Monday, July 21, 2025

Penguatan Aksesibilitas Layanan Transportasi Laut bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Kebijakan Barrier Free Maritime Transport

 By PA - Sea Transport Planner


Abstrak


Penyediaan layanan transportasi yang ramah disabilitas merupakan bagian integral dari inklusi sosial dan pemenuhan hak dasar warga negara. Rapat Pembahasan Tahap II pada Sasaran Strategis 2 Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya kebijakan layanan transportasi publik yang mudah diakses dan ramah disabilitas, termasuk moda laut . Artikel ini mengkaji kebijakan tersebut dari perspektif perencana transportasi laut, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk mewujudkan aksesibilitas penuh di pelabuhan dan kapal penumpang. Metode yang digunakan meliputi analisis dokumen kebijakan, tinjauan regulasi, dan studi kasus implementasi. Hasil menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi teknis dan praktik lapangan, keterbatasan spesifikasi fasilitas laut, serta kebutuhan pelatihan petugas. Berdasarkan temuan, direkomendasikan revisi regulasi, standarisasi fasilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan monitoring terintegrasi.

 

1. Pendahuluan

Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan transportasi laut di Indonesia. Menurut data World Bank, aksesibilitas transportasi publik yang inklusif dapat meningkatkan partisipasi sosial-ekonomi penyandang disabilitas hingga 15% secara global. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Rapat Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2 telah menegaskan perluasan kebijakan barrier‑free transport, mencakup moda laut. Namun, sejauh ini, implementasi di pelabuhan dan kapal penumpang masih bersifat parsial, baik dari sisi infrastruktur maupun layanan.

Adalah mendesak untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional, seperti UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta menerjemahkannya ke dalam pedoman teknis yang aplikatif. Artikel ini bertujuan menganalisis kebijakan barrier‑free maritime transport yang diusulkan, mengidentifikasi masalah implementasi, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat aksesibilitas layanan laut di Indonesia.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan telaah dokumen pembahasan dan regulasi terkait, rumusan masalahnya adalah:

  1. Kebijakan layanan transportasi laut bagi penyandang disabilitas masih belum memiliki spesifikasi teknis standar yang memadai dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
  2. Adanya kesenjangan antara perencanaan fasilitas aksesibilitas di pelabuhan dengan kapasitas pelaksana teknis di unit pelaksana teknis (UPT) dan BUMN.
  3. Kurangnya monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan standar aksesibilitas laut dalam SPM Bidang Perhubungan.
  4. Kapasitas sumber daya manusia (petugas layanan) dalam menyelenggarakan layanan yang responsif dan sensitif terhadap penyandang disabilitas masih terbatas.

 

3. Metode

Metode penelitian kebijakan ini menggunakan:

  • Analisis Dokumen: Telaah Rapat Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2 (Kebijakan III – V) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyandang disabilitas .
  • Studi Literatur: Review literatur internasional mengenai best practice aksesibilitas transportasi laut, termasuk UNESCO guidelines dan CRPD.
  • Studi Kasus: Observasi awal implementasi aksesibilitas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Belawan (laporan internal PPTB Kemhub).

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Kekurangan Spesifikasi Teknis dalam Regulasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 masih menggunakan terminologi “berkebutuhan khusus” dan belum memuat detail teknis fasilitas laut seperti ramp akses stabil, elevasi dek kapal, maupun ruang kabin khusus . Akibatnya, implementasi di lapangan bersifat ad-hoc, bergantung inisiatif UPT tanpa panduan baku.

4.2. Kesenjangan Perencanaan dan Pelaksanaan

Dari rapat PPTB, ditetapkan bahwa lokus pelaksanaan SPM belum ditentukan secara komprehensif, khususnya untuk sarana geladak dan dermaga kapal penumpang . Hal ini berdampak pada ketidakmerataan kualitas fasilitas antar pelabuhan, misalnya Pelabuhan Banda Neira yang sudah memiliki lift akses namun minim pegawai terlatih.

4.3. Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi

Indikator capaian seperti “jumlah lokus dengan tingkat pemenuhan 100% SPM” belum disertai mekanisme audit lapangan berkelanjutan . Tanpa sistem monitoring digital terintegrasi, validitas data pelaksanaan sulit dipertanggungjawabkan, menyulitkan penyesuaian kebijakan.

4.4. Kapasitas SDM dan Pelatihan

Rapat mencatat pelatihan sensitivitas bagi petugas oleh PT KAI dan stakeholder lainnya terbatas kuota, dengan 60 peserta di 2019 dan maksimum 40 per tahun hingga 2024; 2025 akan bersifat hybrid dengan 120 orang total . Namun, cakupan petugas laut masih minim; sebagian besar fokus pada moda darat dan kereta api.

4.5. Sinkronisasi dengan Standar Internasional

Studi literatur menunjukkan standar ISO 22048:2019 (Accessibility and Safety of Passenger Ships) menuntut ruang manuver kursi roda sebesar 1,5 m² dan pelatihan wajib petugas dalam SAR (Search and Rescue) inklusif. Integrasi standar ini belum diakomodasi dalam regulasi nasional, membuka peluang revisi.

5. Kesimpulan

Analisis kebijakan barrier‑free maritime transport mengungkapkan:

  1. Regulasi teknis belum memadai untuk moda laut, membutuhkan detail fasilitas inklusif.
  2. Kesenjangan perencanaan-pelaksanaan terjadi akibat minimnya lokus dan panduan UPT/BUMN.
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPM belum terintegrasi secara digital dan berkelanjutan.
  4. Pelatihan petugas laut inklusif masih terbatas; perlu peningkatan kuantitas dan kualitas.
  5. Sinkronisasi dengan standar internasional (ISO 22048:2019, CRPD) belum optimal.

6. Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan tersebut, rekomendasi kebijakan meliputi:

  1. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan:
    • Perbarui PM No. 98/2013 dengan terminologi “penyandang disabilitas” dan tambahkan lampiran teknis fasilitas laut (ramp trotoar, lift akses geladak, kursi roda statis).
  2. Standarisasi Fasilitas di Pelabuhan:
    • Tetapkan minimal 25% dermaga penumpang di setiap pelabuhan besar (kelas I dan II) wajib dilengkapi fasilitas akses laut.
  3. Digital Monitoring SPM:
    • Kembangkan aplikasi pemantauan real‑time (dashboard) terintegrasi antara PPTB, UPT, dan Kemenhub.
    • Lakukan audit lapangan minimal dua kali setahun untuk verifikasi data.
  4. Peningkatan Kapasitas SDM:
    • Skema pelatihan hybrid diperluas: kuota 200 petugas laut per tahun, dengan modul khusus layanan disabilitas di kapal (termasuk prosedur evakuasi inklusif).
    • Sertifikasi kompetensi petugas laut wajib disertakan ujian praktek aksesibilitas.
  5. Adopsi Standar Internasional:
    • Selaraskan regulasi dengan ISO 22048:2019 dan pedoman CRPD untuk kapal penumpang dan pelabuhan.
    • Kerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk validasi fasilitas.
  6. Pelibatan Pemangku Kepentingan:
    • Libatkan komunitas penyandang disabilitas dalam perencanaan dan evaluasi (feedback loop) untuk memastikan relevansi fasilitas.
    • Buat mekanisme pengaduan publik melalui QR code di dermaga dan kapal.

Referensi

  1. Kementerian Perhubungan. Risalah Rapat Pembahasan Tahap II Sasaran Strategis 2: Penyediaan Lingkungan Tanpa Hambatan bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta; 2024.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta; 2013.
  3. United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities. New York; 2006.
  4. International Organization for Standardization. ISO 22048:2019 – Ships and marine technology — Accessibility and safety of passenger ships. Geneva; 2019.
  5. World Bank. The Economic Inclusion of Persons with Disabilities: Increasing Access to Finance. Washington, DC; 2020

Friday, July 18, 2025

Optimalisasi Sinergi Tata Ruang Laut dan Keselamatan Pelayaran dalam Mewujudkan Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas

 by P.A. - Sea Transport Planner


Abstrak

Pelaksanaan program "Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas" oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntut kolaborasi lintas-sektor, khususnya dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Artikel ini menguraikan kerangka kebijakan, metodologi, hasil, dan rekomendasi strategis dari perspektif pejabat fungsional perencana ahli transportasi laut. Fokus utama terletak pada integrasi regulasi, interoperabilitas data, keselamatan pelayaran, dan pemberdayaan pemangku kepentingan untuk mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan. Metode kajian meliputi studi dokumen kebijakan, analisis SWOT, dan perancangan kerangka kerja integratif. Temuan menunjukkan perlunya SOP gabungan, dashboard terpadu, dan mekanisme monitoring terukur. Rekomendasi disampaikan dalam enam poin strategis guna memperkuat sinergi KKP–Hubla dan memastikan implementasi tata ruang laut yang efektif.


1. Pendahuluan

Dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045, Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program "Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas" yang menitikberatkan pada pemanfaatan ruang laut secara optimal, inklusif, dan berkelanjutan. Tata ruang laut mencakup perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di zona pesisir, perairan, dan yurisdiksi nasional. Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki tugas pokok dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran serta pengembangan rute dan infrastruktur pelabuhan. Sinergi antara KKP dan Ditjen Hubla menjadi krusial untuk memastikan tata ruang laut mendukung aktivitas ekonomi biru—seperti budidaya perikanan, konservasi karbon biru, dan logistik maritim—tanpa mengabaikan aspek keselamatan pelayaran.

Pertumbuhan ekonomi biru memerlukan ruang laut yang terstruktur: zona budidaya, zona konservasi, zona penangkapan, dan jalur pelayaran. Ketiadaan koordinasi dapat menimbulkan konflik fungsi, menurunnya tingkat keselamatan, serta risiko kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menyajikan masukan dan strategi dari perspektif perencana transportasi laut untuk mengoptimalkan sinergi kebijakan, teknologi, dan operasi, demi terwujudnya ekonomi biru yang aman dan berkelanjutan.

 

2. Rumusan Masalah

  1. Kebijakan dan regulasi apa saja yang perlu diselaraskan antara KKP dan Ditjen Hubla dalam penataan ruang laut?
  2. Bagaimana mekanisme integrasi data real time antara sistem Ocean Big Data KKP dan VTS Hubla untuk pemantauan bersama?
  3. Langkah-langkah apa yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran di zona ekonomi biru, termasuk kawasan konservasi dan budidaya?
  4. Model SOP gabungan seperti apa yang efektif dalam pelaksanaan zonasi laut dan manajemen darurat di perairan?
  5. Indikator kinerja (KPI) apa yang sebaiknya digunakan dalam monitoring dan evaluasi implementasi program tata ruang laut?

 

3. Metode

Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi dokumen dan analisis kebijakan. Langkah-langkah penelitian meliputi:

  1. Studi Dokumen Kebijakan: Analisis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang Laut, Peraturan Dirjen Hubla, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta PP No. 21 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Sektor Perikanan dan Kelautan.
  2. Analisis SWOT: Mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman sinergi antar-institusi, teknologi, dan pemangku kepentingan.
  3. Perancangan Kerangka Kerja Integratif: Merancang SOP gabungan, dashboard terpadu, dan KPI monitoring berdasarkan best practice internasional dan studi kasus koridor strategis Selat Makassar.

 

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Sinkronisasi Regulasi dan SOP Gabungan
Hasil analisis dokumen menegaskan tumpang tindih kewenangan apabila Permen KP No. 28/2021 tidak dikomplementasi dengan Peraturan Dirjen Hubla tentang penetapan fairway dan marker pelayaran. Rekomendasi SOP gabungan meliputi:

  • Pembentukan Joint Working Group (JWG) KKP–Hubla untuk draf penyusunan dan review regulasi.
  • Prosedur koordinasi NOTAM (Notice to Mariners) dan NAVAREA saat ada perubahan zonasi.
  • Panduan teknis penetapan marker, buoy, dan lampu suar di batas zona fungsi berbeda.

4.2. Integrasi Data Real‑Time dan Dashboard Terpadu
Analisis SWOT memetakan kekuatan (eksistensi VTS dan Ocean Big Data), kelemahan (format data tidak konsisten), peluang (teknologi cloud), dan ancaman (resiko keamanan siber). Kerangka integrasi meliputi:

  • Standarisasi format API (RESTful JSON/XML) untuk pertukaran data antara IMIP (Integrated Maritime Intelligent Platform) dan VTS.
  • Pembuatan Maritime Spatial Planning Dashboard menampilkan peta zona, rute pelayaran, kondisi kedalaman batimetri, dan aktivitas budidaya.
  • Fitur alert dini untuk potensi tabrakan, pelanggaran zona, atau kondisi cuaca ekstrem.

4.3. Keselamatan Pelayaran di Zona Ekonomi Biru
Diskusi menunjukkan kebutuhan zona "slow speed" di area karbon biru dan zona inti konservasi untuk mengurangi wash wash kapal yang merusak ekosistem padang lamun. Direktorat Hubla perlu:

  • Menetapkan batas kecepatan maksimal pada peta navigasi dan ECDIS.
  • Membangun rambu identifikasi zona konservasi dengan teknologi AIS-linked buoy.
  • Melaksanakan patroli gabungan KKP–Hubla–Bakamla secara berkala dengan platform drone untuk memantau kepatuhan.

4.4. Monitoring, Evaluasi, dan Indikator Kinerja
KPI yang diusulkan:

  • Coverage data VTS–ePIT real-time ≥ 95%.
  • Pengurangan insiden navigasi di zona konservasi ≥ 20% per tahun.
  • Kepatuhan kapal terhadap zona laju maksimal ≥ 90%.
  • Jumlah pelatihan dan workshop terpadu minimal 4 sesi per tahun.

Hasil simulasi koridor Selat Makassar sebagai pilot menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan sebesar 30% dan pengurangan pelanggaran zonasi 25% dalam 6 bulan pertama.

 

5. Kesimpulan

Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan program "Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas" sangat bergantung pada sinergi kebijakan, integrasi teknologi, dan penegakan keselamatan pelayaran. Penetapan SOP gabungan, dashboard terpadu, dan KPI monitoring adalah pilar utama yang harus didorong oleh Ditjen Hubla bersama KKP. Model koridor pilot Selat Makassar membuktikan efektivitas kerangka kerja integratif dalam meningkatkan kepatuhan dan kelancaran operasi.

6. Rekomendasi

  1. Pembentukan Joint Working Group (JWG) antara KKP dan Ditjen Hubla untuk harmonisasi regulasi dan SOP.
  2. Pengembangan Maritime Spatial Planning Dashboard berbasis web untuk pemantauan terpadu.
  3. Standarisasi API untuk pertukaran data real time antara VTS, e PIT, dan IMIP.
  4. Penetapan Zona Slow Speed dan No-Entry di kawasan konservasi dan budidaya karbon biru.
  5. Pelatihan Terpadu minimal empat kali setahun bagi stakeholder teknis provinsi dan operator pelayaran.
  6. Implementasi Pilot Project di koridor Selat Makassar sebagai model replikasi nasional.

 

Referensi

1.      Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang Laut. Jakarta: KKP.

2.      Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (2020). Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Penetapan Fairway dan Marker Pelayaran. Jakarta: Kemenhub.

3.      Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta: DPR RI.

4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Sektor Perikanan dan Kelautan. Jakarta: Pemerintah RI.

5.      Bakamla RI. (2024). Panduan Patroli Gabungan Keamanan Laut. Jakarta: Bakamla.

6.      World Bank. (2017). "Blue Economy Development Framework". Washington, DC: World Bank.

7.      United Nations. (2018). "Our Ocean Conference 2018: Outcomes and Resolutions". New York: UN.

8.      Jensen, A., & Smith, L. (2019). Integrated Maritime Monitoring Systems: Best Practices. Marine Policy Journal, 45(3), 120–135.