Monday, July 21, 2025

Penguatan Aksesibilitas Layanan Transportasi Laut bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Kebijakan Barrier Free Maritime Transport

 By PA - Sea Transport Planner


Abstrak


Penyediaan layanan transportasi yang ramah disabilitas merupakan bagian integral dari inklusi sosial dan pemenuhan hak dasar warga negara. Rapat Pembahasan Tahap II pada Sasaran Strategis 2 Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya kebijakan layanan transportasi publik yang mudah diakses dan ramah disabilitas, termasuk moda laut . Artikel ini mengkaji kebijakan tersebut dari perspektif perencana transportasi laut, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk mewujudkan aksesibilitas penuh di pelabuhan dan kapal penumpang. Metode yang digunakan meliputi analisis dokumen kebijakan, tinjauan regulasi, dan studi kasus implementasi. Hasil menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi teknis dan praktik lapangan, keterbatasan spesifikasi fasilitas laut, serta kebutuhan pelatihan petugas. Berdasarkan temuan, direkomendasikan revisi regulasi, standarisasi fasilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan monitoring terintegrasi.

 

1. Pendahuluan

Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan transportasi laut di Indonesia. Menurut data World Bank, aksesibilitas transportasi publik yang inklusif dapat meningkatkan partisipasi sosial-ekonomi penyandang disabilitas hingga 15% secara global. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Rapat Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2 telah menegaskan perluasan kebijakan barrier‑free transport, mencakup moda laut. Namun, sejauh ini, implementasi di pelabuhan dan kapal penumpang masih bersifat parsial, baik dari sisi infrastruktur maupun layanan.

Adalah mendesak untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional, seperti UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta menerjemahkannya ke dalam pedoman teknis yang aplikatif. Artikel ini bertujuan menganalisis kebijakan barrier‑free maritime transport yang diusulkan, mengidentifikasi masalah implementasi, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat aksesibilitas layanan laut di Indonesia.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan telaah dokumen pembahasan dan regulasi terkait, rumusan masalahnya adalah:

  1. Kebijakan layanan transportasi laut bagi penyandang disabilitas masih belum memiliki spesifikasi teknis standar yang memadai dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
  2. Adanya kesenjangan antara perencanaan fasilitas aksesibilitas di pelabuhan dengan kapasitas pelaksana teknis di unit pelaksana teknis (UPT) dan BUMN.
  3. Kurangnya monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan standar aksesibilitas laut dalam SPM Bidang Perhubungan.
  4. Kapasitas sumber daya manusia (petugas layanan) dalam menyelenggarakan layanan yang responsif dan sensitif terhadap penyandang disabilitas masih terbatas.

 

3. Metode

Metode penelitian kebijakan ini menggunakan:

  • Analisis Dokumen: Telaah Rapat Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2 (Kebijakan III – V) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyandang disabilitas .
  • Studi Literatur: Review literatur internasional mengenai best practice aksesibilitas transportasi laut, termasuk UNESCO guidelines dan CRPD.
  • Studi Kasus: Observasi awal implementasi aksesibilitas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Belawan (laporan internal PPTB Kemhub).

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Kekurangan Spesifikasi Teknis dalam Regulasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 masih menggunakan terminologi “berkebutuhan khusus” dan belum memuat detail teknis fasilitas laut seperti ramp akses stabil, elevasi dek kapal, maupun ruang kabin khusus . Akibatnya, implementasi di lapangan bersifat ad-hoc, bergantung inisiatif UPT tanpa panduan baku.

4.2. Kesenjangan Perencanaan dan Pelaksanaan

Dari rapat PPTB, ditetapkan bahwa lokus pelaksanaan SPM belum ditentukan secara komprehensif, khususnya untuk sarana geladak dan dermaga kapal penumpang . Hal ini berdampak pada ketidakmerataan kualitas fasilitas antar pelabuhan, misalnya Pelabuhan Banda Neira yang sudah memiliki lift akses namun minim pegawai terlatih.

4.3. Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi

Indikator capaian seperti “jumlah lokus dengan tingkat pemenuhan 100% SPM” belum disertai mekanisme audit lapangan berkelanjutan . Tanpa sistem monitoring digital terintegrasi, validitas data pelaksanaan sulit dipertanggungjawabkan, menyulitkan penyesuaian kebijakan.

4.4. Kapasitas SDM dan Pelatihan

Rapat mencatat pelatihan sensitivitas bagi petugas oleh PT KAI dan stakeholder lainnya terbatas kuota, dengan 60 peserta di 2019 dan maksimum 40 per tahun hingga 2024; 2025 akan bersifat hybrid dengan 120 orang total . Namun, cakupan petugas laut masih minim; sebagian besar fokus pada moda darat dan kereta api.

4.5. Sinkronisasi dengan Standar Internasional

Studi literatur menunjukkan standar ISO 22048:2019 (Accessibility and Safety of Passenger Ships) menuntut ruang manuver kursi roda sebesar 1,5 m² dan pelatihan wajib petugas dalam SAR (Search and Rescue) inklusif. Integrasi standar ini belum diakomodasi dalam regulasi nasional, membuka peluang revisi.

5. Kesimpulan

Analisis kebijakan barrier‑free maritime transport mengungkapkan:

  1. Regulasi teknis belum memadai untuk moda laut, membutuhkan detail fasilitas inklusif.
  2. Kesenjangan perencanaan-pelaksanaan terjadi akibat minimnya lokus dan panduan UPT/BUMN.
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPM belum terintegrasi secara digital dan berkelanjutan.
  4. Pelatihan petugas laut inklusif masih terbatas; perlu peningkatan kuantitas dan kualitas.
  5. Sinkronisasi dengan standar internasional (ISO 22048:2019, CRPD) belum optimal.

6. Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan tersebut, rekomendasi kebijakan meliputi:

  1. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan:
    • Perbarui PM No. 98/2013 dengan terminologi “penyandang disabilitas” dan tambahkan lampiran teknis fasilitas laut (ramp trotoar, lift akses geladak, kursi roda statis).
  2. Standarisasi Fasilitas di Pelabuhan:
    • Tetapkan minimal 25% dermaga penumpang di setiap pelabuhan besar (kelas I dan II) wajib dilengkapi fasilitas akses laut.
  3. Digital Monitoring SPM:
    • Kembangkan aplikasi pemantauan real‑time (dashboard) terintegrasi antara PPTB, UPT, dan Kemenhub.
    • Lakukan audit lapangan minimal dua kali setahun untuk verifikasi data.
  4. Peningkatan Kapasitas SDM:
    • Skema pelatihan hybrid diperluas: kuota 200 petugas laut per tahun, dengan modul khusus layanan disabilitas di kapal (termasuk prosedur evakuasi inklusif).
    • Sertifikasi kompetensi petugas laut wajib disertakan ujian praktek aksesibilitas.
  5. Adopsi Standar Internasional:
    • Selaraskan regulasi dengan ISO 22048:2019 dan pedoman CRPD untuk kapal penumpang dan pelabuhan.
    • Kerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk validasi fasilitas.
  6. Pelibatan Pemangku Kepentingan:
    • Libatkan komunitas penyandang disabilitas dalam perencanaan dan evaluasi (feedback loop) untuk memastikan relevansi fasilitas.
    • Buat mekanisme pengaduan publik melalui QR code di dermaga dan kapal.

Referensi

  1. Kementerian Perhubungan. Risalah Rapat Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2: Penyediaan Lingkungan Tanpa Hambatan bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta; 2024.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta; 2013.
  3. United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities. New York; 2006.
  4. International Organization for Standardization. ISO 22048:2019 – Ships and marine technology — Accessibility and safety of passenger ships. Geneva; 2019.
  5. World Bank. The Economic Inclusion of Persons with Disabilities: Increasing Access to Finance. Washington, DC; 2020

No comments:

Post a Comment