Abstrak
Kebijakan transportasi laut memiliki peran vital dalam
mendukung konektivitas nasional dan pemerataan pembangunan di negara kepulauan
seperti Indonesia. Namun, tantangan kesenjangan layanan antarwilayah,
aksesibilitas masyarakat rentan, serta tekanan global terhadap pengurangan
emisi karbon menuntut transformasi kebijakan ke arah transportasi yang inklusif
dan berkelanjutan. Artikel ini membahas arah kebijakan transportasi laut
Indonesia dari perspektif perencana transportasi laut pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (DJPL), dengan fokus pada dua aspek utama: kebijakan
transportasi inklusif dan berkeadilan, serta kebijakan transportasi
berkelanjutan dan ramah lingkungan. Melalui pendekatan deskriptif-analitis
berbasis data dan regulasi nasional, artikel ini mengidentifikasi isu utama,
kesenjangan kebijakan, serta strategi penguatan kelembagaan dan teknis,
termasuk penerapan subsidi berbasis kinerja, infrastruktur pelabuhan inklusif,
dan inisiatif green port serta green shipping. Hasil analisis
menunjukkan perlunya reformulasi kebijakan berbasis kinerja dan data spasial
untuk memastikan efisiensi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan
sektor transportasi laut Indonesia.
Kata Kunci: transportasi inklusif, keadilan maritim, pelayaran
berkelanjutan, green port, perintis laut.
1. Pendahuluan
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia
menghadapi tantangan struktural dalam penyediaan layanan transportasi yang
adil, terjangkau, dan berkelanjutan. Lebih dari 17.000 pulau dengan sebaran
penduduk yang tidak merata menuntut sistem transportasi laut yang mampu
menjembatani disparitas pembangunan antarwilayah. Transportasi laut tidak hanya
berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan
pemerataan akses terhadap barang dan jasa publik (Kementerian Perhubungan,
2023).
Sejalan dengan visi “Indonesia Maju 2045” dan RPJMN
2025–2029, arah kebijakan transportasi nasional harus menempatkan dua prinsip
utama: inklusivitas dan keberlanjutan. Inklusivitas berarti
memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan wilayah
terpencil, memperoleh akses layanan transportasi yang setara. Sedangkan
keberlanjutan mencakup upaya menurunkan dampak lingkungan, efisiensi energi,
dan pengurangan emisi karbon di sektor transportasi laut (Bappenas, 2024).
Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (DJPL) sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan transportasi
laut memiliki tanggung jawab strategis. Tantangan yang dihadapi meliputi
keterbatasan infrastruktur pelabuhan di daerah 3TP, ketidakefisienan subsidi
perintis laut, hingga keterlambatan adopsi teknologi ramah lingkungan di
pelabuhan dan armada kapal.
Artikel ini bertujuan untuk menguraikan arah kebijakan
dan strategi implementasi transportasi laut yang inklusif dan berkelanjutan
di Indonesia. Fokus utama pembahasan diarahkan pada reformasi mekanisme subsidi,
peningkatan aksesibilitas layanan, dan transformasi energi bersih di sektor
pelayaran dan kepelabuhanan.
2. Rumusan Masalah
- Ketimpangan
akses transportasi laut antarwilayah masih tinggi dan berdampak pada
rendahnya konektivitas maritim yang inklusif.
- Subsidi
layanan perintis laut belum sepenuhnya berbasis kinerja dan manfaat
sosial-ekonomi.
- Fasilitas
pelabuhan belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas dan ramah bagi
kelompok rentan.
- Penerapan
kebijakan pelayaran dan pelabuhan hijau masih terbatas pada tahap pilot
project dan belum terintegrasi dalam sistem nasional.
- Belum
tersedia sistem inventarisasi dan pemantauan emisi karbon sektor maritim
yang terintegrasi lintas lembaga.
3. Metode
Artikel ini menggunakan metode deskriptif-analitis, dengan
pendekatan kebijakan publik dan perencanaan transportasi laut. Sumber data
diperoleh dari:
- Regulasi
dan kebijakan nasional: RPJMN 2020–2024, Peraturan Presiden No. 18 Tahun
2020, dan Rencana Strategis DJPL 2025–2029.
- Data
kinerja angkutan laut perintis, statistik pelabuhan, dan laporan Kemenhub
serta Bappenas.
- Kajian
akademik dan publikasi internasional (IMO, OECD, UNCTAD) terkait kebijakan
green shipping dan inclusive maritime transport.
Analisis dilakukan dengan mengaitkan kondisi empiris transportasi laut
Indonesia terhadap kerangka kebijakan global seperti Sustainable Development
Goals (SDG 9 dan SDG 13) dan IMO Initial GHG Strategy 2023.
4. Hasil dan Pembahasan
4.1. Kebijakan Transportasi Laut Inklusif dan
Berkeadilan
Transportasi inklusif menuntut layanan yang dapat
diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi geografis atau sosial.
Dalam konteks laut, hal ini diwujudkan melalui program angkutan laut
perintis dan pembangunan pelabuhan pengumpan regional.
Namun, sistem subsidi perintis laut yang berlaku
selama ini masih bersifat input-based, yaitu mengacu pada jumlah kapal, rute,
dan biaya operasional, bukan pada hasil atau dampak layanan. Akibatnya,
efektivitas subsidi belum optimal dalam meningkatkan aksesibilitas wilayah terpencil
(Purbokusumo, 2019).
DJPL perlu mendorong penerapan subsidi berbasis
kinerja (output-based subsidy), dengan indikator kunci:
- Frekuensi pelayaran dibanding target tahunan,
- Tingkat keterisian kapal (load factor),
- Aksesibilitas logistik masyarakat dan harga
komoditas,
- Persepsi kepuasan masyarakat pengguna.
Selain aspek subsidi, transportasi inklusif juga
berkaitan dengan aksesibilitas fisik di pelabuhan. Berdasarkan survei
internal Kemenhub (2023), hanya sekitar 42% pelabuhan umum yang memiliki
fasilitas ramah disabilitas dan informasi publik yang inklusif.
Untuk itu, standar pelayanan minimal (SPM) pelabuhan
perlu diperluas mencakup:
- Ramp dan jalur pejalan kaki aman,
- Sistem informasi visual dan audio,
- Ruang tunggu dengan akses universal,
- Pelatihan petugas layanan inklusif.
Inklusivitas juga perlu diukur secara spasial melalui peta
keterjangkauan layanan laut nasional berbasis GIS, yang menggambarkan
jarak, biaya, dan waktu tempuh dari wilayah terpencil ke pusat ekonomi
regional. Pendekatan ini dapat menjadi dasar prioritas intervensi pemerintah
dalam RPJMN berikutnya.
4.2. Kebijakan Transportasi Laut Berkelanjutan dan
Ramah Lingkungan
Transformasi menuju pelayaran berkelanjutan menjadi
agenda global pasca IMO GHG Strategy 2023, yang menargetkan pengurangan
emisi karbon sektor maritim hingga 50% pada tahun 2050.
Di Indonesia, sektor pelayaran menyumbang sekitar 11%
emisi CO₂ dari total sektor transportasi (Kementerian ESDM, 2023). Tantangan
terbesar adalah rendahnya penetrasi energi bersih dan infrastruktur kelistrikan
pelabuhan.
DJPL telah memulai inisiatif Green Port di
beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
Inovasi meliputi sistem manajemen limbah kapal, efisiensi energi, dan shore
power supply (cold ironing). Namun, skala implementasi masih terbatas.
Strategi lanjutan yang direkomendasikan:
- Pembangunan shore power supply di
minimal 10 pelabuhan utama hingga 2030, dengan prioritas pelabuhan
logistik padat energi.
- Pengembangan kapal feri hibrid atau listrik
melalui kemitraan BUMN dan swasta.
- Insentif fiskal dan nonfiskal
seperti green port tariff rebate bagi operator berstandar hijau.
- Digitalisasi manajemen pelabuhan untuk
efisiensi operasi dan pengurangan emisi logistik (smart port).
Kebijakan ini perlu terintegrasi dengan Rencana
Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Nationally
Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Selain aspek lingkungan, keberlanjutan transportasi
laut juga menyangkut keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Program pemberdayaan operator kapal rakyat dan peningkatan kapasitas pelaut
lokal harus menjadi bagian dari strategi berkelanjutan maritim Indonesia.
4.3. Integrasi Kedua Kebijakan: Inklusif dan
Berkelanjutan
Inklusivitas dan keberlanjutan bukan dua kebijakan
terpisah, melainkan saling memperkuat. Pelayanan perintis laut yang efisien dan
berkeadilan harus dirancang dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, sedangkan
pelabuhan hijau harus tetap melayani semua kelompok masyarakat.
Integrasi kebijakan dapat diwujudkan melalui:
- Penerapan pendekatan “Just Transition” dalam
peralihan energi kapal dan pelabuhan, dengan memastikan tidak ada pihak
yang tertinggal dalam perubahan teknologi.
- Pembangunan infrastruktur maritim terpadu yang
menggabungkan fungsi akses publik, mitigasi lingkungan, dan pemberdayaan
ekonomi lokal.
Kolaborasi lintas moda dan lintas lembaga, antara
DJPL, Ditjen Perhubungan Darat, Bappenas, KLHK, dan Pemda dalam penyusunan
rencana aksi terpadu.
5. Kesimpulan
Transportasi laut inklusif dan berkelanjutan merupakan fondasi penting
dalam pembangunan nasional berbasis keadilan dan keberlanjutan. Kebijakan DJPL
harus berfokus pada:
- Reformasi
subsidi perintis laut menjadi berbasis kinerja,
- Penguatan
aksesibilitas pelabuhan bagi kelompok rentan,
- Akselerasi
pelayaran hijau dan pelabuhan rendah emisi,
- Integrasi
sistem data dan indikator kinerja lintas sektor.
Pendekatan berbasis data, keadilan sosial, dan transisi energi bersih
akan memastikan transportasi laut Indonesia menjadi tulang punggung
konektivitas nasional yang modern dan berkeadilan.
6. Rekomendasi
- Kebijakan
dan Regulasi:
- Perbarui
Peraturan Menteri Perhubungan terkait subsidi layanan perintis laut agar
berbasis output performance.
- Tetapkan
Green Port Standard nasional melalui SK Menteri sebagai dasar
sertifikasi pelabuhan hijau.
- Infrastruktur
dan Teknologi:
- Laksanakan
proyek percontohan shore power supply di 5 pelabuhan utama dan hybrid
ferry di lintasan padat.
- Integrasikan
pelabuhan dalam jaringan energi terbarukan lokal (PLTS atap, biofuel).
- Kelembagaan
dan Pembiayaan:
- Bentuk
Maritime Sustainability Task Force lintas kementerian.
- Kembangkan
Maritime Green Fund untuk mendukung investasi hijau sektor
maritim.
- Data
dan Evaluasi:
- Bangun
Maritime Emission Monitoring System berbasis IoT dan big data
analytics.
- Lakukan evaluasi sosial-ekonomi periodik atas dampak
program perintis laut.
Referensi
- Bappenas.
(2024). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
- International
Maritime Organization (IMO). (2023). IMO GHG Strategy 2023. London:
IMO.
- Kementerian
ESDM. (2023). Laporan Emisi Sektor Transportasi Nasional. Jakarta.
- Kementerian
Perhubungan. (2023). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut 2025–2029. Jakarta.
- OECD.
(2022). Decarbonising Maritime Transport: Pathways to Zero-Carbon
Shipping by 2050. Paris: OECD Publishing.
- Purbokusumo,
Y. (2019). Data Base untuk Perencanaan Pembangunan. Yogyakarta: UGM
Press.
- UNCTAD.
(2023). Review of Maritime Transport 2023. Geneva: United Nations.
No comments:
Post a Comment