By PA - Sea Transport Planner
Abstrak
Penyediaan layanan transportasi yang ramah disabilitas merupakan bagian
integral dari inklusi sosial dan pemenuhan hak dasar warga negara. Rapat
Pembahasan Tahap II pada Sasaran Strategis 2 Kementerian Perhubungan menekankan
pentingnya kebijakan layanan transportasi publik yang mudah diakses dan ramah
disabilitas, termasuk moda laut . Artikel ini mengkaji kebijakan tersebut dari
perspektif perencana transportasi laut, mengidentifikasi tantangan
implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk mewujudkan
aksesibilitas penuh di pelabuhan dan kapal penumpang. Metode yang digunakan
meliputi analisis dokumen kebijakan, tinjauan regulasi, dan studi kasus
implementasi. Hasil menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi teknis dan
praktik lapangan, keterbatasan spesifikasi fasilitas laut, serta kebutuhan
pelatihan petugas. Berdasarkan temuan, direkomendasikan revisi regulasi,
standarisasi fasilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan
monitoring terintegrasi.
1. Pendahuluan
Penyandang disabilitas masih
menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan transportasi laut di
Indonesia. Menurut data World Bank, aksesibilitas transportasi publik yang
inklusif dapat meningkatkan partisipasi sosial-ekonomi penyandang disabilitas
hingga 15% secara global. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Rapat
Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2 telah menegaskan perluasan kebijakan
barrier‑free transport, mencakup moda laut. Namun, sejauh ini, implementasi di
pelabuhan dan kapal penumpang masih bersifat parsial, baik dari sisi
infrastruktur maupun layanan.
Adalah mendesak untuk
menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional, seperti UN
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta
menerjemahkannya ke dalam pedoman teknis yang aplikatif. Artikel ini bertujuan
menganalisis kebijakan barrier‑free maritime transport yang diusulkan,
mengidentifikasi masalah implementasi, dan memberikan rekomendasi kebijakan
untuk memperkuat aksesibilitas layanan laut di Indonesia.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan telaah dokumen pembahasan dan regulasi terkait,
rumusan masalahnya adalah:
- Kebijakan layanan transportasi laut bagi penyandang
disabilitas masih belum memiliki spesifikasi teknis standar yang memadai
dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
- Adanya kesenjangan antara perencanaan fasilitas
aksesibilitas di pelabuhan dengan kapasitas pelaksana teknis di unit
pelaksana teknis (UPT) dan BUMN.
- Kurangnya monitoring dan evaluasi terpadu terhadap
pelaksanaan standar aksesibilitas laut dalam SPM Bidang Perhubungan.
- Kapasitas sumber daya manusia (petugas layanan)
dalam menyelenggarakan layanan yang responsif dan sensitif terhadap
penyandang disabilitas masih terbatas.
3. Metode
Metode penelitian kebijakan ini menggunakan:
- Analisis Dokumen: Telaah Rapat Pembahasan
Tahap II Sasaran Strategis 2 (Kebijakan III – V) dan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
penyandang disabilitas .
- Studi Literatur: Review literatur
internasional mengenai best practice aksesibilitas transportasi laut,
termasuk UNESCO guidelines dan CRPD.
- Studi Kasus: Observasi awal implementasi
aksesibilitas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Belawan (laporan
internal PPTB Kemhub).
4. Hasil dan Pembahasan
4.1. Kekurangan Spesifikasi Teknis dalam Regulasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 masih
menggunakan terminologi “berkebutuhan khusus” dan belum memuat detail teknis
fasilitas laut seperti ramp akses stabil, elevasi dek kapal, maupun ruang kabin
khusus . Akibatnya, implementasi di lapangan bersifat ad-hoc, bergantung
inisiatif UPT tanpa panduan baku.
4.2. Kesenjangan Perencanaan dan Pelaksanaan
Dari rapat PPTB, ditetapkan bahwa lokus pelaksanaan SPM
belum ditentukan secara komprehensif, khususnya untuk sarana geladak dan
dermaga kapal penumpang . Hal ini berdampak pada ketidakmerataan kualitas
fasilitas antar pelabuhan, misalnya Pelabuhan Banda Neira yang sudah memiliki
lift akses namun minim pegawai terlatih.
4.3. Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi
Indikator capaian seperti “jumlah lokus dengan tingkat
pemenuhan 100% SPM” belum disertai mekanisme audit lapangan berkelanjutan .
Tanpa sistem monitoring digital terintegrasi, validitas data pelaksanaan sulit
dipertanggungjawabkan, menyulitkan penyesuaian kebijakan.
4.4. Kapasitas SDM dan Pelatihan
Rapat mencatat pelatihan sensitivitas bagi petugas oleh PT
KAI dan stakeholder lainnya terbatas kuota, dengan 60 peserta di 2019 dan
maksimum 40 per tahun hingga 2024; 2025 akan bersifat hybrid dengan 120 orang
total . Namun, cakupan petugas laut masih minim; sebagian besar fokus pada moda
darat dan kereta api.
4.5. Sinkronisasi dengan Standar Internasional
Studi literatur menunjukkan standar ISO 22048:2019
(Accessibility and Safety of Passenger Ships) menuntut ruang manuver kursi roda
sebesar 1,5 m² dan pelatihan wajib petugas dalam SAR (Search and Rescue)
inklusif. Integrasi standar ini belum diakomodasi dalam regulasi nasional,
membuka peluang revisi.
5. Kesimpulan
Analisis kebijakan barrier‑free maritime transport
mengungkapkan:
- Regulasi
teknis belum memadai untuk moda laut, membutuhkan detail fasilitas
inklusif.
- Kesenjangan
perencanaan-pelaksanaan terjadi akibat minimnya lokus dan panduan
UPT/BUMN.
- Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan SPM belum terintegrasi secara digital dan
berkelanjutan.
- Pelatihan
petugas laut inklusif masih terbatas; perlu peningkatan kuantitas dan
kualitas.
- Sinkronisasi
dengan standar internasional (ISO 22048:2019, CRPD) belum optimal.
6. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan tersebut, rekomendasi kebijakan
meliputi:
- Revisi
Peraturan Menteri Perhubungan:
- Perbarui
PM No. 98/2013 dengan terminologi “penyandang disabilitas” dan tambahkan
lampiran teknis fasilitas laut (ramp trotoar, lift akses geladak, kursi
roda statis).
- Standarisasi
Fasilitas di Pelabuhan:
- Tetapkan
minimal 25% dermaga penumpang di setiap pelabuhan besar (kelas I dan II)
wajib dilengkapi fasilitas akses laut.
- Digital
Monitoring SPM:
- Kembangkan
aplikasi pemantauan real‑time (dashboard) terintegrasi antara PPTB, UPT,
dan Kemenhub.
- Lakukan
audit lapangan minimal dua kali setahun untuk verifikasi data.
- Peningkatan
Kapasitas SDM:
- Skema
pelatihan hybrid diperluas: kuota 200 petugas laut per tahun, dengan
modul khusus layanan disabilitas di kapal (termasuk prosedur evakuasi
inklusif).
- Sertifikasi
kompetensi petugas laut wajib disertakan ujian praktek aksesibilitas.
- Adopsi
Standar Internasional:
- Selaraskan
regulasi dengan ISO 22048:2019 dan pedoman CRPD untuk kapal penumpang dan
pelabuhan.
- Kerjasama
dengan lembaga sertifikasi internasional untuk validasi fasilitas.
- Pelibatan
Pemangku Kepentingan:
- Libatkan
komunitas penyandang disabilitas dalam perencanaan dan evaluasi (feedback
loop) untuk memastikan relevansi fasilitas.
- Buat
mekanisme pengaduan publik melalui QR code di dermaga dan kapal.
Referensi
- Kementerian
Perhubungan. Risalah Rapat Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2:
Penyediaan Lingkungan Tanpa Hambatan bagi Penyandang Disabilitas.
Jakarta; 2024.
- Republik
Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan bagi Penyandang Disabilitas.
Jakarta; 2013.
- United
Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities. New
York; 2006.
- International Organization for Standardization. ISO 22048:2019 – Ships and marine technology — Accessibility and safety of passenger ships. Geneva; 2019.
- World Bank. The Economic Inclusion of Persons with Disabilities: Increasing Access to Finance. Washington, DC; 2020