research Part D.
- ITDP.
(2017). TOD Standard. Institute for Transportation and Development
Policy.
- Kementerian
PPN/Bappenas. (2020). RPJMN 2020–2024.
- Kementerian
Perhubungan. Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
- UN-Habitat.
(2013). Planning and Design for Sustainable Urban Mobility.
No comments:
Post a Comment