Thursday, October 23, 2025

Kebijakan Transportasi Laut Inklusif dan Berkelanjutan dalam Mewujudkan Konektivitas Maritim yang Berkeadilan di Indonesia

 

Abstrak

Kebijakan transportasi laut memiliki peran vital dalam mendukung konektivitas nasional dan pemerataan pembangunan di negara kepulauan seperti Indonesia. Namun, tantangan kesenjangan layanan antarwilayah, aksesibilitas masyarakat rentan, serta tekanan global terhadap pengurangan emisi karbon menuntut transformasi kebijakan ke arah transportasi yang inklusif dan berkelanjutan. Artikel ini membahas arah kebijakan transportasi laut Indonesia dari perspektif perencana transportasi laut pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), dengan fokus pada dua aspek utama: kebijakan transportasi inklusif dan berkeadilan, serta kebijakan transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan. Melalui pendekatan deskriptif-analitis berbasis data dan regulasi nasional, artikel ini mengidentifikasi isu utama, kesenjangan kebijakan, serta strategi penguatan kelembagaan dan teknis, termasuk penerapan subsidi berbasis kinerja, infrastruktur pelabuhan inklusif, dan inisiatif green port serta green shipping. Hasil analisis menunjukkan perlunya reformulasi kebijakan berbasis kinerja dan data spasial untuk memastikan efisiensi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan sektor transportasi laut Indonesia.

Kata Kunci: transportasi inklusif, keadilan maritim, pelayaran berkelanjutan, green port, perintis laut.

 

1. Pendahuluan

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan struktural dalam penyediaan layanan transportasi yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan. Lebih dari 17.000 pulau dengan sebaran penduduk yang tidak merata menuntut sistem transportasi laut yang mampu menjembatani disparitas pembangunan antarwilayah. Transportasi laut tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap barang dan jasa publik (Kementerian Perhubungan, 2023).

Sejalan dengan visi “Indonesia Maju 2045” dan RPJMN 2025–2029, arah kebijakan transportasi nasional harus menempatkan dua prinsip utama: inklusivitas dan keberlanjutan. Inklusivitas berarti memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan wilayah terpencil, memperoleh akses layanan transportasi yang setara. Sedangkan keberlanjutan mencakup upaya menurunkan dampak lingkungan, efisiensi energi, dan pengurangan emisi karbon di sektor transportasi laut (Bappenas, 2024).

Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan transportasi laut memiliki tanggung jawab strategis. Tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur pelabuhan di daerah 3TP, ketidakefisienan subsidi perintis laut, hingga keterlambatan adopsi teknologi ramah lingkungan di pelabuhan dan armada kapal.

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan arah kebijakan dan strategi implementasi transportasi laut yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Fokus utama pembahasan diarahkan pada reformasi mekanisme subsidi, peningkatan aksesibilitas layanan, dan transformasi energi bersih di sektor pelayaran dan kepelabuhanan.

 

2. Rumusan Masalah

  1. Ketimpangan akses transportasi laut antarwilayah masih tinggi dan berdampak pada rendahnya konektivitas maritim yang inklusif.
  2. Subsidi layanan perintis laut belum sepenuhnya berbasis kinerja dan manfaat sosial-ekonomi.
  3. Fasilitas pelabuhan belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas dan ramah bagi kelompok rentan.
  4. Penerapan kebijakan pelayaran dan pelabuhan hijau masih terbatas pada tahap pilot project dan belum terintegrasi dalam sistem nasional.
  5. Belum tersedia sistem inventarisasi dan pemantauan emisi karbon sektor maritim yang terintegrasi lintas lembaga.

 

3. Metode

Artikel ini menggunakan metode deskriptif-analitis, dengan pendekatan kebijakan publik dan perencanaan transportasi laut. Sumber data diperoleh dari:

  • Regulasi dan kebijakan nasional: RPJMN 2020–2024, Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, dan Rencana Strategis DJPL 2025–2029.
  • Data kinerja angkutan laut perintis, statistik pelabuhan, dan laporan Kemenhub serta Bappenas.
  • Kajian akademik dan publikasi internasional (IMO, OECD, UNCTAD) terkait kebijakan green shipping dan inclusive maritime transport.

Analisis dilakukan dengan mengaitkan kondisi empiris transportasi laut Indonesia terhadap kerangka kebijakan global seperti Sustainable Development Goals (SDG 9 dan SDG 13) dan IMO Initial GHG Strategy 2023.

 

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Kebijakan Transportasi Laut Inklusif dan Berkeadilan

Transportasi inklusif menuntut layanan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi geografis atau sosial. Dalam konteks laut, hal ini diwujudkan melalui program angkutan laut perintis dan pembangunan pelabuhan pengumpan regional.

Namun, sistem subsidi perintis laut yang berlaku selama ini masih bersifat input-based, yaitu mengacu pada jumlah kapal, rute, dan biaya operasional, bukan pada hasil atau dampak layanan. Akibatnya, efektivitas subsidi belum optimal dalam meningkatkan aksesibilitas wilayah terpencil (Purbokusumo, 2019).

DJPL perlu mendorong penerapan subsidi berbasis kinerja (output-based subsidy), dengan indikator kunci:

  • Frekuensi pelayaran dibanding target tahunan,
  • Tingkat keterisian kapal (load factor),
  • Aksesibilitas logistik masyarakat dan harga komoditas,
  • Persepsi kepuasan masyarakat pengguna.

Selain aspek subsidi, transportasi inklusif juga berkaitan dengan aksesibilitas fisik di pelabuhan. Berdasarkan survei internal Kemenhub (2023), hanya sekitar 42% pelabuhan umum yang memiliki fasilitas ramah disabilitas dan informasi publik yang inklusif.

Untuk itu, standar pelayanan minimal (SPM) pelabuhan perlu diperluas mencakup:

  1. Ramp dan jalur pejalan kaki aman,
  2. Sistem informasi visual dan audio,
  3. Ruang tunggu dengan akses universal,
  4. Pelatihan petugas layanan inklusif.

Inklusivitas juga perlu diukur secara spasial melalui peta keterjangkauan layanan laut nasional berbasis GIS, yang menggambarkan jarak, biaya, dan waktu tempuh dari wilayah terpencil ke pusat ekonomi regional. Pendekatan ini dapat menjadi dasar prioritas intervensi pemerintah dalam RPJMN berikutnya.

 

4.2. Kebijakan Transportasi Laut Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Transformasi menuju pelayaran berkelanjutan menjadi agenda global pasca IMO GHG Strategy 2023, yang menargetkan pengurangan emisi karbon sektor maritim hingga 50% pada tahun 2050.

Di Indonesia, sektor pelayaran menyumbang sekitar 11% emisi CO₂ dari total sektor transportasi (Kementerian ESDM, 2023). Tantangan terbesar adalah rendahnya penetrasi energi bersih dan infrastruktur kelistrikan pelabuhan.

DJPL telah memulai inisiatif Green Port di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Inovasi meliputi sistem manajemen limbah kapal, efisiensi energi, dan shore power supply (cold ironing). Namun, skala implementasi masih terbatas.

Strategi lanjutan yang direkomendasikan:

  • Pembangunan shore power supply di minimal 10 pelabuhan utama hingga 2030, dengan prioritas pelabuhan logistik padat energi.
  • Pengembangan kapal feri hibrid atau listrik melalui kemitraan BUMN dan swasta.
  • Insentif fiskal dan nonfiskal seperti green port tariff rebate bagi operator berstandar hijau.
  • Digitalisasi manajemen pelabuhan untuk efisiensi operasi dan pengurangan emisi logistik (smart port).

Kebijakan ini perlu terintegrasi dengan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Selain aspek lingkungan, keberlanjutan transportasi laut juga menyangkut keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Program pemberdayaan operator kapal rakyat dan peningkatan kapasitas pelaut lokal harus menjadi bagian dari strategi berkelanjutan maritim Indonesia.

 

4.3. Integrasi Kedua Kebijakan: Inklusif dan Berkelanjutan

Inklusivitas dan keberlanjutan bukan dua kebijakan terpisah, melainkan saling memperkuat. Pelayanan perintis laut yang efisien dan berkeadilan harus dirancang dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, sedangkan pelabuhan hijau harus tetap melayani semua kelompok masyarakat.

Integrasi kebijakan dapat diwujudkan melalui:

  • Penerapan pendekatan “Just Transition” dalam peralihan energi kapal dan pelabuhan, dengan memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam perubahan teknologi.
  • Pembangunan infrastruktur maritim terpadu yang menggabungkan fungsi akses publik, mitigasi lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Kolaborasi lintas moda dan lintas lembaga, antara DJPL, Ditjen Perhubungan Darat, Bappenas, KLHK, dan Pemda dalam penyusunan rencana aksi terpadu.

 

5. Kesimpulan

Transportasi laut inklusif dan berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam pembangunan nasional berbasis keadilan dan keberlanjutan. Kebijakan DJPL harus berfokus pada:

  1. Reformasi subsidi perintis laut menjadi berbasis kinerja,
  2. Penguatan aksesibilitas pelabuhan bagi kelompok rentan,
  3. Akselerasi pelayaran hijau dan pelabuhan rendah emisi,
  4. Integrasi sistem data dan indikator kinerja lintas sektor.

Pendekatan berbasis data, keadilan sosial, dan transisi energi bersih akan memastikan transportasi laut Indonesia menjadi tulang punggung konektivitas nasional yang modern dan berkeadilan.

 

6. Rekomendasi

  1. Kebijakan dan Regulasi:
    • Perbarui Peraturan Menteri Perhubungan terkait subsidi layanan perintis laut agar berbasis output performance.
    • Tetapkan Green Port Standard nasional melalui SK Menteri sebagai dasar sertifikasi pelabuhan hijau.
  2. Infrastruktur dan Teknologi:
    • Laksanakan proyek percontohan shore power supply di 5 pelabuhan utama dan hybrid ferry di lintasan padat.
    • Integrasikan pelabuhan dalam jaringan energi terbarukan lokal (PLTS atap, biofuel).
  3. Kelembagaan dan Pembiayaan:
    • Bentuk Maritime Sustainability Task Force lintas kementerian.
    • Kembangkan Maritime Green Fund untuk mendukung investasi hijau sektor maritim.
  4. Data dan Evaluasi:

 

Referensi

  • Bappenas. (2024). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
  • International Maritime Organization (IMO). (2023). IMO GHG Strategy 2023. London: IMO.
  • Kementerian ESDM. (2023). Laporan Emisi Sektor Transportasi Nasional. Jakarta.
  • Kementerian Perhubungan. (2023). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2025–2029. Jakarta.
  • OECD. (2022). Decarbonising Maritime Transport: Pathways to Zero-Carbon Shipping by 2050. Paris: OECD Publishing.
  • Purbokusumo, Y. (2019). Data Base untuk Perencanaan Pembangunan. Yogyakarta: UGM Press.
  • UNCTAD. (2023). Review of Maritime Transport 2023. Geneva: United Nations.

No comments:

Post a Comment