Tuesday, January 13, 2026

Penguatan Konsep Transit Oriented Development (TOD) pada Kawasan Pelabuhan dalam Mendukung Integrasi Transportasi Antarmoda dan Penataan Ruang Pesisir Berkelanjutan di Indonesia

Abstrak

Penerapan konsep Transit Oriented Development (TOD) di Indonesia selama ini lebih banyak berfokus pada kawasan perkotaan berbasis transportasi darat, seperti stasiun kereta api, terminal BRT, dan simpul angkutan massal lainnya. Namun demikian, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan sistem logistik yang sangat bergantung pada transportasi laut, pelabuhan memiliki peran strategis sebagai simpul transit antarmoda yang belum sepenuhnya diintegrasikan dalam kerangka kebijakan TOD nasional. Undangan rapat koordinasi lintas kementerian terkait penyusunan Konsep Kawasan Berorientasi Transit dan penunjukan PIC dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi momentum penting untuk memasukkan perspektif pelabuhan dan kawasan pesisir (Coastal TOD) ke dalam kerangka TOD nasional.

Artikel kebijakan ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif mengenai urgensi, tantangan, dan arah kebijakan pengembangan TOD di kawasan pelabuhan Indonesia, dengan fokus pada integrasi transportasi darat–laut, harmonisasi perencanaan tata ruang, serta penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU/KPI) yang relevan dan terukur. Metode analisis yang digunakan adalah pendekatan SWOT untuk menilai posisi kebijakan Coastal TOD dalam konteks kelembagaan, regulasi, dan implementasi di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelabuhan memiliki potensi besar sebagai Coastal Intermodal Node yang mampu mendukung efisiensi mobilitas penumpang, peningkatan daya saing logistik, serta pengembangan kawasan pesisir yang inklusif dan berkelanjutan, apabila didukung oleh kerangka kebijakan TOD yang adaptif dan lintas sektor.


Kata Kunci

Transit Oriented Development; Pelabuhan; Integrasi Antarmoda; Coastal TOD; Perencanaan Transportasi


1. Pendahuluan

Konsep Transit Oriented Development (TOD) merupakan pendekatan pengembangan kawasan yang menempatkan simpul transportasi publik sebagai pusat aktivitas, dengan karakteristik utama berupa kepadatan yang memadai, keberagaman fungsi lahan, dan aksesibilitas tinggi bagi pejalan kaki serta pengguna transportasi umum. Secara global, TOD telah diadopsi sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, menekan emisi karbon, serta meningkatkan kualitas ruang kota.

Di Indonesia, TOD telah diarusutamakan dalam berbagai kebijakan nasional, antara lain melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pengembangan angkutan massal perkotaan, serta kebijakan penataan ruang berbasis simpul transportasi. Namun demikian, implementasi TOD masih cenderung berorientasi pada sistem transportasi darat dan kawasan perkotaan besar, sementara peran pelabuhan sebagai simpul transit strategis belum mendapatkan porsi yang memadai.

Sebagai simpul transportasi laut, pelabuhan tidak hanya berfungsi sebagai tempat bongkar muat barang dan penumpang, tetapi juga sebagai titik temu (interface) antara sistem transportasi laut dan sistem transportasi darat. Dalam konteks ini, pelabuhan sejatinya memenuhi karakteristik dasar TOD, bahkan memiliki kompleksitas yang lebih tinggi karena melibatkan dimensi pesisir, lingkungan laut, serta keterkaitan dengan tata ruang wilayah darat dan laut.

Undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Konsep Kawasan Berorientasi Transit dan penunjukan PIC lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian ATR/BPN, menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan indikator kinerja, dan membangun kerangka kebijakan TOD yang lebih komprehensif. Bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa perspektif pelabuhan dan transportasi laut terakomodasi secara substantif dalam konsep TOD nasional.


2. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam artikel kebijakan ini dinyatakan dalam bentuk pernyataan sebagai berikut:

  1. Konsep TOD nasional saat ini belum secara eksplisit mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan kawasan pelabuhan sebagai simpul transit darat–laut.
  2. Belum terdapat kerangka kebijakan dan indikator kinerja yang terstandar untuk mengukur kinerja TOD pada kawasan pelabuhan dan pesisir (Coastal TOD).
  3. Integrasi perencanaan transportasi dan penataan ruang antara kawasan pelabuhan dan kawasan perkotaan sekitarnya masih menghadapi tantangan kelembagaan dan kewenangan.
  4. Koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam pengembangan TOD, khususnya antara sektor transportasi dan tata ruang, memerlukan penguatan mekanisme dan peran PIC yang jelas.
  5. Potensi pelabuhan sebagai penggerak pengembangan kawasan pesisir yang berkelanjutan belum dimanfaatkan secara optimal dalam kerangka TOD.

3. Metode

Artikel kebijakan ini menggunakan metode analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk mengevaluasi posisi dan prospek penerapan TOD di kawasan pelabuhan Indonesia. Analisis SWOT dipilih karena mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai faktor internal dan eksternal yang memengaruhi kebijakan Coastal TOD, serta relevan untuk perumusan strategi kebijakan lintas sektor.

Langkah-langkah analisis meliputi:

  1. Identifikasi kekuatan internal (strengths) DJPL dan sektor pelabuhan dalam mendukung TOD.
  2. Identifikasi kelemahan internal (weaknesses) terkait regulasi, data, dan kapasitas implementasi.
  3. Identifikasi peluang eksternal (opportunities) dari kebijakan nasional, tren global, dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
  4. Identifikasi ancaman eksternal (threats) berupa konflik tata ruang, tekanan lingkungan pesisir, dan fragmentasi kewenangan.

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Pelabuhan sebagai Coastal Intermodal Node dalam Kerangka TOD

Dalam konteks TOD, pelabuhan dapat diposisikan sebagai Coastal Intermodal Node, yaitu simpul transit yang mengintegrasikan moda laut dengan berbagai moda darat seperti bus, BRT, kereta api, angkutan perkotaan, dan moda tidak bermotor. Berbeda dengan TOD perkotaan konvensional, Coastal TOD memiliki karakteristik tambahan berupa keterkaitan dengan ruang laut, dinamika pasang surut, serta sensitivitas lingkungan pesisir.

Penguatan peran pelabuhan sebagai Coastal Intermodal Node akan memberikan manfaat strategis, antara lain:

  • Mengurangi waktu dan biaya perpindahan antarmoda bagi penumpang.
  • Mendorong penggunaan transportasi publik dari dan ke pelabuhan.
  • Meningkatkan keterpaduan sistem transportasi nasional.

4.2. Analisis SWOT Pengembangan Coastal TOD

Strengths (Kekuatan):

  • Pelabuhan telah memiliki fungsi intermodal secara alami.
  • DJPL memiliki kewenangan teknis yang kuat dalam perencanaan dan pengembangan pelabuhan.
  • Tersedianya dokumen perencanaan seperti RIP, DLKr, dan DLKp yang dapat menjadi instrumen integrasi TOD.

Weaknesses (Kelemahan):

  • Belum adanya standar TOD khusus pelabuhan.
  • Keterbatasan data terintegrasi antara transportasi dan tata ruang.
  • Orientasi perencanaan pelabuhan yang masih dominan teknis-operasional.

Opportunities (Peluang):

  • Kebijakan nasional yang mendorong integrasi transportasi dan pembangunan berkelanjutan.
  • Urbanisasi kawasan pesisir dan peningkatan mobilitas penumpang laut.
  • Dukungan lintas kementerian melalui forum Rakor dan penunjukan PIC.

Threats (Ancaman):

  • Potensi konflik tata ruang antara kawasan pelabuhan dan kota.
  • Tekanan lingkungan pesisir akibat perubahan iklim.
  • Fragmentasi kewenangan pusat–daerah.

4.3. IKU TOD untuk Kawasan Pelabuhan

Dalam konteks Rakor yang membahas KPI masing-masing elemen TOD, DJPL perlu mendorong IKU yang mencerminkan karakter Coastal TOD, antara lain:

  • Tingkat aksesibilitas pelabuhan terhadap transportasi publik.
  • Waktu tempuh perpindahan antarmoda darat–laut.
  • Persentase penumpang pelabuhan yang menggunakan transportasi publik lanjutan.
  • Keterpaduan tata guna lahan di kawasan port-city interface.

IKU tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai dasar pengambilan keputusan lintas sektor.

4.4. Harmonisasi dengan Penataan Ruang

Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam memastikan bahwa konsep TOD pelabuhan selaras dengan RTRW, RDTR, dan rencana pengembangan kawasan pesisir. Integrasi ini penting untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang serta memastikan keberlanjutan lingkungan.


5. Kesimpulan

Pengembangan TOD di kawasan pelabuhan merupakan kebutuhan strategis dalam mendukung integrasi transportasi nasional dan pengembangan kawasan pesisir yang berkelanjutan. Pelabuhan memiliki potensi besar sebagai simpul TOD berbasis darat–laut yang selama ini belum dioptimalkan dalam kebijakan nasional. Melalui kerangka Coastal TOD, pelabuhan dapat berfungsi tidak hanya sebagai infrastruktur transportasi, tetapi juga sebagai katalis pembangunan wilayah.

Rapat koordinasi lintas kementerian dan penunjukan PIC menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi, indikator kinerja, dan arah kebijakan TOD yang lebih inklusif terhadap sektor transportasi laut.


6. Rekomendasi

  1. DJPL perlu mendorong pengakuan resmi konsep Coastal TOD dalam kebijakan TOD nasional.
  2. Penyusunan IKU TOD harus mengakomodasi karakteristik pelabuhan dan integrasi darat–laut.
  3. Diperlukan pedoman teknis TOD pelabuhan yang terintegrasi dengan RIP dan dokumen tata ruang.
  4. Penguatan peran PIC lintas kementerian/lembaga untuk memastikan keberlanjutan koordinasi.
  5. Integrasi TOD pelabuhan dengan kebijakan pembangunan pesisir dan adaptasi perubahan iklim.

Referensi

  • Cervero, R., & Kockelman, K. (1997). Travel demand and the 3Ds: Density, diversity, and design. Transportation Research Part D.
  • ITDP. (2017). TOD Standard. Institute for Transportation and Development Policy.
  • Kementerian PPN/Bappenas. (2020). RPJMN 2020–2024.
  • Kementerian Perhubungan. Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
  • UN-Habitat. (2013). Planning and Design for Sustainable Urban Mobility.

No comments:

Post a Comment